Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Intervensi BPK dalam Program MBG
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Belum lama usai menyatakan program MBG akan segera ekspansi ke Arab Saudi, secara mengejutkan Dadan Hindayana selaku kepala BGN telah ditangkap pada Rabu (6/3/2026), tidak hanya itu rumahnya pun digeledah oleh petugas.
Sebelum penangkapan itu diketahui sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional.
Prabowo mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakil kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang untuk menjadi kepala BGN.
Nanik akan didampingi dua wakil kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan ini diambil Prabowo setelah memonitor dan mengevaluasi kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir.
“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6/2026) kemarin.
Tidak lama setelah pencopotan itu Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seperti diketahui, Rompi pink ini merupakan rompi yang dikenakan oleh tahanan-tahanan Kejaksaan.
Di balik rompi pink, Dadan mengenakan kaus berkerah warna hitam dan tangannya terborgol. Ketika keluar dari Gedung Bundar,
Dadan langsung diserbu oleh awak media, tetapi Dadan langsung dibawa oleh petugas untuk masuk ke mobil tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Dadan tidak bertindak sendiri. Dia diduga bersekongkol dengan Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) dalam mengatur sejumlah pengadaan di lingkungan BGN.
Menurut Syarief, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum. Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi penggelembungan harga atau markup.
“Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup harga.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program MBG di tingkat sekolah diduga justru digunakan sebagai sarana bagi pihak-pihak yang terafiliasi dengan pejabat BGN.
Syarief menyebut sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terafiliasi dengan para tersangka, termasuk Dadan Hindayana. Meski tidak memenuhi syarat, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dan memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam pelaksanaan program MBG. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini Dadan bersama tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan Kejagung, Rabu (3/6/2026) sore. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar