Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Metro Jaya Menanggapi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

Polda Metro Jaya Menanggapi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus yang menyangkut kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) semakin mendapatkan perhatian serius dari masyrakat Indonesia, beberapa dari mereka mengecam dan menyayangkan kejadian itu terjadi pada salah satu kampus unggulan di Indonesia.

Polda Metro Jaya pun memberikan perhatian dalam kasus dugaan pelecehan seksual verbal dan digital di kampus tersebut, meski belum ada laporan resmi yang masuk.

Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan rasa keprihatin terbadap munculnya kasus ini di lingkungan kampus.

“Kita sangat prihatin peristiwa ini terjadi di suatu lingkungan yang kita anggap itu memberikan tempat didikan yang bisa kita terapkan di dalam masa saat sekarang ataupun masa yang akan datang,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Meski belum ada laporan polisi, langkah awal sudah dilakukan. Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan pihak UI.

Tak hanya itu, polisi juga membuka komunikasi dengan penasihat hukum korban untuk memberikan pendampingan. Sejumlah barang bukti pun mulai dikumpulkan, termasuk berkoordinasi dengan universitas.

Dia menegaskan tetap menghormati proses internal kampus yang sedang berjalan. Namun, pintu hukum tetap terbuka lebar.

“Apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Budi mengingatkan publik agar tak asal menyebar identitas korban. Empati diminta dijaga, termasuk tidak mengunggah data pribadi atau fakta yang belum jelas.

Dia mengatakan, pihaknya juga memberi dukungan kepada korban untuk berani bicara.

“Polda Metro Jaya akan hadir dalam penegakan hukum terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital,” tandas dia.

Universitas Indonesia (UI) menegaskan, penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.

“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/4/2026) melansir Antara.

Ia menegaskan dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

“Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan,” ucap Heri.

Menurut dia, dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Heri menegaskan, UI berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini dan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin, Rabu (16/4/2026). ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringkat FIFA Timnas Indonesia Usai FIFA Series 2026, Masih Stay Peringkat 121 Namun Posisinya Rawan Digeser Togo

    Peringkat FIFA Timnas Indonesia Usai FIFA Series 2026, Masih Stay Peringkat 121 Namun Posisinya Rawan Digeser Togo

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Usai laga Indonesia melawan Bulgaria pada Final FIFA Series 2026 yang dilangsungkan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Senin (30/3/2026) malam WIB. Hasil akhir 1-0 yang diterima Indonesia menyebabkan tim asuhan John Herdman tersebut harus puas menjadi juara 2 dalam ajang tersebut. Penalti Marin Petkov di menit ke-38 menjadi satu-satunya gol yang […]

  • Sejumlah Barang Pokok Di Lampung Alami Kenaikkan, Dinas Perdagangan Sebut Masih Wajar

    Sejumlah Barang Pokok Di Lampung Alami Kenaikkan, Dinas Perdagangan Sebut Masih Wajar

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sejumlah harga bahan pokok di Kota Bandar Lampung mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir. Kenaikan terjadi pada komoditas bawang merah dan berbagai jenis cabai, meski ketersediaan stok di pasaran masih dinyatakan aman. Berdasarkan pemantauan Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, harga bawang merah saat ini mencapai Rp 52 ribu per kilogram. Sementara itu, cabai […]

  • Sudah Tiga Minggu Warga Tuban Kesulitan Dapat Gas Elpiji 3 Kg, Dugaan Pertamina Ada Penimbunan

    Sudah Tiga Minggu Warga Tuban Kesulitan Dapat Gas Elpiji 3 Kg, Dugaan Pertamina Ada Penimbunan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ratusan warga di Desa Tuwiriwetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban harus rela berdesak-desakan hingga berjam-jam demi mendapatkan tabungan gas elpiji tiga kilogram. Sejumlah warga bahkan harus pulang dengan tangan kosong dan menelan kekecewaan usai tak kebagian gas elpiji yang dijual oleh pihak pangkalan. Selain sulit di dapat, harga tabung gas elpiji di tingkat pengecer […]

  • Kebakaran Hanguskan Rumah di Palmerah, 90 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api

    Kebakaran Hanguskan Rumah di Palmerah, 90 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Rumah di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), dilanda kebakaran. Puluhan petugas pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan untuk memadamkan api. “Objek terbakar rumah tinggal,” kata Kasiops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakbar, Achmad Saiful Kahfi, Minggu (5/7/2026). Kebakaran dilaporkan ke petugas damkar pukul 18.31 WIB. Kebakaran rumah itu terjadi di Jalan Pamerah Utara III, Kelurahan […]

  • Jambret Ditangkap. Ilustrasi photo_camera 1

    Hap, Dua Terduga Pelaku Jambret di Cikalongkulon Cianjur Ditangkap Warga

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Nandang Kurnaedi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    INFOKITA.News- Dua terduga pelaku penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikalongkulon tertangkap warga. Aksi jahatnya gagal beraksi setelah pelaku panik saat melarikan diri, hingga menabrak kendaraan roda dua. Kapolsek Cikalongkulon, AKP Arip Titim Firmanto mengatakan, aksi kejahatan penjambretan melibatkan dua orang terduga pelaku, berinisial D (25) dan RL (29) yang menggunakan sepeda motor Honda Beat. […]

  • DPR RI : Polri Tetap di Bawah Presiden

    DPR RI : Polri Tetap di Bawah Presiden

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 49
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap menjadi lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden. Penegasan ini memastikan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian mana pun. Penegasan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI […]

expand_less