Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat pengelolaan dana hasil transaksi narkotika bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yakni Muhammad Rikki (25) dan Priyo Handoko (33). Kedua tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah, tapi lokasinya terpisah.

Video detik-detik penangkapan Rikki dan Priyo diunggah di akun Instagram dittipid_narkoba_bareskrim, seperti dilihat detikcom, dilihat Sabtu (28/3/2026). Di awal video, tampak tiga pria anggota Direktorat

Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang berpakaian sipil masuk ke dalam sebuah rumah sederhana.

Mereka menuju ruang kecil tak berpintu di kiri ruang utama. Ruangan tersebut adalah kamar tidur tersangka Priyo Handoko.

Dalam rekaman itu tampak Priyo, yang mengenakan kaus hitam dan celana jins pendek, tidak memberikan perlawanan saat disergap. Di kamar itu juga, polisi menemukan botol air mineral ukuran kecil yang dimodifikasi oleh tersangka menjadi bong atau alat isap sabu.

Tayangan selanjutnya dalam video adalah polisi menangkap Rikki di sebuah rumah. Rikki, yang mengenakan kaus putih dan celana panjang hitam, terlihat digiring turun dari lantai atas rumah semipermanen.

Sama halnya seperti Priyo, Rikki tak berkutik saat diamankan aparat berbaju sipil dari lantai atas rumahnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus jaringan narkoba yang diduga terkait bandar Ko Erwin. Pengembangan terbaru, polisi menangkap dua tersangka yang berperan menyediakan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.

Dua tersangka tersebut adalah Muhammad Rikki (25), selaku pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33), yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain yang terlibat dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias ‘The Doctor’.

“Dari keterangan Tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (25/3).

Diketahui, Andre Fernando ‘The Doctor’ merupakan distributor yang menyediakan sabu kepada Ko Erwin. Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.

Eko mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (7/3), tim melakukan penyelidikan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim menangkap Rikki di rumahnya.

Sebelumnya Bareskrim telah menangkap bandar narkotika Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Brigjen Pol. Eko menjelaskan kronologi penangkapan bandar narkotika tersebut.

“Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar  Rp7 juta” ujarnya.

Penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin dan berhasil mencegahnya untuk melarikan diri ke Malaysia. Saat ditangkap, Ko Erwin pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

“Pada saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian,” jelasnya.

Selain itu juga mereka telah menangkap A Hamid alias Boy pada Kamis (12/3), Boy sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya tertangkap. Setelah ditangkap, Boy langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Italia Kembali Absen Di Piala Dunia 2026 Usai Kalah Penalti Lawan Bosnia Herzegovina

    Italia Kembali Absen Di Piala Dunia 2026 Usai Kalah Penalti Lawan Bosnia Herzegovina

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pecinta sepak bola Italia dipastikan harus kembali menambah kesabarannya di piala dunia 2026 mendatang, pasalnya Gli Azzuri dipastikan absen di Piala Dunia usai gagal memperebutkan satu kursi di babak playoff melawan Bosnia Herzegovina di Zenica Stadium, Rabu (1/4/2026) dini hari WIB. Timnas Negeri Pizza itu terpaksa mengakui kekuatan tim tuan rumah di babak […]

  • Pesta Gol Lewandoski Salip Rekor Messi, Barcelona Tumbangkan Newcastle di Camp Nou 7-2

    Pesta Gol Lewandoski Salip Rekor Messi, Barcelona Tumbangkan Newcastle di Camp Nou 7-2

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Barcelona berpesta gol saat menjamu Newcastle United dengan menang besar 7-2. Kemenangan ini sukses membawa El Barca ke perempatfinal Liga Champions. Barcelona vs Newcastle pada leg kedua 16 besar Liga Champions berlangsung di Camp Nou, Kamis (19/3). Skor imbang 1-1 pada leg pertama yang berlangsung di St James Park. Hal tersebut membuat kedua […]

  • Menteri PPPA Minta Maaf soal Kecelakaan Gerbong KRL, Arifah: Tidak ada maksud dari saya untuk mengabaikan keselamatan penumpang lainnya

    Menteri PPPA Minta Maaf soal Kecelakaan Gerbong KRL, Arifah: Tidak ada maksud dari saya untuk mengabaikan keselamatan penumpang lainnya

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 52
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menyadari pernyataannya akhirnya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, meminta maaf atas pernyataannya dalam insiden tabrakan kereta di Bekasi Timur, Jawa Barat. Saat itu ia mengusulkan agar gerbong wanita di commuterline dipindah ke tengah. “Terkait pernyataan saya pascainsiden kecelakaan kereta di Bekasi Timur, saya menyadari bahwa […]

  • Perhatian Serius! Inilah Resiko Kurang Tidur Untuk Tubuh Dalam Jangka Panjang

    Perhatian Serius! Inilah Resiko Kurang Tidur Untuk Tubuh Dalam Jangka Panjang

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Untuk kalian yang masih atau memiliki jam tidur yang tidak terkontrol ada baiknya mulai memperhatikan dampaknya, pasalnya kurang tidur kerap dianggap sebagai hal sepele yang bisa “dibayar” dengan istirahat di hari berikutnya. Padahal, dalam jangka panjang, kebiasaan ini dapat berdampak serius pada kesehatan otak dan jantung, termasuk meningkatkan risiko transient ischemic attack (TIA) […]

  • Presiden Hadir Dalam Pernikahan El Rumi, Prabowo: Doa Terbaik Untuk El Rumi dan Syifa

    Presiden Hadir Dalam Pernikahan El Rumi, Prabowo: Doa Terbaik Untuk El Rumi dan Syifa

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Putra kedua Ahmad Dhani dengan Maia Estianty yakni El Rumi dan Syifa Hadju resmi menjadi suami istri pada Minggu (26/4/2027), di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Momen bahagia itu pun berlanjut dengan gelaran resepsi yang diselenggarakan di lokasi yang sama pada malam harinya. Kebahagiaan El dan Syifa Hadju semakin lengkap karena dihadiri Presiden Prabowo […]

  • Presiden Prabowo Subianto saat melihat perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/1/2026)

    Presiden Prabowo Berikan Perhatian Khusus pada Percepatan Pembangunan IKN

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Nag Rustandi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa sejak awal Presiden Prabowo telah memberikan perhatian khusus pada keberlanjutan perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perhatian itu agar IKN terutama pada pembangunan sarana pemerintahan, terutama gedung legislatif dan yudikatif, dapat diselesaikan lebih cepat dengan target rampung pada 2028. Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (13/1/2026) lalu menerima laporan […]

expand_less