Sepasang Sejoli Dari Klaten Buang Bayi di Kereta Sancaka
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Bayi laki-laki yang dibuang oleh kedua orang tuanya di toilet gerbong Kereta Api (KA) Sancaka 84B relasi Jogja-Surabaya kini menjadi anak negara. Bayi yang diberi nama Bayu Nawasena Bhayangkara itu kini dirawat di RS Bhayangkara Solo.
Bayi itu hasil hubungan terlarang antara pria berinisial HDP (31) warga Semarang, dengan wanita berinisial NIZ (25) warga Tegal. HDP diketahui sudah punya anak dan istri. Bayi itu dilahirkan NIZ pada Rabu (1/7) secara mandiri di rumahnya.
Wakapolresta Solo Kombes Sigit mengatakan kondisi bayi tersebut dalam keadaan sehat dan dirawat di RS Bhayangkara. Bayi itu kini dalam asuhan Dinas Sosial.
“Nanti dari Dinsos dengan menjaga bayi ini di RS Bhayangkara tetap sehat. ASI-nya terpenuhi, makannya juga terpenuhi. Jadi anak negara,” kata Sigit saat konferensi di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026).
Kasatres PPA PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari mengatakan, kedua pelaku sempat memiliki rencana untuk menitipkan bayi itu ke panti asuhan. Namun urung dilakukan.
“Kedua pelaku sempat mendatangi sebuah panti asuhan di Jogja,” kata Ratna.
Kedua pelaku merencanakan pembuangan bayi itu saat NIZ menyusul HDP di Jogja pada Kamis (2/7). Keduanya sempat bermalam di sebuah hotel di Jogja.
“Dari keterangan tersangka wanita, dia sudah menuju ke panti asuhan, tetapi dari panti asuhan hanya memberikan waktu 3 bulan penitipan,” ucapnya.
Namun waktu 3 bulan itu dirasa terlalu singkat. Sebab, NIZ ingin kembali mengambil bayinya ketika dia sudah siap.
Selain itu, dia juga masih menunggu HDP untuk menikahinya. Meski DHP sudah memiliki istri dan dua orang anak.
“Karena rencana dari perempuan itu, dia akan mengambil kembali setelah dia mampu dan menikah dengan laki-laki tersebut,” ucapnya.
Keduanya yang berniat membuang bayi tersebut kemudian naik KRL dari Stasiun Lempuyangan, Jogja, menuju ke Solo, pada Sabtu (4/7). Mereka lalu turun di Stasiun Klaten.
Setelah sampai di Stasiun Klaten, keduanya hendak kembali ke Jogja menggunakan KRL. Namun saat berjalan masuk ke KRL, mereka mendapati ada KA Sancaka yang berhenti, kemudian meletakkan bayi tersebut di toilet KA tersebut.
“Karena tidak bisa menitipkan selama yang dia inginkan, kemudian berdua berinisiatif meletakkan bayi di KA atau di tempat umum agar bisa segera ditemukan, dan diambil orang, lalu diasuh orang,” jelasnya.
“Mereka penumpang KRL. Kebetulan (KA Sancaka) bersebelahan dengan KRL, jadi dia punya ide itu,” imbuhnya.
Kronologi Sejoli Pembuang Bayi di Toilet KA Sancaka
Sejoli pembuang bayi di toilet gerbong KA Sancaka 84B relasi Jogja-Surabaya telah ditangkap. Keduanya penumpang KRL dari Stasiun Lempuyangan Jogja yang turun di Stasiun Klaten. Pelaku menaruh bayinya di toilet KA Sancaka saat kereta tersebut berhenti di Stasiun Klaten.
Wakapolresta Solo, Kombes Sigit, mengatakan bayi lelaki itu hasil hubungan terlarang pria inisial HDP (31) warga Semarang dengan wanita inisial NIZ (25) warga Tegal. HDP diketahui sudah memiliki anak dan istri.
Keduanya berniat membuang bayi tersebut saat naik KRL dari Stasiun Lempuyangan, Jogja, pada Sabtu (4/7).
“Mereka naik kereta (KRL) ke arah Solo dan turun di Stasiun Klaten,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026).
Saat KRL berhenti di Stasiun Klaten, keduanya lalu turun. Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, mengatakan alasan kedua tersangka turun di Stasiun Klaten karena ingin membuang bayinya.
“Karena di Klaten bingung bayinya mau diletakkan dimana, mereka akhirnya ingin balik lagi ke Jogja,” kata Ratna.
Kedua tersangka kemudian hendak kembali Jogja dengan naik KRL lagi dari Stasiun Klaten. Namun saat berjalan masuk ke KRL, mereka mendapati ada KA Sancaka yang berhenti. Tersangka lalu meletakkan bayinya ke toilet gerbong KA Sancaka.
“Berdua berinisiatif meletakkan bayi di KA atau di tempat umum agar bisa segera ditemukan, dan diambil orang, lalu diasuh orang,” ujar Ratna.
“Mereka penumpang KRL. Kebetulan (KA Sancaka) bersebelahan dengan KRL, jadi dia punya ide itu,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu, seperti pakaian kedua tersangka, tas koper, hingga perlengkapan bayi. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 429 Jo Pasal 430 Jo Pasal 20 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar