Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Di tengah upaya melindungi dan memastikan memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil tentang hak pekerja di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) yang hanya boleh diisi pada bidang tertentu.

Selain itu Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Perusahaan pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap.

Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di lebih dari satu lokasi.

Penerapan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. Permenaker juga mengatur kewajiban perusahaan alih daya sebagai pemegang perizinan berusaha di bidang alih daya.

Kewajiban tersebut meliputi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, pencatatan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, perusahaan alih daya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal tersebut tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Permenaker tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Dalam aturan ini, tepatnya pada pasal 3, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya boleh pada bidang tertentu. Berikut daftarnya:

  • layanan kebersihan
  • penyediaan makanan dan minuman
  • pengamanan
  • penyediaan pengemudi dan angkutan
    pekerja/buruh
  • layanan penunjang operasional
  • pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut paling sedikit memuat hal-hal berikut:

hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.

pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya

jangka waktu Perjanjian Alih Daya;

lokasi pelaksanaan pekerjaan;

jumlah pekerja/buruh alih daya;

Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komunitas Teman Mengajar Indonesia Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Anak di Banten

    Komunitas Teman Mengajar Indonesia Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Anak di Banten

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komunitas Teman Mengajar Indonesia terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan anak-anak di Provinsi Banten melalui pendekatan nonformal yang interaktif dan berbasis relawan. Hal ini terungkap dalam program Talkshow Jaga Malam RRI Pro 2 Banten yang menghadirkan Founder Teman Mengajar Indonesia, Nafila Putri Awalia, bersama HRD Abu Qosim. Dalam perbincangan tersebut, Nafila menjelaskan bahwa Teman […]

  • Catat! Inilah Informasi dan Jadwal Lengkap yang Penting untuk Kepulangan Jamaah Haji

    Catat! Inilah Informasi dan Jadwal Lengkap yang Penting untuk Kepulangan Jamaah Haji

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Banyak calon jemaah dan keluarga mulai mencari informasi seputar kapan pulang haji 2026 untuk mempersiapkan penjemputan hingga aktivitas setelah ibadah haji selesai. Mengetahui estimasi kepulangan jemaah menjadi hal penting agar keluarga dapat menyesuaikan agenda dan memastikan proses penjemputan berjalan lancar. Selain itu, jadwal pemulangan haji juga membantu jemaah mempersiapkan kondisi fisik setelah menjalani […]

  • Proyek CCTV Fiktif Senilai Rp300 Miliar Dibongkar Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

    Proyek CCTV Fiktif Senilai Rp300 Miliar Dibongkar Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya keras untuk membongkar aliran dana fantastis yang mengalir ke Badan Gizi Nasional (BGN) pasca penangkapan tiga pimpinan program Makan Bergizi Gratis (MBG) beberapa waktu yang lalu. Dalam kasus dugaan korupsi mark up anggaran tersebut, muncul sosok yang sedang vokal terhadap kasus tersebut. Salah satu pimpinan itu adalah Mantab Wakil […]

  • Arsenal Sukses Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA, Kandaskan Mimpi Leverkusen

    Arsenal Sukses Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA, Kandaskan Mimpi Leverkusen

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – The Gunners sukses taklukan Bayer Leverkusen dengan pertarungan sengit demi memperoleh tiket babak perempat final liga champions musim 2025/2026, Arsenal menjamu Leverkusen dalam leg ke-2 di stadion Emirates pada Rabu (18/3) dini hari. Sebelumnya pada pertemuan sebelumnya di kandang Leverkusen, kedua tim sama kuat dengan 1-1, Arsenal selamat dari kekalahan berkat gol dramatis […]

  • Dengan Modal Usaha Hanya Rp500 Ribu, Ini Dia 7 Ide Usaha Setelah Lebaran yang Dijamin Laris dan Banyak Dicari

    Dengan Modal Usaha Hanya Rp500 Ribu, Ini Dia 7 Ide Usaha Setelah Lebaran yang Dijamin Laris dan Banyak Dicari

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 46
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Setelah merayakan Lebaran, biasanya pola konsumsi masyarakat belum sepenuhnya kembali normal. Banyak orang masih memiliki kebutuhan tambahan, mulai dari keperluan rumah tangga, oleh-oleh, hingga jasa praktis yang memudahkan aktivitas sehari-hari. Di sisi lain, kondisi keuangan sebagian masyarakat justru mulai menipis setelah pengeluaran besar saat Hari Raya. Inilah peluang menarik bagi siapa pun yang […]

  • Berkenalan Dengan Cesar Alumnus Unair yang Berkarier Jadi Marine Biologist di Maladewa

    Berkenalan Dengan Cesar Alumnus Unair yang Berkarier Jadi Marine Biologist di Maladewa

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 41
    • 2Komentar

    INFOKITA.NEWS – Muhammad Cesar Briliandi sudah bertahun-tahun menyelami dalamnya lautan setelah kelulusannya dari Universitas Airlangga (Unair). Kini ia berkarier sebagai marine biologist di Sub-Oceanic, Le Méridien Maldives Resort & Spa. Kisah Cesar bermula pada 2016 silam setelah kelulusannya dari Unair. Masih haus akan ilmu, Cesar bertolak ke National Taiwan Ocean University (NTOU) untuk melanjutkan studinya […]

expand_less