Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » DPR RI : Polri Tetap di Bawah Presiden

DPR RI : Polri Tetap di Bawah Presiden

  • account_circle Deva Sakti
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap menjadi lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden. Penegasan ini memastikan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian mana pun.

Penegasan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujar Saan di hadapan para anggota dewan.

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir, disertai ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan terdapat delapan poin kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR terkait percepatan reformasi Polri. Delapan poin tersebut akan menjadi acuan kinerja bagi institusi Polri ke depan.

Berikut delapan poin percepatan reformasi Polri yang disetujui DPR:

Pertama, Komisi III DPR menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

“Kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.

Kedua, Komisi III DPR mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Ketiga, Komisi III DPR menegaskan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

“Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” ucapnya.

Keempat, Komisi III DPR akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Selain itu, pengawasan internal Polri diminta diperkuat melalui penyempurnaan Biro Pengawasan Penyidikan, Inspektorat, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kelima, Komisi III DPR menegaskan perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang dilaksanakan dengan prinsip bottom up atau berbasis kebutuhan satuan kerja dinilai telah sejalan dengan semangat reformasi Polri dan perlu dipertahankan.(jpg)

  • Penulis: Deva Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gema Indonesia Raya di Tanah Brasil, Pembalap Indonesia Sukses Capai Podium di Ajang Moto3

    Gema Indonesia Raya di Tanah Brasil, Pembalap Indonesia Sukses Capai Podium di Ajang Moto3

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pembalap Indonesia, Veda Ega Pratama berhasil merebut podium ke-3 pada kelas Moto3 Brasil 2026 di sirkuit Ayrton Senna Minggu (22/3) waktu setempat. Setelah balapan, Veda menjawab pertanyaan media pemegang hak siar dengan terbata-bata dikarenakan pencapaian yang luar biasa. “Ya, akhirnya saya bisa finis di tiga besar di grand prix kedua saya. Ini merupakan […]

  • Imbas Konflik Timur Tengah, Filipina Deklarasikan Darurat Energi

    Imbas Konflik Timur Tengah, Filipina Deklarasikan Darurat Energi

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Filipina pada Selasa (24/3) menjadi negara pertama yang secara resmi mengumumkan keadaan darurat nasional akibat gangguan rantai pasok energi global menyusul konflik di kawasan Timur Tengah. Konflik tersebut menyebabkan kenaikan harga dan kekurangan pasokan. Padahal, Filipina sangat bergantung pada impor bahan bakar dan sangat rentan terhadap gangguan produksi dan pengiriman. Negara Asia […]

  • 3 Pelaku Pembobol Rumah di Serang berhasil Dibekuk Polisi, Pelaku Curi Hp dan Motor

    3 Pelaku Pembobol Rumah di Serang berhasil Dibekuk Polisi, Pelaku Curi Hp dan Motor

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 10
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Polres Serang telah menangkap komplotan pembobol rumah yang beraksi di perumahan umum atau perum di wilayah Kabupaten Serang. Mereka merusak jendela lalu mencuri sepeda motor yang terparkir di dalam rumah. Kasus pencurian itu terjadi di Perumahan Bumi Negara Lestari, Kibin, Kabupaten Serang, pada Jumat (8/5). Korban, Sinta (26), yang tinggal sendiri, menjadi korban […]

  • Potret Kemiskinan Cianjur Seorang Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya, Para Pengamat  dan Anggota DPRD Buka Suara

    Potret Kemiskinan Cianjur Seorang Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya, Para Pengamat dan Anggota DPRD Buka Suara

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –  Ironi kemiskinan masih nyata ada di wilayah Cianjur. Fakta itu terbukti ada, setelah adanya peristiwa memilukan yang terjadi di Kecamatan Cugenang, yakni seorang pria paruh baya meninggal dunia usai dianiaya, karena mencuri dua buah labu siam untuk berbuka puasa, Selasa (3/3). Berdasarkan keterangan yang diperoleh kejadian tersebut terjadi bermula saat terduga UA (40) pelaku melakukan […]

  • Pilot Pengangkut Muatan BBM Meninggal Dunia, Kemenhub Buka Suara

    Pilot Pengangkut Muatan BBM Meninggal Dunia, Kemenhub Buka Suara

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 41
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kabar duka dari dunia dirgantara dari Kawasan Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara, setelah sebelumnya PT Pelita Air Service masih menggali informasi terkait kronologi jatuhnya pesawat pengangkut muatan bbm yang terjatuh pada Kamis (19/2). Namun ditengah masa itu, kemenhub mendapatkan kabar terakhir tentang nasib pilot pesawat kargo tersebut. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi jatuhnya pesawat charter […]

  • Panduan Niat, Ukuran dan Penerima Zakat Fitrah

    Panduan Niat, Ukuran dan Penerima Zakat Fitrah

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Salah satu kewajiban umat Islam selain berpuasa dibulan suci ramadhan juga membayar zakat fitrah. Mengeluarkan zakat fitrah, wajib hukumnya atas setiap muslim, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas orang yang merdeka dan budak, laki-laki […]

expand_less