Ahli Kajian Antikorupsi Sebut Pengajuan Justice Collaborator Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Memiliki Syarat Khusus
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Perkembangan kasus korupsi mark-up di program makan bergizi gratis memasuki babak baru.
Belum lama ini tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya tengah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai status JC tersebut tidak dapat diberikan secara otomatis karena ada sejumlah syarat.
Beberapa indikator yang harus dipenuhi menjadi JC yakni tersangka mengakui perbuatannya, ia juga tidak boleh menjadi pelaku utama tindak kejahatan dan harus memiliki kemampuan untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
“Dia bukan pelaku utama yang dia bersedia untuk membongkar peran pihak-pihak yang jauh lebih tinggi, lebih besar, lebih berkuasa dari dirinya. Mengungkap aktor-aktor yang lebih berkuasa,” kata Zaenur.
Tak hanya itu, Zaenur mengatakan informasi yang dimiliki tersangka juga harus memiliki nilai penting bagi penyidikan dan tidak dapat diperoleh dari sumber lain.
Apabila semua syarat dipenuhi, menurutnya Sony berpotensi kuat untuk mendapatkan status JC. Sebab, sebagai wakil kepala lembaga, Sonny diyakini memiliki akses terhadap berbagai informasi penting yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG.
Posisi Sony memungkinkan dirinya mengetahui berbagai proses strategis, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penentuan titik maupun jaringan yang terkait dengan pelaksanaan program.
“Menurut saya memang informasi yang dimiliki oleh S (Sony) ini pasti sangat penting. Kenapa? Karena dia sebagai wakil kepala, punya peran yang sangat menentukan, sangat besar,” ujarnya.
Zaenur mengingatkan penyidik tetap harus menguji informasi tersebut benar-benar eksklusif dan hanya bisa diperoleh dari Sonny.
Jika keterangan yang sama masih dapat diperoleh melalui alat bukti atau sumber lain, pemberian status JC tidak menjadi keharusan.
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar