Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Terus Sasar Kepala Daerah

KPK Terus Sasar Kepala Daerah

  • account_circle Deva Sakti
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi (MD) pada Rabu (21/1). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Penggeledahan berlangsung hingga malam hari,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/1).

Budi mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Maidi. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” jelas Budi.

KPK menyatakan, penggeledahan tidak hanya dilakukan pada satu lokasi. Sejumlah titik lain di wilayah Madiun juga akan menjadi sasaran penggeledahan lanjutan.

“Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026. Maidi diduga terlibat dalam perkara pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menangkap sejumlah pihak yang diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, serta penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, Maidi bersama Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(jpg)

  • Penulis: Deva Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa 5,4 Sr Guncang Sukabumi dan Cianjur, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa 5,4 Sr Guncang Sukabumi dan Cianjur, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 59
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gempa berkekuatan magnitudo 5,4 mengguncang Sukabumi dan sekitarnya pada Jumat, (13/3) Dini hari WIB. Gempa berada pada kedalaman 43 Kilometer dan tidak berpotensi Tsunami. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa terjadi pada pukul 02.18 WIB, berada pada titik koordinat 7.96 Lintang Selatan dan 106.92 Bujur Timur. “Lokasi gempa 115 kilometer Barat […]

  • Alhamdulillah, Pemerintah Desa Sukasirna dan Dinsos Cianjur Bantu Warga Disabilitas

    Alhamdulillah, Pemerintah Desa Sukasirna dan Dinsos Cianjur Bantu Warga Disabilitas

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 53
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sebagai bentuk kepedulian terhadap warganya, Pemdes Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, bersama Dinas Sosial (Dinsos) memberikan bantuan kepada warga penyandang disabilitas yakni dengan memberikan bantuan berupa tongkat penyangga. Bantuan tersebut langsung diberikan Pemdes Sukasirna, pada Kamis (15/01) yang berada di Kampung Cisirih RT04/RW04. Sekretaris Desa Sukasirna, Siti Rohmah mengucapkan rasa syukurnya atas kerjasamanya dengan Dinas […]

  • Pemerintah Siap Sanksi Tegas Jika Temuan Minyakita Bermasalah

    Pemerintah Siap Sanksi Tegas Jika Temuan Minyakita Bermasalah

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Salah satu komoditi perdagangan yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat adalah Minyakita yang kini tengah diperiksa oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso, pihaknya memastikan pemerintah masih mendalami temuan produk Minyakita yang diduga bermasalah di JawaTengah. Saat ini, sampel produk tersebut masih menjalanipengujian laboratorium untuk mengetahui penyebab pastidugaan kontaminasi. Budi menjelaskan, produk Minyakita […]

  • KPK Ungkap Modus Pemerasan WNA Hingga Rp366 Miliar dalam Kasus Korupsi Eks Wamen Imipas Silmy Karim

    KPK Ungkap Modus Pemerasan WNA Hingga Rp366 Miliar dalam Kasus Korupsi Eks Wamen Imipas Silmy Karim

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan beberapa modus yang dipraktekkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Silmy Karim. Hal itu diungkapkan Ketua KPK Seryo Budiyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (05/06). Temuan KPK mengungkapkan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya diduga […]

  • 10 Tanaman Hias Pemancar Aura Positif dan Kedamaian di Rumah

    10 Tanaman Hias Pemancar Aura Positif dan Kedamaian di Rumah

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Memiliki hunian yang nyaman dan asri seringkali menjadi dambaan banyak orang, terutama dengan sentuhan elemen alami seperti tanaman hias. Lebih dari sekadar mempercantik tampilan, beberapa jenis tanaman hias outdoor dipercaya memiliki kemampuan khusus untuk membawa keberuntungan dan energi positif ke dalam rumah, terutama menurut prinsip Feng Shui. Dalam tradisi Tiongkok kuno ini meyakini bahwa penataan ruang dan elemen di sekitarnya […]

  • Iran Ajukan 5 Syarat Utama Penghentian Perang Amerika-Israel

    Iran Ajukan 5 Syarat Utama Penghentian Perang Amerika-Israel

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 47
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali memanas. Hal ini terlihat sikap Iran yang secara tegas menolak proposal damai dari Presiden Donald Trump. Alih-alih menerima, Iran justru mengajukan lima syarat utama sebagai dasar penghentian perang. Iran bahkan menegaskan bahwa waktu berakhirnya perang akan ditentukan sepenuhnya oleh pihak Iran sendiri. Adapun lima syarat utama […]

expand_less