Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat pengelolaan dana hasil transaksi narkotika bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yakni Muhammad Rikki (25) dan Priyo Handoko (33). Kedua tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah, tapi lokasinya terpisah.

Video detik-detik penangkapan Rikki dan Priyo diunggah di akun Instagram dittipid_narkoba_bareskrim, seperti dilihat detikcom, dilihat Sabtu (28/3/2026). Di awal video, tampak tiga pria anggota Direktorat

Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang berpakaian sipil masuk ke dalam sebuah rumah sederhana.

Mereka menuju ruang kecil tak berpintu di kiri ruang utama. Ruangan tersebut adalah kamar tidur tersangka Priyo Handoko.

Dalam rekaman itu tampak Priyo, yang mengenakan kaus hitam dan celana jins pendek, tidak memberikan perlawanan saat disergap. Di kamar itu juga, polisi menemukan botol air mineral ukuran kecil yang dimodifikasi oleh tersangka menjadi bong atau alat isap sabu.

Tayangan selanjutnya dalam video adalah polisi menangkap Rikki di sebuah rumah. Rikki, yang mengenakan kaus putih dan celana panjang hitam, terlihat digiring turun dari lantai atas rumah semipermanen.

Sama halnya seperti Priyo, Rikki tak berkutik saat diamankan aparat berbaju sipil dari lantai atas rumahnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus jaringan narkoba yang diduga terkait bandar Ko Erwin. Pengembangan terbaru, polisi menangkap dua tersangka yang berperan menyediakan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.

Dua tersangka tersebut adalah Muhammad Rikki (25), selaku pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33), yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain yang terlibat dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias ‘The Doctor’.

“Dari keterangan Tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (25/3).

Diketahui, Andre Fernando ‘The Doctor’ merupakan distributor yang menyediakan sabu kepada Ko Erwin. Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.

Eko mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (7/3), tim melakukan penyelidikan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim menangkap Rikki di rumahnya.

Sebelumnya Bareskrim telah menangkap bandar narkotika Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Brigjen Pol. Eko menjelaskan kronologi penangkapan bandar narkotika tersebut.

“Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar  Rp7 juta” ujarnya.

Penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin dan berhasil mencegahnya untuk melarikan diri ke Malaysia. Saat ditangkap, Ko Erwin pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

“Pada saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian,” jelasnya.

Selain itu juga mereka telah menangkap A Hamid alias Boy pada Kamis (12/3), Boy sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya tertangkap. Setelah ditangkap, Boy langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah RI Beli Jet Tempur Pakistan Guna Penguatan Alusista Udara, Dubes Ungkap Keunggulannya

    Pemerintah RI Beli Jet Tempur Pakistan Guna Penguatan Alusista Udara, Dubes Ungkap Keunggulannya

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Rencana strategis Indonesia untuk memperkuat pertahanan udara melalui potensi pengadaan alutsista baru terus bergulir hangat. Kabar mengenai ketertarikan Indonesia terhadap jet tempur multiperan JF-17 Thunder produksi Pakistan menjadi sorotan utama. Menanggapi hal tersebut, pihak Pakistan menegaskan bahwa teknologi dirgantara mereka sudah sangat teruji di medan tempur nyata. Kolaborasi sektor pertahanan antara Jakarta dan […]

  • Spanyol Juara Dunia, La Furia Roja Menang Tipis Atas Argentina 1-0

    Spanyol Juara Dunia, La Furia Roja Menang Tipis Atas Argentina 1-0

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – La Furia Roja berhasil mengangkat trofi piala dunia 2026 usai mengalahkan Argentina dengan skor tipis 1-0 setelah bermain 120 menit penuh. Tim Lamine Yamal cs itu unggul berkat sepakan manis dari Ferran Torres yang berhasil menjebol gawang Martinez di menit 106. Pada laga di New Jersey Stadium, Senin (20/7/2026) dini hari WIB, jalannya […]

  • Tanggapi Keinginan Noel Yaqut Kembali Ke Rutan, KPK Jelaskan Prosedur Pengalihan Status Tahanan

    Tanggapi Keinginan Noel Yaqut Kembali Ke Rutan, KPK Jelaskan Prosedur Pengalihan Status Tahanan

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam perkembangan kasus korupsi yang terjadi di tahun 2026 ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemindahan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Choli Qoumas menjadi tahanan rumah, meskipun diketahui status itu hanya bersifat sementara. nyatanya hal tersebut menimbulkan kegaduhan yang tidak biasa. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mencoba peruntungan mendapatkan status tahanan […]

  • Pedagang Daging Sapi di Cianjur Ramai-ramai Mogok Jualan

    Pedagang Daging Sapi di Cianjur Ramai-ramai Mogok Jualan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 44
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Para pedagang daging sapi di Kabupaten Cianjur yang tergabung dalam asosiasi pedagang daging sapi melakukan aksi mogok berjualan secara massal, Minggu (25/1). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus upaya menyuarakan aspirasi, agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat terkait persoalan tata niaga dan harga daging sapi. Perwakilan asosiasi pedagang daging sapi Cianjur, Engkus […]

  • Usai Lawatan Ke Singapura Pelaku Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar, Ditangkap Polisi di Bandara Soekarno Hatta

    Usai Lawatan Ke Singapura Pelaku Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar, Ditangkap Polisi di Bandara Soekarno Hatta

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 10
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Richard Arief Muljadi, 38, terdakwa yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Richard diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah tiba dari Singapura. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan dilakukan di […]

  • 10 Mobil Dikerahkan, Pemadaman Toko Sanya Cianjur Sempat Mengalami Kendala

    10 Mobil Dikerahkan, Pemadaman Toko Sanya Cianjur Sempat Mengalami Kendala

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 55
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kebakaran hebat melanda Toko Sania yang berlokasi di Jalan dr Muwardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Sabtu (24/1) sore. Api pertama kali terlihat sekitar pukul 15.31 WIB dan dengan cepat membesar, sehingga membuat warga sekitar panik. Sedikitnya 10 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api. Proses pemadaman juga dibantu […]

expand_less