Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kasus JudoL Rp 55 M Terungkap, Bareskrim Segera Kirim Barbuk Ke Jaksa

Kasus JudoL Rp 55 M Terungkap, Bareskrim Segera Kirim Barbuk Ke Jaksa

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA. NEWS – Kasus Judi Online (Judol) nyatanya belum sepenuhnya menghilang di tanah air, sebagai buktinya belum lama ini kasus judi online berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian online (judol) dengan barang bukti Rp 55 miliar.

Mengenai berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka itu sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dari Kejaksaan Agung RI.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MNF, tersangka QF dkk, serta tersangka WK.

Kepastian kelengkapan berkas itu tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Menurut Rizki, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Dia memastikan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti Rp 55 miliar ini akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kombes Rizki menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dia berharap, dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sineas Muda Siap Berkarya, Daffs Entertainment Sukses Open Casting Untuk Gali Bakat Muda Mudi Cianjur

    Sineas Muda Siap Berkarya, Daffs Entertainment Sukses Open Casting Untuk Gali Bakat Muda Mudi Cianjur

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dunia sinematografi kini semakin digeluti banyak orang, terutama kalangan muda. Seiring perkembangan zaman, mempengaruhi proses produksi hasil karya film Indonesia. Sebagai contohnya di Kabupaten Cianjur, sebuah rumah produksi bernama Daffs Entertainment telah sukses menyelenggarakan kegiatan Open Casting 2026 pada Minggu, 26 April 2026, yang bertempat di Gedung Cianjur Creative Center. Kegiatan ini bertujuan […]

  • Proses Pembuatan Susu Kental Manis dan Pro Kontra Pada Kandungan Gizi Susu Tersebut

    Proses Pembuatan Susu Kental Manis dan Pro Kontra Pada Kandungan Gizi Susu Tersebut

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 3
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Susu kental manis (SKM) sering disebut bukan susu. Anggapan ini muncul karena kandungan gulanya yang tinggi dan adanya produk sejenis yang menggunakan campuran lemak nabati. Namun, menurut Guru Besar Fakultas Peternakan IPB University, Prof Dr Epi Taufik, S.Pt., MVPH., M.Si., persoalan tersebut tidak sesederhana itu. Saat ditemui detikcom dalam acara Frisian Flag Temani […]

  • Ribuan Massa di Pasuruan Turun Tolak Alih Fungsi Hutan Jadi Real Estate

    Ribuan Massa di Pasuruan Turun Tolak Alih Fungsi Hutan Jadi Real Estate

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gelombang aksi massa yang menolak alih fungsi hutan di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, semakin memuncak. Ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (Gema Duta) turun ke jalan, menggelar aksi besar-besaran demi menjaga kelestarian lingkungan dan sumber mata air yang mereka anggap terancam. Aksi dimulai dari Simpang Dung Biru, Tretes, pada Minggu […]

  • Keadaan Terbaru Andrie Yunus Usai Teror Air Keras: Dinding Bola Mata Bocor, Cangkok Kulit

    Keadaan Terbaru Andrie Yunus Usai Teror Air Keras: Dinding Bola Mata Bocor, Cangkok Kulit

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA,NEWS – Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (27), yang menjadi korban penyiraman air keras hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSCM dengan luka berat di wajah dan mata. Tim dokter menemukan adanya kebocoran pada bola mata kanan yang memerlukan penanganan lanjutan. Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, menjelaskan bahwa kondisi pasien terus dipantau oleh tim […]

  • Gaji PPPK Paruh Waktu Masalah Serius

    Gaji PPPK Paruh Waktu Masalah Serius

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi viral guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang, Jawa Barat menerima gaji sangat tak layak. Diketahui bahwa gaji kotor mereka Rp55.000. Setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000, gaji bersih guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang tersisa Rp15.000. Nominal itu yang masuk ke rekening. Gus Khozin mengatakan gaji PPPK […]

  • Pemerintah Beri Sanksi Administratif Kepada Google, Imbas Tak Patuhi PP Tunas

    Pemerintah Beri Sanksi Administratif Kepada Google, Imbas Tak Patuhi PP Tunas

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menjatuhkan sanksi kepada Google terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Sanksi itu diberikan menyusul temuan pelanggaran pada layanan YouTube yang dinilai belum memenuhi kewajiban pembatasan akses media sosial bagi anak […]

expand_less