Dinilai Gagal Tangani Karhutla, Pemerintah Indonesia Digugat Warga ke Pengadilan
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Sekelompok warga dan organisasi sipil di Kalimantan Barat mengajukan class action terhadap Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat lainnya terkait penanganan kebakaran hutan.
Sidang pertama gugatan yang diajukan organisasi Nafas Kalbar berlangsung d Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu kemarin (07/10).
Pihak penggugat mengatakan kabut asap di Kalimantan terjadi setiap tahunnya, yang seharusnya dapat diantisipasi oleh pemerintah.
Glorio Sanen, Koordinator Tim Hukum Nafas Kalbar, mengatakan “kelalaian dalam pengawasan” pemerintah “menyebabkan bencana asap sangat parah” di Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat.
“Kami sebenarnya merasa agak aneh, padahal El Nino ini kan dari sebelum kemarau sudah diprediksikan dari jauh-jauh hari,” ujarnya.
“Tapi seakan-akan kita tidak siap untuk menghadapi kemarau yang panjang ini.”
Glorio mengatakan penggugat mendesak pemerintah untuk menetapkan kebakaran hutan di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional, pemadaman api terutama di daerah gambut, menyediakan layanan kesehatan gratis bagi kelompok rentan, serta penegakan hukum bagi pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan.
Ia mengatakan selain tim hukum, Nafas Kalbar terdiri dari tiga organisasi masyarakat sipil dan seorang individu.
Menurutnya lebih dari 10 pihak tercantum sebagai tergugat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, sejumlah menteri, Kepala Kepolisian RI, serta gubernur dan wali kota di Kalimantan Barat.
Pemerintah Indonesia mengatakan menghormati hak warga negara dan organisasi masyarakat sipil untuk menempuh jalur hukum yang resmi melalui pengadilan.
“Karena masalah ini kini sedang ditangani oleh pengadilan, pemerintah akan menanggapi isu-isu yang diangkat melalui proses hukum dan membiarkan persidangan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) kepada media.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat setidaknya 175.000 kasus infeksi saluran pernapasan (ISPA) di tujuh provinsi prioritas penanganan karhutla sejak bulan Agustus.
Sementara jutaan orang, termasuk warga di Singapura dan Malaysia, juga terdampak kabut asap beracun akibat kebakaran hutan tersebut.
Sisilius Rami, satu-satunya penggugat perorangan dalam Nafas Kalbar, mengatakan kemarin ia tidak bekerja demi menghadiri sidang gugatannya kemarin.
Rami mengatakan asap karhutla membuat matanya perih setiap kali keluar rumah sampai ia harus mengenakan masker setiap hari.
“Saya adalah korban kabut bencana asap yang ada di Kalimantan Barat hari ini,” ujarnya.
Arniyanti adalah warga Pontianak yang aktif mendukung masyarakat setempat, termasuk saat terjadi kebakaran hutan.
“Kami bahkan merasa sulit bernapas di dalam rumah karena asap masuk melalui ventilasi,” ujarnya kepada media
Arni aktif berkegiatan bersama Lembaga Gemawan dalam melestarikan ekosistem lahan gambut di Kalimantan Barat.
Menurutnya, kebakaran dapat meluas di lahan gambut yang telah rusak dan mengering, termasuk akibat praktik penanaman monokultur seperti kelapa sawit.
“Berdasarkan temuan kami, perusahaan berada di balik pembakaran tersebut, dan kami mendapati bahwa lebih dari 70 persen titik api berada di area konsesi perusahaan,” kata Arniyanti.
Akhir September lalu, Polri mengatakan telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka pembakaran hutan dan menyelidiki 96 perusahaan terkait kebakaran yang menghanguskan lebih dari 25.000 hektare lahan.
Bakom RI mengatakan pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 perusahaan, termasuk pencabutan dan penangguhan izin, serta perintah untuk melakukan restorasi.
Menurut unit tindak pidana khusus di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pemilik perkebunan dan petani tradisional sering kali melakukan pembakaran untuk membuka lahan pertanian.
Penyelidikan mengenai kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam aksi pembakaran tersebut saat ini sedang berlangsung, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar