Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Menanggapi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

Polda Metro Jaya Menanggapi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus yang menyangkut kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) semakin mendapatkan perhatian serius dari masyrakat Indonesia, beberapa dari mereka mengecam dan menyayangkan kejadian itu terjadi pada salah satu kampus unggulan di Indonesia.

Polda Metro Jaya pun memberikan perhatian dalam kasus dugaan pelecehan seksual verbal dan digital di kampus tersebut, meski belum ada laporan resmi yang masuk.

Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan rasa keprihatin terbadap munculnya kasus ini di lingkungan kampus.

“Kita sangat prihatin peristiwa ini terjadi di suatu lingkungan yang kita anggap itu memberikan tempat didikan yang bisa kita terapkan di dalam masa saat sekarang ataupun masa yang akan datang,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Meski belum ada laporan polisi, langkah awal sudah dilakukan. Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan pihak UI.

Tak hanya itu, polisi juga membuka komunikasi dengan penasihat hukum korban untuk memberikan pendampingan. Sejumlah barang bukti pun mulai dikumpulkan, termasuk berkoordinasi dengan universitas.

Dia menegaskan tetap menghormati proses internal kampus yang sedang berjalan. Namun, pintu hukum tetap terbuka lebar.

“Apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Budi mengingatkan publik agar tak asal menyebar identitas korban. Empati diminta dijaga, termasuk tidak mengunggah data pribadi atau fakta yang belum jelas.

Dia mengatakan, pihaknya juga memberi dukungan kepada korban untuk berani bicara.

“Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital,” tandas dia.

Universitas Indonesia (UI) menegaskan, penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.

“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/4/2026) melansir Antara.

Ia menegaskan dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

“Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan,” ucap Heri.

Menurut dia, dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Heri menegaskan, UI berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini dan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin, Rabu (16/4/2026). ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Guru PPPK di Sukanagara Cianjur Rampok Nenek Gegara Terjerat Judi Online

    Oknum Guru PPPK di Sukanagara Cianjur Rampok Nenek Gegara Terjerat Judi Online

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 62
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS- Seorang nenek berinisial TS (69), warga Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh tetangga sekaligus kerabatnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui tinggal seorang diri di rumahnya karena anaknya sudah […]

  • 17% LNG Qatar Lumpuh Akibat Serangan Iran, Menteri: Butuh Pemulihan 5 Tahun

    17% LNG Qatar Lumpuh Akibat Serangan Iran, Menteri: Butuh Pemulihan 5 Tahun

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 38
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Serangan Iran ke pusat fasilitas ekspor gas alam cair (LNG) terbesar dunia Ras Laffan melumpuhkan sekitar 17% kapasitas ekspor LNG Qatar. Serangan tersebut terjadi hanya beberapa jam setelah Iran melancarkan aksi balasan terhadap fasilitas minyak dan gas di kawasan Teluk, menyusul serangan Israel terhadap infrastruktur gas Iran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian hingga […]

  • Akibat Aktivitas Pemudik dan Wisatawan, Jalur Bandung Ke Cianjur Padat Merayap Hingga Tembus Rajamandala

    Akibat Aktivitas Pemudik dan Wisatawan, Jalur Bandung Ke Cianjur Padat Merayap Hingga Tembus Rajamandala

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 40
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kepadatan terlihat di sepanjang jalur Bandung ke Cianjur yang dipadati oleh kendaraan roda dua maupun roda empat, sepnajang jalan kendaraan dari arah Bandung menuju Cianjur mengalami kepadatan signifikan pada Minggu (22/3). Antrean panjang terlihat mengular hingga kawasan Rajamandala, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kepadatan lalu lintas terjadi sejak pagi hingga menjelang petang. Meningkatnya volume kendaraan yang melaju […]

  • UMKM Wajib Cek! Suku Bunga KUR BRI 2026 Resmi Berlaku

    UMKM Wajib Cek! Suku Bunga KUR BRI 2026 Resmi Berlaku

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Berikut ada kabar terbaru untuk KUR BRI 2026 terbaru dan pilihan produknya. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia kembali hadir pada tahun 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal usaha. Skema KUR BRI 2026 tetap mengedepankan bunga rendah bersubsidi pemerintah, proses pengajuan yang relatif mudah, serta […]

  • Menelusuri Jejak Kaum Pelangi di Bumi Santri, Polisi Cianjur Telusuri Temuan Melalui Grup Medsos

    Menelusuri Jejak Kaum Pelangi di Bumi Santri, Polisi Cianjur Telusuri Temuan Melalui Grup Medsos

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Keberadaan sejumlah grup di media sosial (medsos) yang diduga menjadi wadah komunitas LGBT, dan memuat unggahan berindikasi transaksi seksual menyimpang di Kota Santri tuai sorotan sejumlah pihak, Kamis (27/8). Berdasarkan penelusuran, beberapa grup tersebut masih aktif dan rutin mengunggah status setiap hari. Dalam sejumlah unggahan, anggota grup menggunakan kode-kode tertentu yang diduga dipahami […]

  • PBNU Buka Suara Terkait Putusan MK Mengenai Larangan Izin Usaha Pertambangan

    PBNU Buka Suara Terkait Putusan MK Mengenai Larangan Izin Usaha Pertambangan

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) melalui penunjukan langsung tidak berlaku terhadap izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah dimiliki PBNU. Ulil menjelaskan, putusan MK hanya mengatur skema pemberian IUP prioritas yang ditujukan bagi koperasi dan usaha mikro, […]

expand_less