Sahroni Return Kembali Duduk di Kursi Panas Pimpinan DPR
- account_circle Adi Nurahman
- calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
- visibility 47
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Bendahara umum partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni kembali ditunjuk menjadi wakil pimpinan komisi III DPR pada Jumat (20/2) menggantikan posisi Rusdi Massde dari anggota partai dan DPR.
Menurut wakil ketua partai NasDem penunjukkan kembalinya Sahroni ke kursi DPR dinilai memiliki alasan yang kuat yaitu dirinya memilki kemampuan dan pengalaman di Komisi III. Ia menyebut Sahroni sebelumnya sudah dua periode di komisi yang membidangi isu hukum itu.
“Pak Sahroni memang memiliki pengalaman lah ya di Komisi III DPR RI. Jadi dari dua periode ya, menjadi pimpinan Komisi III, dan masih hari ini misalnya ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR,” ungkapnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2).
Ia pun menyatakan sebelumnya Sahoni telah selesai menjalani sanksi penonaktifan selama enam bulan yang diputuskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI beberapa waktu lalu.
“MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR, di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, udah selesai dijalani kan gitu,” ujar Saan.
Usai ditetapkan, Sahroni menyampaikan rasa terima kasihnya. Dalam sambutannya, ia juga menyinggung pengalaman masa lalu saat dirinya pernah disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Terima kasih Pak Ketua dan teman-teman, rasanya aneh berkenalan lagi ya. Di sini ada MKD yang telah menyidangkan saya, semoga saya menjadi lebih baik kedepannya,” ucap Sahroni.
Ahmad Sahroni awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2024-2029. Pada Agustus tahun lalu, ia dicopot dari posisinya usai rentetan pernyataannya yang viral terkait pedemo di DPR.
Kala itu, Sahroni mengatakan desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru. Ia bahkan menyebut pandangan tersebut sebagai mental orang tolol.
Akibat pernyataannya tersebut telah memancing amarah masyarakat, hingga melahirkan demo besar, Partai NasDem kemduian memutuskan untuk mencopot Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang termaktub dalam surat Fraksi Partai NasDem Nomor 758 terkait pergantian nama anggota Komisi I dan III DPR. Surat itu tertanggal 29 Agustus 2025.
Lewat surat itu, Sahroni dipindahkan sebagai sebagai anggota Komisi I. Sementara, posisi Wakil Ketua Komisi III yang ia tinggalkan saat itu diisi Rusdi Masse Mappasessu.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam November 2025 kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan terhadap Sahroni.
Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan komisi III DPR mengundang kritik keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI sebagai bentuk kegagalan partai politik (parpol).
“Rekam jejak dan pengangkatan Sahroni menunjukkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsinya,” kata Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2).
Partai NasDem yang merupakan partai pengusung Sahroni, dianggap gagal menjalankan peran kaderisasi anggota. Menurutnya, keputusan Partai Nadem mengembalikan Sahroni ke DPR RI sebagai bentuk tidak berpihaknya Parpol kepada suara rakyat.
“Partai NasDem gagal melakukan kaderisasi anggota, dan pada waktu bersamaan Partai NasDem tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Menurutnya pernyataan kontroversial yang dilontarkan Sahroni pada Agustus 2025 silam sebagai ketidakpantasan secara etis dan inkompetensinya sebagai pejabat publik.
“Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia,” jelas Egi.
Egi pun mengungkapkan bahwa rekam jejak tersebut menjadi alasan kuat bahwa Sahroni bukan hanya tidak pantas kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR, tetapi juga tidak layak duduk di jabatan publik sebagai wakil rakyat.
“Keputusan mengangkat Sahroni tidak menghormati korban peristiwa Agustus 2025 yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan,” pungkasnya. ***
- Penulis: Adi Nurahman

Saat ini belum ada komentar