Bahlil Ungkap Penyesuaian Harga Pada BBM Non Subsidi, Tegaskan Akan Dilakukan Secara Bertahap
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS –Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersuara terkait kenaikan harga sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang telah diberlakukan sejak Sabtu, 18 April 2026.
Penyesuaian ini terutama terjadi pada produk bensin beroktan tinggi seperti Pertamax Turbo (RON 98) dan Solar non subsidi.
Harga BBM non subsidi tersebut mengalami lonjakan yang cukup signifikan.Pertamax Turbo misalnya, per 18 April naik menjadi Rp19.400 per liter dari semula Rp13.100 per liter.
Lonjakan tersebut lebih tinggi pada jenis diesel, seperti Pertamina Dex, kini dibanderol Rp23.900 per liter dari Rp14.500 per liter.
Sementara untuk harga BBM bersubsidi, seperti Pertalite (RON 90) dan biosolar, serta BBM non subsidi Pertamax (RON 92) hingga kini belum mengalami perubahan alias tetap.Harga Pertalite terpantau masih dibanderol Rp10.000 per liter, Biosolar atau Solar subsidi sebesar Rp6.800 per liter, dan Pertamax tetap sebesar Rp12.300 per liter.
Bahlil menyatakan bahwa pemerintah masih melihat perkembangan harga ke depan. Namun yang pasti, penyesuaian harga BBM non subsidi dilakukan secara bertahap mengikuti dinamika pasar.
Menurutnya, pada tahap awal penyesuaian telah dilakukan seperti yang berlaku saat ini.
Sementara itu untuk tahap berikutnya, pemerintah akan mengevaluasi berdasarkan pergerakan harga minyak dunia.
“Tahap pertama mungkin sekarang dilakukan seperti sekarang. Tahap berikutnya kita lihat penyesuaian. Kalau harganya (harga minyak) turun, ya nggak naik (harga BBM). Tapi kalau harganya begini terus, ya mungkin pasti ada penyesuaian,” ungkap Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Sementara untuk harga BBM subsidi, dirinya menegaskan pemerintah sudah menjamin tidak akan ada kenaikan harga.
“Karena kan yang bisa kita jamin negara, pemerintah bisa menjamin itu kan adalah harga subsidi. Dan itu kan Peraturan Menteri ESDM 2022 kan sudah jelas itu ada formulasinya,” tandasnya. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar