Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PBNU Buka Suara Terkait Putusan MK Mengenai Larangan Izin Usaha Pertambangan

PBNU Buka Suara Terkait Putusan MK Mengenai Larangan Izin Usaha Pertambangan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) melalui penunjukan langsung tidak berlaku terhadap izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang telah dimiliki PBNU.

Ulil menjelaskan, putusan MK hanya mengatur skema pemberian IUP prioritas yang ditujukan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara izin yang dimiliki PBNU merupakan IUPK yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Putusan MK itu berlaku untuk IUP prioritas yang diperuntukkan bagi koperasi dan UMKM. Adapun izin yang dimiliki NU adalah IUPK, sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup putusan tersebut,” kata Ulil, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, putusan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme pemberian prioritas izin pertambangan tanpa parameter yang jelas. Karena itu, aturan baru tersebut tidak memengaruhi status izin pertambangan yang telah dimiliki PBNU.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pemberian prioritas izin usaha pertambangan, termasuk kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, tidak dapat dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas serta proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan mekanisme tanpa parameter yang jelas berpotensi membuka ruang subjektivitas dan berdampak pada meningkatnya risiko kerusakan lingkungan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah frasa dalam UU Minerba yang mengatur pemberian prioritas izin usaha pertambangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Dengan putusan tersebut, setiap pemberian prioritas izin usaha pertambangan ke depan wajib didasarkan pada mekanisme seleksi yang memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sementara itu, PBNU menegaskan izin usaha pertambangan khusus yang telah dimilikinya tetap tidak terdampak oleh putusan tersebut. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imbas Trump Putus Rantai Minyak Jutaan Warga Kuba Lumpuh dalam Kegelapan dan Mati Listrik Total

    Imbas Trump Putus Rantai Minyak Jutaan Warga Kuba Lumpuh dalam Kegelapan dan Mati Listrik Total

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Belum selesai dunia dihebohkan dengan serangan Amerika Serikat-Israel di Iran yang memasuki pekan ketiga, dalam beberapa waktu ini Presiden AS Donald Trump telah melontarkan keinginannya mengambil alih Kuba. AKibatnya kini Kuba telah mengalami kesulitan ekonomi akibat sanksi dan tekanan AS selama hampir 70 tahun. ”Seumur hidup saya mendengar perseteruan AS-Kuba, kapan AS akan […]

  • Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

    Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tidak semua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK dijerat dengan pasal 12 huruf i. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumnya menjerat tersangka korupsi hasil OTT menggunakan pasal 12 huruf a atau b dilengkapi dengan Pasal 128 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal itu secara umum menjelaskan […]

  • Sudah Masuk Waktu Imsak Masih Makan? Begini  Kata Kemenag

    Sudah Masuk Waktu Imsak Masih Makan? Begini Kata Kemenag

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 50
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bulan suci ramadhan 2026 sudah memasuki hari pertama, sajian makanan khas berselera siap disajikan dikala berbuka maupun saat sahur, namun masih banyak perbedaan pendapat mengenai hal itu maka Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan penjelasannya. Salah satu keutamaan berpuasa adalah dengan menyegerakan berbuka dan mengakhiri sahur, secara syariat penentuan mulainya puasa ketika memasuki […]

  • Akses Menuju Situs Gunung Padang Tertimbun Longsor Sepanjang 50 Meter,  Kereta Api Cianjur-Sukabumi Dibatalkan Demi Keselamatan Penumpang

    Akses Menuju Situs Gunung Padang Tertimbun Longsor Sepanjang 50 Meter, Kereta Api Cianjur-Sukabumi Dibatalkan Demi Keselamatan Penumpang

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKKITA.NEWS – Bagi pengunjung sejarah dan warga Cianjur khususnya, dilaporkan situs purbakala Gunung Padang harus ekstra hati-hati, pasalnya akses jalan Cipadang-Lampegan di Kampung Puncak Salak RT 05/07 Desa Cibokor Kecamatan Cibeber telah tertutup material tanah longsor usai diguyur hujan deras, Rabu (22/4/206). Tanah longsor juga berdampak terhadap bangunan rumah warga setempat. Camat Cibeber, Ardian Athoillah, […]

  • HASIL PIALA UEFA: Crystal Palace Unggul Telak Hantam Florentina 3 Gol Tanpa Balas

    HASIL PIALA UEFA: Crystal Palace Unggul Telak Hantam Florentina 3 Gol Tanpa Balas

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam perempat final piala uefa musim 2025/2026. Crystal Palace mengirim peringatan keras ke pesaingnya di Eropa. Bermain di Selhurst Park, Jumat (10/4/2026) dini hari WIB, The Eagles membungkam Fiorentina 3-0 pada leg pertama perempat final UEFA Conference League. Kemenangan meyakinkan ini membuat wakil Inggris tersebut menempatkan satu kaki di semifinal. Sementara bagi La […]

  • Persahabatan AS-Israel Mulai Retak, Pengamat Ekonomi: Pemicu Kenaikkan Harga Minyak Global

    Persahabatan AS-Israel Mulai Retak, Pengamat Ekonomi: Pemicu Kenaikkan Harga Minyak Global

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Persahabatan Amerika Serikat dengan Isrsel tampak mulai retak, hal ini bermula dari serangan udara Tel Aviv yang menargetkan sejumlah puluhan depot bahan bakar di Iran. Serangan tersebut disinyalir sebagai pemicu perselisihan pertama antar dua sekutu tersebut, sejak perang yang dilancarkan pada Iran pada beberapa hari yang lalu, negeri berjulukan Paman Sam merasa dikhianati […]

expand_less