Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Cegah Gratifikasi Lebaran 2026, KPK Terbitkan Edaran untuk Instansi Pemerintah

Cegah Gratifikasi Lebaran 2026, KPK Terbitkan Edaran untuk Instansi Pemerintah

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Menjelang Idul Fitri 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mencegah adanya tindakan korupsi dengan mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya berhubungan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat.

KPK menegaskan segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan hanya melanggar etika, namun merupakan bibit tindak pidana korupsi.

Adapun imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

SE tersebut diterbitkan sebagai langkah menguatkan integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Untuk diketahui, sampai saat ini KPK mencatat sebanyak 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta, masuk dalam kategori jelang Hari Raya.

Dimana sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi KPK.

“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” tambah Budi.

Lebih jauh, Budi menegaskan kembali agar setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendali gratifikasi terkait Hari Raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Selain itu, dirinya mengingatkan agar PN maupun ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” pungkas Budi.

Adapun informasi lebih lanjut terkait pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

    Resmi! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari OTT Kantor Pajak Jakarta Utara

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 51
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Dari kelima tersangka itu, salah satunya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi. Tak hanya Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan […]

  • Fantastis! Dadan Hindayana Dkk Korupsi 21.801 Unit Motor Listrik Senilai Rp 1 Triliun di Program MBG

    Fantastis! Dadan Hindayana Dkk Korupsi 21.801 Unit Motor Listrik Senilai Rp 1 Triliun di Program MBG

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA,NEWS – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal korupsi di KUHP baru. “Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 […]

  • 10 Mobil Dikerahkan, Pemadaman Toko Sanya Cianjur Sempat Mengalami Kendala

    10 Mobil Dikerahkan, Pemadaman Toko Sanya Cianjur Sempat Mengalami Kendala

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 54
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kebakaran hebat melanda Toko Sania yang berlokasi di Jalan dr Muwardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Sabtu (24/1) sore. Api pertama kali terlihat sekitar pukul 15.31 WIB dan dengan cepat membesar, sehingga membuat warga sekitar panik. Sedikitnya 10 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api. Proses pemadaman juga dibantu […]

  • Akses Menuju Situs Gunung Padang Tertimbun Longsor Sepanjang 50 Meter,  Kereta Api Cianjur-Sukabumi Dibatalkan Demi Keselamatan Penumpang

    Akses Menuju Situs Gunung Padang Tertimbun Longsor Sepanjang 50 Meter, Kereta Api Cianjur-Sukabumi Dibatalkan Demi Keselamatan Penumpang

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKKITA.NEWS – Bagi pengunjung sejarah dan warga Cianjur khususnya, dilaporkan situs purbakala Gunung Padang harus ekstra hati-hati, pasalnya akses jalan Cipadang-Lampegan di Kampung Puncak Salak RT 05/07 Desa Cibokor Kecamatan Cibeber telah tertutup material tanah longsor usai diguyur hujan deras, Rabu (22/4/206). Tanah longsor juga berdampak terhadap bangunan rumah warga setempat. Camat Cibeber, Ardian Athoillah, […]

  • Pemkot Cilegon Gencarkan Sidak Pasar Antisipasi  Lonjakan Harga Jelang Idul Adha 1447 H

    Pemkot Cilegon Gencarkan Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Idul Adha 1447 H

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan jika menjelang Idul Adha 1447 Hijriah Pemerintah Kota Cilegon bersama Satgas Pangan akan melakukan peningkatan pengawasan distribusi bahan pokok guna mencegah praktik penimbunan yang berpotensi memicu kenaikan harga di pasaran. “Kami bersama Satgas Pangan akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar untuk memastikan tidak ada praktik […]

  • BAZNAZ  Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

    BAZNAZ Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.  Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. “Setelah […]

expand_less