Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Cegah Gratifikasi Lebaran 2026, KPK Terbitkan Edaran untuk Instansi Pemerintah

Cegah Gratifikasi Lebaran 2026, KPK Terbitkan Edaran untuk Instansi Pemerintah

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Menjelang Idul Fitri 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mencegah adanya tindakan korupsi dengan mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat.

KPK menegaskan segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan hanya melanggar etika, namun merupakan bibit tindak pidana korupsi.

Adapun imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

SE tersebut diterbitkan sebagai langkah menguatkan integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Untuk diketahui, sampai saat ini KPK mencatat sebanyak 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta, masuk dalam kategori jelang Hari Raya.

Dimana sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi KPK.

“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” tambah Budi.

Lebih jauh, Budi menegaskan kembali agar setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendali gratifikasi terkait Hari Raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Selain itu, dirinya mengingatkan agar PN maupun ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” pungkas Budi.

Adapun informasi lebih lanjut terkait pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DIBLOKIR! OJK Resmi Blokir Aktivitas 900 Lebih Pinjol Selama Maret 2026

    DIBLOKIR! OJK Resmi Blokir Aktivitas 900 Lebih Pinjol Selama Maret 2026

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memblokir sebanyak 953 pinjaman online (pinjol) ilegal hingga kuartal I 2026 atau Maret tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan pemblokiran dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang bekerja sama dengan berbagai […]

  • Mantan Walikota Cirebon Diputus 10 Tahun Penjara dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon

    Mantan Walikota Cirebon Diputus 10 Tahun Penjara dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA,NEWS – Kasus korupsi kembali menjerat salah satu tokoh penting ditanah air, kalini datang di kota udang Cirebon, Jawa Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana […]

  • Buru Jaringan Narkoba Internasional “mami”, BNN Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    Buru Jaringan Narkoba Internasional “mami”, BNN Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menangkap gembong narkoba dan buroninternasional, Dewi Astutik alias Mami, dalam sebuah operasi senyap lintas negara di Sihanoukville, Kamboja. Penangkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar Indonesia dalam perang melawan narkotika, terutama karena Dewi disebut sebagai aktor intelektual penyelundupan dua ton sabu jaringan Golden Triangle yang digagalkan pada Mei […]

  • Anggaran Pendidikan 2026 Tidak Dipotong Untuk MBG

    Anggaran Pendidikan 2026 Tidak Dipotong Untuk MBG

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 52
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Anggaran pendidikan 2026 dipastikan akan mengalami kenaikkan dan tidak akan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), demikian yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Jumat (20/2). Pihaknya tetap menjamin alokasi dana yang cukup untuk besar guna meningkatkan mutu pendidikan bagi masyarakat Indonesia. “Tidak ada pengurangan dana dari […]

  • HASIL BRI LIGA 1: Sama-Sama Menang Telak, Persebaya dan Malut United Amankan Poin Penuh.

    HASIL BRI LIGA 1: Sama-Sama Menang Telak, Persebaya dan Malut United Amankan Poin Penuh.

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Malut United kembali ke jalur kemenangan setelah menggilas PSBS Biak dengan skor 7-0 pada pekan 30 BRI Super League di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Selasa waktu setempat. Laga pekan ke-30 Super League PSBS Biak vs Malut United harus tertunda karena hujan lebat. Dalam keterangan yang termuat di tayangan langsung PSBS Biak vs Malut United, […]

  • Imbas Konflik Timur Tengah, Filipina Deklarasikan Darurat Energi

    Imbas Konflik Timur Tengah, Filipina Deklarasikan Darurat Energi

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 38
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Filipina pada Selasa (24/3) menjadi negara pertama yang secara resmi mengumumkan keadaan darurat nasional akibat gangguan rantai pasok energi global menyusul konflik di kawasan Timur Tengah. Konflik tersebut menyebabkan kenaikan harga dan kekurangan pasokan. Padahal, Filipina sangat bergantung pada impor bahan bakar dan sangat rentan terhadap gangguan produksi dan pengiriman. Negara Asia […]

expand_less