Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Terbongkar! Inilah Asal Usul Cuan Milyaran Ke Kantong Para Eks Pimpinan Program MBG

Terbongkar! Inilah Asal Usul Cuan Milyaran Ke Kantong Para Eks Pimpinan Program MBG

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Rakyat Indonesia sudah tentu menaruh kecuirgaan lama terkait insentif harian yang diterima oleh masing-masing kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diketahui menyentuh angka Rp6 Juta dalam sehari.

Menyusulnya ditangkapnya tiga eks pimpinan program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mengungkap asal-usul dari dugaan keuntungan culas miliaran rupiah yang diduga didapatkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam kasus yang tengah disidik.

Sebelumnya Kejagung menetapkan Dadan dan dua eks Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Penggeledahan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka itu dilakukan Kejagung sehari setelah Dadan dkk dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan teras BGN.

Dari pemeriksaan, Kejagung menyatakan salah satu dugaan keuntungan miliaran rupiah Dadan dkk itu diterima dari yayasan-yayasan SPPG yang terafiliasi dengan mereka. SPPG adalah mitra pemerintah dalam pelaksanaan program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyebut para tersangka memanfaatkan skema dana insentif operasional SPPG sebesar Rp6 juta per hari untuk mendapat keuntungan pribadi.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu [aturan insentif SPPG]. Yang per hari kan,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/6).

Kendati demikian, Syarief mengatakan pihaknya masih menelusuri skema aliran dana dari masing-masing SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.

Ia menyebut hal itu bersamaan dengan nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dihitung.

“Sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada,” ucap dia.

Sebagai informasi, kebijakan insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Dalam petunjuk dan teknis (juknis) terbaru, insentif Rp6 juta diberikan untuk menjamin ketersediaan layanan dapur MBG setiap hari operasional.

Pembayaran dilakukan dengan prinsip availability-based, yakni untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan fasilitas SPPG yang memenuhi standar BGN, bukan mengganti biaya variabel per porsi.

Adapun nilai Rp6 juta per SPPG per hari itu dihitung secara normatif setara alokasi Rp 2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, sebelumnya Syarief dari Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.

Syarief menerangkan dari pemeriksaan sementara yayasan-yayasan itu sejatinya juga diduga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Ia merinci pengadaan yang tidak sesuai yakni:

1.Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

2.Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

3.Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4.Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Per 1 April 2026 Pemerintah Resmi Menetapkan Hari Jumat Menjadi WFH Bagi ASN dan Swasta, Airlangga: Akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan

    Per 1 April 2026 Pemerintah Resmi Menetapkan Hari Jumat Menjadi WFH Bagi ASN dan Swasta, Airlangga: Akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Akhirnya Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. “Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat […]

  • Kakang Rudianto Berharap Persib Bandung Tetap Konsisten

    Kakang Rudianto Berharap Persib Bandung Tetap Konsisten

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 56
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Persib Bandung sukses menutup putaran pertama Super League 2025/2026 dengan catatan manis. Kemenangan tipis 1-0 atas Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (11/1/2026), memastikan Persib bertengger di puncak klasemen sementara. Hasil ini sekaligus menjadi suntikan kepercayaan diri jelang memasuki putaran kedua kompetisi. Hingga paruh musim berakhir, Persib Bandung berhasil mengoleksi […]

  • Taspen Bongkar Fakta Kenaikan & Rapel Gaji 2026

    Taspen Bongkar Fakta Kenaikan & Rapel Gaji 2026

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –  Setelah gonjang-ganjing penyaluran THR 2026 mereda, ruang digital kini dibanjiri narasi yang mengklaim adanya kenaikan hingga rapel gaji bagi para purnabakti. Kabar yang viral di media sosial ini sontak membuat para pensiunan PNS, TNI, dan Polri berharap cemas. Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan penelusuran […]

  • Jelang Laga Pamungkas Super League Musim 2025/2026, 3 Klub Besar Tanah Air Kompak Larang Flare

    Jelang Laga Pamungkas Super League Musim 2025/2026, 3 Klub Besar Tanah Air Kompak Larang Flare

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Musim Super League 2025/2026 akan segera berakhir dimana ada tiga klub besar tanah air akan bermain dilaga pamungkas pada Sabtu (23/5/2026). Tiga klub besar tanah air, yakni Persib Bandung, Persebaya Surabaya, dan Persija Jakarta telah kompak dengan mengampanyekan larangan flare pada laga terakhir Super League 2025/2026. Ketiga klub itu meminta suporternya menaati regulasi […]

  • Komisi III DPR RI Bentuk Panja Untuk Mengawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    Komisi III DPR RI Bentuk Panja Untuk Mengawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus telah mendapat perhatian khusus dari komisi III DPR RI dengan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus penyiraman air keras yang dialaminya beberapa wakt lalu. Pembentukan panja itu disepakati dalam rapat khusus Komisi III […]

  • FH UI Selidiki Dugaan Grup Mahasiswa Bahas Pelecehan, Tanggapan BEM UI: Kami mengecam dan mengawal penindakan kasus ini.

    FH UI Selidiki Dugaan Grup Mahasiswa Bahas Pelecehan, Tanggapan BEM UI: Kami mengecam dan mengawal penindakan kasus ini.

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus pelecehan yang dialami Mahasiswi di perguruan tenama tanah air, Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) merespon kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang diduga dilakukan 16 mahasiswa FH UI. Bahkan beredar kabar terkait kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) digeruduk massa menyusul dugaan kasus 14 mahasiswa […]

expand_less