Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Terus Sasar Kepala Daerah

KPK Terus Sasar Kepala Daerah

  • account_circle Deva Sakti
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi (MD) pada Rabu (21/1). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Penggeledahan berlangsung hingga malam hari,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/1).

Budi mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Maidi. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” jelas Budi.

KPK menyatakan, penggeledahan tidak hanya dilakukan pada satu lokasi. Sejumlah titik lain di wilayah Madiun juga akan menjadi sasaran penggeledahan lanjutan.

“Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026. Maidi diduga terlibat dalam perkara pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menangkap sejumlah pihak yang diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, serta penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, Maidi bersama Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(jpg)

  • Penulis: Deva Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi! Ini Jadwal Lengkap Diskon 30% di 9 Ruas Tol Saat Mudik Lebaran 2026

    Resmi! Ini Jadwal Lengkap Diskon 30% di 9 Ruas Tol Saat Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menjelang masa mudik Lebaran 2026 PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30% selama 4 hari di 9 ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group. Program diskon tarif tol Lebaran 2026 ini diterapkan guna membantu kelancaran perjalanan masyarakat sekaligus mengatur distribusi lalu lintas kendaraan selama arus mudik dan […]

  • Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

    Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tidak semua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK dijerat dengan pasal 12 huruf i. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumnya menjerat tersangka korupsi hasil OTT menggunakan pasal 12 huruf a atau b dilengkapi dengan Pasal 128 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal itu secara umum menjelaskan […]

  • Nyamar Jadi Warga Cianjur, Otak Jaringan Internasional Penyelundup Manusia Ditangkap

    Nyamar Jadi Warga Cianjur, Otak Jaringan Internasional Penyelundup Manusia Ditangkap

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tindak Pidana Penyelundupan manusia (TPPM) yang mengirim warga negara asing (WNA) Tiongkok secara ilegal ke Australia dibongkar Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Sindikat ini terbongkar setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas para pelaku di sebuah penginapan. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga tersangka utama yakni SS, 37, dan XS, 39, asal Tiongkok, serta […]

  • terpaut selisih tipis dua poin dengan pemuncak klasmen liga nggris arsenal, manchester city taklukan newcastle 2-1 di ettihad stadium

    Manchester City Pepet Arsenal, Usai Taklukan Newcastle United 2-1

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Skuad Guardiola CS pepet tipis Arsenal di lanjutan liga premier inggris musim 2025/2026

  • Hello world!

    Hello world!

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 39
    • 1Komentar

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

  • OSN 2026 Segera Dimulai! Simak 3 Hal Penting: Jadwal, Mekanisme, dan Syarat

    OSN 2026 Segera Dimulai! Simak 3 Hal Penting: Jadwal, Mekanisme, dan Syarat

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Olimpiade Sains Nasional (OSN) secara resmi kembali diselenggarakan di tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) dengan mengundang kepada seluruh sekolah yang ada di tanah air. Pendaftaran dimulai dari tanggal 1 hingga 28 Februari 2026, peserta dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga […]

expand_less