Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap Bareskrim

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat pengelolaan dana hasil transaksi narkotika bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yakni Muhammad Rikki (25) dan Priyo Handoko (33). Kedua tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah, tapi lokasinya terpisah.

Video detik-detik penangkapan Rikki dan Priyo diunggah di akun Instagram dittipid_narkoba_bareskrim, seperti dilihat detikcom, dilihat Sabtu (28/3/2026). Di awal video, tampak tiga pria anggota Direktorat

Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang berpakaian sipil masuk ke dalam sebuah rumah sederhana.

Mereka menuju ruang kecil tak berpintu di kiri ruang utama. Ruangan tersebut adalah kamar tidur tersangka Priyo Handoko.

Dalam rekaman itu tampak Priyo, yang mengenakan kaus hitam dan celana jins pendek, tidak memberikan perlawanan saat disergap. Di kamar itu juga, polisi menemukan botol air mineral ukuran kecil yang dimodifikasi oleh tersangka menjadi bong atau alat isap sabu.

Tayangan selanjutnya dalam video adalah polisi menangkap Rikki di sebuah rumah. Rikki, yang mengenakan kaus putih dan celana panjang hitam, terlihat digiring turun dari lantai atas rumah semipermanen.

Sama halnya seperti Priyo, Rikki tak berkutik saat diamankan aparat berbaju sipil dari lantai atas rumahnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus jaringan narkoba yang diduga terkait bandar Ko Erwin. Pengembangan terbaru, polisi menangkap dua tersangka yang berperan menyediakan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.

Dua tersangka tersebut adalah Muhammad Rikki (25), selaku pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33), yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain yang terlibat dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias ‘The Doctor’.

“Dari keterangan Tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (25/3).

Diketahui, Andre Fernando ‘The Doctor’ merupakan distributor yang menyediakan sabu kepada Ko Erwin. Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.

Eko mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (7/3), tim melakukan penyelidikan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim menangkap Rikki di rumahnya.

Sebelumnya Bareskrim telah menangkap bandar narkotika Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Brigjen Pol. Eko menjelaskan kronologi penangkapan bandar narkotika tersebut.

“Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar  Rp7 juta” ujarnya.

Penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin dan berhasil mencegahnya untuk melarikan diri ke Malaysia. Saat ditangkap, Ko Erwin pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

“Pada saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian,” jelasnya.

Selain itu juga mereka telah menangkap A Hamid alias Boy pada Kamis (12/3), Boy sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya tertangkap. Setelah ditangkap, Boy langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Status Krakatau Meningkat Jadi Siaga, Status Naik Ke Level Siaga

    Status Krakatau Meningkat Jadi Siaga, Status Naik Ke Level Siaga

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 39
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS -Status Gunung Anak Krakatau pada Jumat (3/7/2026) masih berada pada Level III atau Siaga. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengimbau masyarakat, wisatawan, maupun pendaki tidak mendekati kawah aktif dalam radius 3 kilometer karena aktivitas vulkanik masih berlangsung. Berdasarkan laporan pengamatan melalui laman Magma Indonesia, aktivitas kegempaan Gunung Anak Krakatau masih terekam dalam […]

  • Persija Jakarta Ubah Protes The Jakmania, Permalukan Persis Solo 4 Gol Tanpa Balas Di SUGBK

    Persija Jakarta Ubah Protes The Jakmania, Permalukan Persis Solo 4 Gol Tanpa Balas Di SUGBK

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menjamu Persis Solo dalam lanjutan BRI Super League Persija Jakarta menang telak dengan skor 4-0. Matchday ke-30 Super League menghadirkan duel Persija vs Persis. Pertandingan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (27/4/2026) malam WIB. Macan Kemayoran bermain menyerang dengan tekanan tinggi sejak awal pertandingan. Tim tuan rumah sempat mencetak gol […]

  • Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan langkah strategis dengan mengidentifikasi terhadap pelayanan daycare atau tempat penitipan anak yang amanah dan terpercaya guna menampung anak korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo. “Jadi, bagaimana mulai besok pagi hari Senin (27/4) anaknya mau dititip di mana ini saya kira suatu hal yang […]

  • Laporan Bahlil Kepada Presiden Prabowo: RI Mendapat Pasokan Minyak Dari Rusia Untuk LPG Menyusul

    Laporan Bahlil Kepada Presiden Prabowo: RI Mendapat Pasokan Minyak Dari Rusia Untuk LPG Menyusul

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah telah mengamankan pasokan minyak mentah dari Rusia. Hal ini diungkapkan Bahlil seusai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Seperti diketahui, Menteri ESDM itu telah melakukan tatap muka bersama Menteri Energi Rusia Sergey Tsivilev pada […]

  • Harga Minyak Dunia Turun 14% Pasca Gencatan Senjata AS-Iran

    Harga Minyak Dunia Turun 14% Pasca Gencatan Senjata AS-Iran

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harga minyak dunia anjlok 14% ke bawah US$ 100 per barel pada Rabu (8/4). Hal ini terjadi usai Amerika Serikat (AS) dan Iran menyepakati gencatan senjata selama dua minggu. Kesepakatan ini berpotensi menghentikan serangan militer AS-Israel dengan imbalan dibukanya akses Selat Hormuz oleh Iran. Minyak Brent anjlok 14% menjadi US$ 94,51 per barel, […]

  • India Dipastikan Menarik Diri Dari Keikutsertaannya di FIFA Asean Cup 2026, Ini Alasannya

    India Dipastikan Menarik Diri Dari Keikutsertaannya di FIFA Asean Cup 2026, Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Timnas India dipastikan tidak ambil bagian dalam FIFA ASEAN Cup 2026. Keputusan tersebut membuat komposisi Grup A berubah dan membuka peluang bagi Timnas Indonesia mendapatkan lawan baru pada turnamen yang dijadwalkan berlangsung di Indonesia. India sebelumnya masuk Grup A Premier Division bersama Timnas Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Namun, Federasi Sepak Bola India (AIFF) […]

expand_less