Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat pengelolaan dana hasil transaksi narkotika bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yakni Muhammad Rikki (25) dan Priyo Handoko (33). Kedua tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah, tapi lokasinya terpisah.

Video detik-detik penangkapan Rikki dan Priyo diunggah di akun Instagram dittipid_narkoba_bareskrim, seperti dilihat detikcom, dilihat Sabtu (28/3/2026). Di awal video, tampak tiga pria anggota Direktorat

Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang berpakaian sipil masuk ke dalam sebuah rumah sederhana.

Mereka menuju ruang kecil tak berpintu di kiri ruang utama. Ruangan tersebut adalah kamar tidur tersangka Priyo Handoko.

Dalam rekaman itu tampak Priyo, yang mengenakan kaus hitam dan celana jins pendek, tidak memberikan perlawanan saat disergap. Di kamar itu juga, polisi menemukan botol air mineral ukuran kecil yang dimodifikasi oleh tersangka menjadi bong atau alat isap sabu.

Tayangan selanjutnya dalam video adalah polisi menangkap Rikki di sebuah rumah. Rikki, yang mengenakan kaus putih dan celana panjang hitam, terlihat digiring turun dari lantai atas rumah semipermanen.

Sama halnya seperti Priyo, Rikki tak berkutik saat diamankan aparat berbaju sipil dari lantai atas rumahnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus jaringan narkoba yang diduga terkait bandar Ko Erwin. Pengembangan terbaru, polisi menangkap dua tersangka yang berperan menyediakan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.

Dua tersangka tersebut adalah Muhammad Rikki (25), selaku pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33), yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain yang terlibat dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias ‘The Doctor’.

“Dari keterangan Tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (25/3).

Diketahui, Andre Fernando ‘The Doctor’ merupakan distributor yang menyediakan sabu kepada Ko Erwin. Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.

Eko mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (7/3), tim melakukan penyelidikan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim menangkap Rikki di rumahnya.

Sebelumnya Bareskrim telah menangkap bandar narkotika Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Brigjen Pol. Eko menjelaskan kronologi penangkapan bandar narkotika tersebut.

“Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar  Rp7 juta” ujarnya.

Penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin dan berhasil mencegahnya untuk melarikan diri ke Malaysia. Saat ditangkap, Ko Erwin pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

“Pada saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian,” jelasnya.

Selain itu juga mereka telah menangkap A Hamid alias Boy pada Kamis (12/3), Boy sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya tertangkap. Setelah ditangkap, Boy langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Akan Segera Impor Tabung Gas CNG, Ini Negara Eksportirnya

    Indonesia Akan Segera Impor Tabung Gas CNG, Ini Negara Eksportirnya

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 40
    • 1Komentar

    INFOKITA.NEWS – Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan infrastruktur tabung gas untuk mendukung peralihan dari penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) ke Compressed Natural Gas (CNG) sebagai energi alternatif. Pada tahap awal, pemerintah memutuskan untuk mengimpor tabung dari luar negeri khususnya dari China, untuk memastikan teknologi yang digunakan benar-benar berkualitas […]

  • Korban Bencana Longsor di Cisarua Kabupaten Bandung Barat Terus Bertambah

    Korban Bencana Longsor di Cisarua Kabupaten Bandung Barat Terus Bertambah

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 40
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS- Korban terdampak bencana tanah longsor di Kampung Pasir Kuning, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bertambah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian Permana pada konferensi pers pada Selasa (27/1). Ia menjelaskan, saat ini ada perubahan data primer atau laporan yang disampaikan dari Incident Commander (IC) hingga hari keempat […]

  • Dinilai Kebal Hukum Program MBG Kembali Meresahkan Warga Cianjur

    Dinilai Kebal Hukum Program MBG Kembali Meresahkan Warga Cianjur

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Program makan bergizi gratis (MBG) kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia, penyediaan makanan dan kualitas serta anggaran yang dinilai di luar akal sehat membuat program ini semakin diragukan untuk terus dijalankan. Warga Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur mengeluhkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) buah semangka yang dibagikan terindikasi belum matang. Namun, […]

  • Presiden Prabowo Subianto Resmikan 1.179  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 18 Gudang Ketahanan Pangan

    Presiden Prabowo Subianto Resmikan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 18 Gudang Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Presiden Indonesia ke-8, Prabowo Subianto pada Jumat, 13 Februari 2026 menghadiri peresmian 1.179 Satuan Pelayanan Pemeuhan Gizi (SPPG), 18 Gudang Ketahanan Pangan serta groundbreaking 107 SPPG Polri di seluruh Indonesia. Dalam peresmian tersebut Presiden Prabowo disambut oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan Polri, serta para undangan mengikuti peresmian dan groundbreaking secara hybrid yang berasal […]

  • Tentang Pengadaan 21.801 Motor Listrik untuk Program MBG, Kepala BGN: Masuk Anggaran 2025

    Tentang Pengadaan 21.801 Motor Listrik untuk Program MBG, Kepala BGN: Masuk Anggaran 2025

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – BGN telah mengonfirmasi pembelian sepeda motor listrik untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah video viral di media sosial. Video itu menunjukkan ratusan unit sepeda motor listrik berstiker BGN dan masih terbungkus plastik. Motor-motor itu diklaim akan dialokasikan bagi kepala-kepala SPPG. Setelah viral, Kepala BGN, Dadan Hindayana buka suara. Dia membenarkan pengadaan […]

  • 3 Jamaah Haji Asal Aceh Meninggal Dunia Saat Puncak Ibadah Haji di Armuzna

    3 Jamaah Haji Asal Aceh Meninggal Dunia Saat Puncak Ibadah Haji di Armuzna

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam pelaksaanan ibadah haji seorang jamaah haji dituntut untuk dapat menjaga kondisi tubuhnya selama menjalankan rukun islam ke-5 tersebut, sehinggaq tidak jarang ada yang sampai meninggal atau sakit. Kabar duka datang dari Tanah Suci Mekkah. Tiga jamaah haji asal Aceh dilaporkan meninggal dunia saat menjalani puncak ibadah haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan […]

expand_less