Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Menanggapi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

Polda Metro Jaya Menanggapi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus yang menyangkut kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) semakin mendapatkan perhatian serius dari masyrakat Indonesia, beberapa dari mereka mengecam dan menyayangkan kejadian itu terjadi pada salah satu kampus unggulan di Indonesia.

Polda Metro Jaya pun memberikan perhatian dalam kasus dugaan pelecehan seksual verbal dan digital di kampus tersebut, meski belum ada laporan resmi yang masuk.

Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan rasa keprihatin terbadap munculnya kasus ini di lingkungan kampus.

“Kita sangat prihatin peristiwa ini terjadi di suatu lingkungan yang kita anggap itu memberikan tempat didikan yang bisa kita terapkan di dalam masa saat sekarang ataupun masa yang akan datang,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Meski belum ada laporan polisi, langkah awal sudah dilakukan. Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan pihak UI.

Tak hanya itu, polisi juga membuka komunikasi dengan penasihat hukum korban untuk memberikan pendampingan. Sejumlah barang bukti pun mulai dikumpulkan, termasuk berkoordinasi dengan universitas.

Dia menegaskan tetap menghormati proses internal kampus yang sedang berjalan. Namun, pintu hukum tetap terbuka lebar.

“Apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Budi mengingatkan publik agar tak asal menyebar identitas korban. Empati diminta dijaga, termasuk tidak mengunggah data pribadi atau fakta yang belum jelas.

Dia mengatakan, pihaknya juga memberi dukungan kepada korban untuk berani bicara.

“Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital,” tandas dia.

Universitas Indonesia (UI) menegaskan, penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.

“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/4/2026) melansir Antara.

Ia menegaskan dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

“Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan,” ucap Heri.

Menurut dia, dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Heri menegaskan, UI berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini dan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin, Rabu (16/4/2026). ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Ungkap Modus Pemerasan WNA Hingga Rp366 Miliar dalam Kasus Korupsi Eks Wamen Imipas Silmy Karim

    KPK Ungkap Modus Pemerasan WNA Hingga Rp366 Miliar dalam Kasus Korupsi Eks Wamen Imipas Silmy Karim

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan beberapa modus yang dipraktekkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Silmy Karim. Hal itu diungkapkan Ketua KPK Seryo Budiyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (05/06). Temuan KPK mengungkapkan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya diduga […]

  • Pasca Penembakan Trump:  Presiden Segera Dievakuasi, Ibu Negara Amerika Serikat Alami Trauma

    Pasca Penembakan Trump: Presiden Segera Dievakuasi, Ibu Negara Amerika Serikat Alami Trauma

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kepolisian setempat masih berupaya memeriksa secara intensif pelaku penembakan saat Gala Makan Malam Koresponden Gedung Putih di Washington DC, Sabtu (25/4/2026) malam. Satu orang telah ditangkap atas nama Cole Tomas Allen (31). Hasil interogasi sementara, pelaku melepaskan tembakan dari senapan jenis gentel (shotgun). Pelaku juga membawa beberapa pisau. “Ia bersenjata senapan gentel, pistol, […]

  • Presiden Prabowo Bawa Oleh-Oleh Investasi Bisnis, Seskab Teddy: Berkah Kunjungan Ke Jepang dan Korsel, Nilainya Tembus Rp575 Triliun

    Presiden Prabowo Bawa Oleh-Oleh Investasi Bisnis, Seskab Teddy: Berkah Kunjungan Ke Jepang dan Korsel, Nilainya Tembus Rp575 Triliun

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS -Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di depan awak media mengungkapkan kabar gembira dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Republik Korea selama beberapa hari terakhir menghasilkan komitmen kerja sama bisnis dengan nilai yang signifikan. Sekadar informasi, Prabowo Presiden melakukan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Jepang dan Republik Korea, dari tanggal 30 Maret sampai […]

  • Harga Emas Antam Kembali Naik Rp20.000 Per 2 April 2026, Menuju Rp3 Juta

    Harga Emas Antam Kembali Naik Rp20.000 Per 2 April 2026, Menuju Rp3 Juta

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harga emas Antam logam mulia hari ini, Kamis 2 April 2026 naik Rp20.000 menjadi Rp2.922.000 per gram dibandingkan harga sebelummnya Rp2.902.000 per gram. Dalam dua hari, harga emas Antam naik Rp95.000. Sejalan dengan buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan ini juga naik Rp50.000 menjadi Rp2.673.000. Harga emas […]

  • Waspada Wabah Campak, Kemenkes: Ada Peningkatan Kasus Sepanjang Tahun 2025 hingga Awal 2026.

    Waspada Wabah Campak, Kemenkes: Ada Peningkatan Kasus Sepanjang Tahun 2025 hingga Awal 2026.

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Penyakit campak akhir-akhir ini telah menjadi perhatian serius di Indonesia. Menurut data Kementerian Kesehatan RI melaporkan adanya peningkatan kasus serta Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di berbagai provinsi dan kabupaten/kota sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Sepanjang tahun 2025, Kementerian Kesehatan telah mencatat terdapat 63.769 kasus suspek campak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.094 […]

  • Antisipasi Krisis Energi, Pemprov Jateng Buat Gerakkan Bersepeda Ke Kantor

    Antisipasi Krisis Energi, Pemprov Jateng Buat Gerakkan Bersepeda Ke Kantor

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah mewajibkan ASN dan Pegawai Swasta untuk melakukan efisiensi anggaran maupun energi, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta masyarakat mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi penggunaan energi, baik bahan bakar minyak (BBM) maupun elpiji. Efisiensi dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke moda transportasi yang lebih hemat energi. […]

expand_less