Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ketum PBNU Gus Yahya: Tindakan Individu Tak Wakili Organisasi, Tak Campuri Kasus Eks Menag Gus Yaqut

Ketum PBNU Gus Yahya: Tindakan Individu Tak Wakili Organisasi, Tak Campuri Kasus Eks Menag Gus Yaqut

  • account_circle Nag Rustandi
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.News-Sehubungan dengan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), memberikan tanggapan.

Menurut Yahya Cholil Staquf, kasus adiknya yaitu Yaqut Cholil Qoumas adalah kasus pribadi.

Gus Yahya menyatakan bahwa dia tidak akan terlibat dalam kasus Yaqut dan akan menyerahkannya sepenuhnya kepada proses hukum.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Yahya kepada sejumlah wartawan, Jumat (9/1/2026).

Selain itu, ia menegaskan bahwa PBNU secara organisasi menolak untuk terlibat dalam kasus Gus Yaqut.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

Terpisah, Tim penasihat hukum Yaqut meminta hak klienya dijamin usai diumumkan KPK sebagai tersangka.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1).

Mellisa menyatakan bahwa ia menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengatakan bahwa sejak awal pemeriksaan, Yaqut telah kooperatif dan transparan, memenuhi seluruh panggilan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pada Jumat, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz, juga dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Budi menegaskan, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur jumlah kerugian negara, digunakan oleh KPK dalam kasus ini.

Selain itu, Budi menyatakan bahwa perhitungan sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan berapa banyak kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perkara ini.

Budi menyatakan bahwa dua tersangka yang didakwa belum ditahan karena proses penyidikan masih berlangsung.***

  • Penulis: Nag Rustandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hormuz Konflik, RI Bisa Impor Minyak Saudi via Selat Merah

    Hormuz Konflik, RI Bisa Impor Minyak Saudi via Selat Merah

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pakar industri migas, Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal memandang Indonesia tetap dapat mengimpor minyak mentah dan bahan bakar mineral (BBM) dari Arab Saudi meskipun jalur perdagangan migas dari Timur Tengah di Selat Hormuz ditutup. Alasannya, Arab Saudi sudah mulai merelokasi pelabuhannya ke wilayah Laut Merah, sehingga kapal tanker yang […]

  • 7 Tips Mudik 2026 Nyaman dan Menyenangkan Sampai Kampung Halaman, dan Jadwal Cuti Bersama dari Pemerintah

    7 Tips Mudik 2026 Nyaman dan Menyenangkan Sampai Kampung Halaman, dan Jadwal Cuti Bersama dari Pemerintah

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bulan ramadhan segera berakhir dalam beberapa waktu hari ke depan, setelah itu masyarakat Indonesia beramai-ramai pulang ke kampung halaman atau umumnya disebut mudik. Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk Lebaran tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi […]

  • Presiden Tanda Tangani Perpres Pembentukan Ditjen Pesantren

    Presiden Tanda Tangani Perpres Pembentukan Ditjen Pesantren

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai upaya memperkuat peran dan dukungan negara terhadap pesantren di Indonesia. Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan struktur organisasi dan tata kerja Ditjen Pesantren. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar memastikan bahwa proses pematangan […]

  • Awas Tertipu! Ini Cara Mengenal 3 Gejala Awal Campak

    Awas Tertipu! Ini Cara Mengenal 3 Gejala Awal Campak

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Meningkatnya kasus campak dalam beberapa waktu terakhir ini, sehingga masyarakat kini harus mulai mewaspadai penyebaran dan penularan penaykit ini. Campak selama ini identik dengan ruam merah di kulit. Namun, banyak orang tidak menyadari bahwa gejala campak justru sering menyerupai flu biasa. Akibatnya, kondisi ini kerap terlambat dikenali dan berpotensi menimbulkan komplikasi serius. Dokter Spesialis […]

  • Antisipasi Krisis Energi, Pemprov Jateng Buat Gerakkan Bersepeda Ke Kantor

    Antisipasi Krisis Energi, Pemprov Jateng Buat Gerakkan Bersepeda Ke Kantor

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah mewajibkan ASN dan Pegawai Swasta untuk melakukan efisiensi anggaran maupun energi, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta masyarakat mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi penggunaan energi, baik bahan bakar minyak (BBM) maupun elpiji. Efisiensi dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke moda transportasi yang lebih hemat energi. […]

  • Indonesia Akan Segera Impor Tabung Gas CNG, Ini Negara Eksportirnya

    Indonesia Akan Segera Impor Tabung Gas CNG, Ini Negara Eksportirnya

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 41
    • 1Komentar

    INFOKITA.NEWS – Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan infrastruktur tabung gas untuk mendukung peralihan dari penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) ke Compressed Natural Gas (CNG) sebagai energi alternatif. Pada tahap awal, pemerintah memutuskan untuk mengimpor tabung dari luar negeri khususnya dari China, untuk memastikan teknologi yang digunakan benar-benar berkualitas […]

expand_less