Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dinilai Gagal Tangani Karhutla, Pemerintah Indonesia Digugat Warga ke Pengadilan

Dinilai Gagal Tangani Karhutla, Pemerintah Indonesia Digugat Warga ke Pengadilan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Sekelompok warga dan organisasi sipil di Kalimantan Barat mengajukan class action terhadap Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat lainnya terkait penanganan kebakaran hutan.

Sidang pertama gugatan yang diajukan organisasi Nafas Kalbar berlangsung d Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu kemarin (07/10).

Pihak penggugat mengatakan kabut asap di Kalimantan terjadi setiap tahunnya, yang seharusnya dapat diantisipasi oleh pemerintah.

Glorio Sanen, Koordinator Tim Hukum Nafas Kalbar, mengatakan “kelalaian dalam pengawasan” pemerintah “menyebabkan bencana asap sangat parah” di Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat.

“Kami sebenarnya merasa agak aneh, padahal El Nino ini kan dari sebelum kemarau sudah diprediksikan dari jauh-jauh hari,” ujarnya.

“Tapi seakan-akan kita tidak siap untuk menghadapi kemarau yang panjang ini.”

Glorio mengatakan penggugat mendesak pemerintah untuk menetapkan kebakaran hutan di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional, pemadaman api terutama di daerah gambut, menyediakan layanan kesehatan gratis bagi kelompok rentan, serta penegakan hukum bagi pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan.

Ia mengatakan selain tim hukum, Nafas Kalbar terdiri dari tiga organisasi masyarakat sipil dan seorang individu.

Menurutnya lebih dari 10 pihak tercantum sebagai tergugat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, sejumlah menteri, Kepala Kepolisian RI, serta gubernur dan wali kota di Kalimantan Barat.

Pemerintah Indonesia mengatakan menghormati hak warga negara dan organisasi masyarakat sipil untuk menempuh jalur hukum yang resmi melalui pengadilan.

“Karena masalah ini kini sedang ditangani oleh pengadilan, pemerintah akan menanggapi isu-isu yang diangkat melalui proses hukum dan membiarkan persidangan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) kepada media.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat setidaknya 175.000 kasus infeksi saluran pernapasan (ISPA) di tujuh provinsi prioritas penanganan karhutla sejak bulan Agustus.

Sementara jutaan orang, termasuk warga di Singapura dan Malaysia, juga terdampak kabut asap beracun akibat kebakaran hutan tersebut.

Sisilius Rami, satu-satunya penggugat perorangan dalam Nafas Kalbar, mengatakan kemarin ia tidak bekerja demi menghadiri sidang gugatannya kemarin.

Rami mengatakan asap karhutla membuat matanya perih setiap kali keluar rumah sampai ia harus mengenakan masker setiap hari.

“Saya adalah korban kabut bencana asap yang ada di Kalimantan Barat hari ini,” ujarnya.

Arniyanti adalah warga Pontianak yang aktif mendukung masyarakat setempat, termasuk saat terjadi kebakaran hutan.

“Kami bahkan merasa sulit bernapas di dalam rumah karena asap masuk melalui ventilasi,” ujarnya kepada media

Arni aktif berkegiatan bersama Lembaga Gemawan dalam melestarikan ekosistem lahan gambut di Kalimantan Barat.

Menurutnya, kebakaran dapat meluas di lahan gambut yang telah rusak dan mengering, termasuk akibat praktik penanaman monokultur seperti kelapa sawit.

“Berdasarkan temuan kami, perusahaan berada di balik pembakaran tersebut, dan kami mendapati bahwa lebih dari 70 persen titik api berada di area konsesi perusahaan,” kata Arniyanti.

Akhir September lalu, Polri mengatakan telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka pembakaran hutan dan menyelidiki 96 perusahaan terkait kebakaran yang menghanguskan lebih dari 25.000 hektare lahan.

Bakom RI mengatakan pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 perusahaan, termasuk pencabutan dan penangguhan izin, serta perintah untuk melakukan restorasi.

Menurut unit tindak pidana khusus di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pemilik perkebunan dan petani tradisional sering kali melakukan pembakaran untuk membuka lahan pertanian.

Penyelidikan mengenai kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam aksi pembakaran tersebut saat ini sedang berlangsung, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak Perjalanan Final FIFA ASEAN CUP 2026, Indonesia vs Thailand

    Jejak Perjalanan Final FIFA ASEAN CUP 2026, Indonesia vs Thailand

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Timnas Indonesia dan Thailand akan berduel di final FIFA ASEAN Cup 2026. Keduanya melewati fase grup dengan cerita berbeda sebelum memastikan tiket ke partai puncak. Indonesia lolos secara dramatis setelah bersaing ketat dengan Malaysia hingga matchday terakhir Grup A. Sementara Thailand lebih dulu mengamankan tiket final setelah meraih dua kemenangan awal di Grup […]

  • Ratusan Warga Alami Keracunan Massal Telah Merenggut Nyawa 1 dari 6 Balita, Dinkes Cianjur Tunggu Hasil Laboratorium

    Ratusan Warga Alami Keracunan Massal Telah Merenggut Nyawa 1 dari 6 Balita, Dinkes Cianjur Tunggu Hasil Laboratorium

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 50
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Akibat keracunan massal salah 1 balita dari 6 balita yang sempat menjadi korban keracunan massal di Cianjur, Jawa Barat. Satu dari enam balita tersebut berinisial MAB (2) dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (23/4) sore, setelah sempat menjalani perawatan intensif. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan […]

  • Polda Metro Jaya Menanggapi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

    Polda Metro Jaya Menanggapi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 52
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kasus yang menyangkut kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) semakin mendapatkan perhatian serius dari masyrakat Indonesia, beberapa dari mereka mengecam dan menyayangkan kejadian itu terjadi pada salah satu kampus unggulan di Indonesia. Polda Metro Jaya pun memberikan perhatian dalam kasus dugaan pelecehan seksual verbal dan digital di kampus tersebut, meski belum ada laporan […]

  • Ini Penyebab Utama Gen Z Terkena Gula Darah

    Ini Penyebab Utama Gen Z Terkena Gula Darah

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Diabetes kini tidak hanya didominasi oleh pasien berusia di atas 40 tahun. Kasus diabetes belakangan mengalami pergeseran tren, di mana semakin meningkat di kalangan anak muda, termasuk generasi Z atau gen Z. “Diabetes semakin banyak ditemukan pada kelompok usia yang lebih muda. Saat ini penyakit tersebut sering didiagnosis pada usia 20 sampai 30 […]

  • Ribuan Massa di Pasuruan Turun Tolak Alih Fungsi Hutan Jadi Real Estate

    Ribuan Massa di Pasuruan Turun Tolak Alih Fungsi Hutan Jadi Real Estate

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 53
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gelombang aksi massa yang menolak alih fungsi hutan di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, semakin memuncak. Ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (Gema Duta) turun ke jalan, menggelar aksi besar-besaran demi menjaga kelestarian lingkungan dan sumber mata air yang mereka anggap terancam. Aksi dimulai dari Simpang Dung Biru, Tretes, pada Minggu […]

  • KPK Tegaskan Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Kuat, Ada Peran Menteri?

    KPK Tegaskan Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Kuat, Ada Peran Menteri?

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada perbedaan pendapat di tingkat pimpinan dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji dan telah didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji telah mencapai titik kesepahaman di internal lembaga antirasuah. KPK kini tinggal menunggu waktu untuk menyampaikan tersangka dugaan rasuah kuota haji. “Dalam proses penanganan […]

expand_less