Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » DPR RI : Polri Tetap di Bawah Presiden

DPR RI : Polri Tetap di Bawah Presiden

  • account_circle Deva Sakti
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 75
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap menjadi lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden. Penegasan ini memastikan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian mana pun.

Penegasan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujar Saan di hadapan para anggota dewan.

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir, disertai ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan terdapat delapan poin kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR terkait percepatan reformasi Polri. Delapan poin tersebut akan menjadi acuan kinerja bagi institusi Polri ke depan.

Berikut delapan poin percepatan reformasi Polri yang disetujui DPR:

Pertama, Komisi III DPR menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

“Kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.

Kedua, Komisi III DPR mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Ketiga, Komisi III DPR menegaskan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

“Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” ucapnya.

Keempat, Komisi III DPR akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Selain itu, pengawasan internal Polri diminta diperkuat melalui penyempurnaan Biro Pengawasan Penyidikan, Inspektorat, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kelima, Komisi III DPR menegaskan perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang dilaksanakan dengan prinsip bottom up atau berbasis kebutuhan satuan kerja dinilai telah sejalan dengan semangat reformasi Polri dan perlu dipertahankan.(jpg)

  • Penulis: Deva Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Komisi IV DPRD Cianjur Ungkap UHC Prioritas di Cianjur Belum Maksimal, Ini Alasannya

    Anggota Komisi IV DPRD Cianjur Ungkap UHC Prioritas di Cianjur Belum Maksimal, Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Salah satu kebijakan pemerintah dalam program kesehatan adalah pemerataan fasilitas kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Namun ternyata fakta di lapangan program tersebut berbicara lain. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Irfan Aulia Budiman menyoroti program UHC Prioritas yang belum dirasakan secara maksimal masyarakat. Fakta di lapangan, Ketua Fraksi Partai Gerindra itu […]

  • Rombak Kabinet Merah Putih , Presiden Prabowo Panggil Jumhur Hidayat, Hasan Nasbi, Dudung, hingga Qodari Tiba di Istana Jelang Reshuffle Kabinet

    Rombak Kabinet Merah Putih , Presiden Prabowo Panggil Jumhur Hidayat, Hasan Nasbi, Dudung, hingga Qodari Tiba di Istana Jelang Reshuffle Kabinet

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 45
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam pemerintahan bangsa Indonesia tidak jarang adanya suatu peristiwa di mana kepala pemerintahan memutar atau mengganti komposisi menteri dalam kabinetnya. Biasanya perombakan kabinet dilakukan dengan memindahkan seorang menteri dari satu posisi ke posisi yang lain. Kepala Kantor Staf Kepresidenan M. Qodari sebelumnya menyebut reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden RI Prabowo Subianto. Ia […]

  • Sule Meminta Maaf Usai Nge-Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano, Lirikan Afgan Jadi Sorotan

    Sule Meminta Maaf Usai Nge-Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano, Lirikan Afgan Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKTIA.NEWS – Komedian tanah air Entis Sutisna atau yang akrab dipanggil Sule tengah ramai menjadi bahan omongan panas masyarakat Indonesia usai video vlognya yang beredar pada saat pemakaman almarhum Vidi Aldiano. Banyak yang melihat tindakan Sule itu sebagai tindakan kurang empati lantaran dirinya membuat vlog di saat dalam kondisi yang berduka Menanggapi Ia menegaskan tidak […]

  • Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan langkah strategis dengan mengidentifikasi terhadap pelayanan daycare atau tempat penitipan anak yang amanah dan terpercaya guna menampung anak korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo. “Jadi, bagaimana mulai besok pagi hari Senin (27/4) anaknya mau dititip di mana ini saya kira suatu hal yang […]

  • Pemerintah Beri Sanksi Administratif Kepada Google, Imbas Tak Patuhi PP Tunas

    Pemerintah Beri Sanksi Administratif Kepada Google, Imbas Tak Patuhi PP Tunas

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menjatuhkan sanksi kepada Google terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Sanksi itu diberikan menyusul temuan pelanggaran pada layanan YouTube yang dinilai belum memenuhi kewajiban pembatasan akses media sosial bagi anak […]

  • Prabowo-PM Inggris Sepakat Dorong Kemitraan

    Prabowo-PM Inggris Sepakat Dorong Kemitraan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 50
    • 0Komentar

    INDOKITA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penguatan kemitraan strategis khususnya di bidang maritim dan pendidikan, dalam pertemuan di 10 Downing Street, London, Selasa (20/1) siang waktu setempat. Starmer awalnya menyampaikan bahwa hubungan kedua negara telah berkembang pesat sejak kunjungan pertama Presiden Prabowo dan kini telah mencapai […]

expand_less