Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Di tengah upaya melindungi dan memastikan memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil tentang hak pekerja di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) yang hanya boleh diisi pada bidang tertentu.

Selain itu Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Perusahaan pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap.

Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di lebih dari satu lokasi.

Penerapan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. Permenaker juga mengatur kewajiban perusahaan alih daya sebagai pemegang perizinan berusaha di bidang alih daya.

Kewajiban tersebut meliputi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, pencatatan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, perusahaan alih daya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal tersebut tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Permenaker tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Dalam aturan ini, tepatnya pada pasal 3, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya boleh pada bidang tertentu. Berikut daftarnya:

  • layanan kebersihan
  • penyediaan makanan dan minuman
  • pengamanan
  • penyediaan pengemudi dan angkutan
    pekerja/buruh
  • layanan penunjang operasional
  • pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut paling sedikit memuat hal-hal berikut:

hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan.

pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya

jangka waktu Perjanjian Alih Daya;

lokasi pelaksanaan pekerjaan;

jumlah pekerja/buruh alih daya;

Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wapres Kunjungi Sulut, Tegaskan Pemerintah Berkomitmen Percepatan Penanganan Pasca Gempa Sulut

    Wapres Kunjungi Sulut, Tegaskan Pemerintah Berkomitmen Percepatan Penanganan Pasca Gempa Sulut

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming dalam kunjungan kerja ke Desa Tateli dan Rumengkor Kabupaten Minahasa. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk simpati mendalam pemerintah pusat sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam setiap situasi darurat dimana terjadi gempa […]

  • Shell-Naik-per-1-maret-2026

    Bensin Shell Super Terpantau Naik Per 1 Maret 2026

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 50
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di tengah kelangkaan stok, sejak 1 Maret 2026 Bahan Bakar Minyak (BBM) Shell terpantau mengalami kenaikkan harga, salah satunya yang mengalami kenaikkan adalah jenis Shell Super menjadi Rp12.390 per liter dari Rp12.050 per liter pada Februari. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Shell Indonesia di Jakarta, Minggu, BBM jenis Shell Super hanya […]

  • Presiden Prabowo Soroti Meledaknya Impor Kakao

    Presiden Prabowo Soroti Meledaknya Impor Kakao

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 51
    • 0Komentar

    INFOKITA. NEWS – Indonesia menghadapi paradoks dalam industri kakao nasional. Di satu sisi, produksi kakao tergolong besar dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu produsen utama dunia. Namun di sisi lain, impor kakao masih tinggi, mencapai sekitar USD 1,1 miliar atau setara Rp18,7 triliun per tahun. Ketergantungan Indonesia terhadap kakao impor disorot Presiden Prabowo Subianto. Dibalik […]

  • Kenaikkan Harga Minyak Dunia, Moment Memperkenalkan Mobil Listrik Sebagai Solusi Krisis Energi

    Kenaikkan Harga Minyak Dunia, Moment Memperkenalkan Mobil Listrik Sebagai Solusi Krisis Energi

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kendaraan listrik yang mulai dilirik masyarakat sebagai solusi krisis minyak justru berpotensi naik harga. Pakar otomotif Yannes Martinus Pasaribu memperkirakan harga jual kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) bisa naik 5-15 persen imbas perubahan aturan pajak kepemilikan dan bea balik nama. Perubahan ini dikhawatirkan menurunkan minat beli mobil listrik berbasis baterai dalam jangka pendek […]

  • psg menang tipis lawan baern munchen di semifinal liga champions eropa musim 2025/2026

    Saling Serang Hujan Gol di Semifinal Liga Champions Eropa, Les Parisiens Bungkam Bayern Munich 5-4

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pertandingan semifinal Liga Champions antara Bayern Munich lawan Paris Saint German di Stadion Parc des Princes, Paris berlangsung cukup sengit Hal ini terliat dari hujan gol tercipta saat Paris Saint-Germain menghadapi Bayern Munich di semifinal Liga Champions. Les Parisiens menang 5-4. Pertandingan leg pertama semifinal Liga Champions itu berlangsung pada Rabu (29/4/2026) dini […]

  • Antisipasi Travel Dadakan Jelang Mudik Lebaran

    Antisipasi Travel Dadakan Jelang Mudik Lebaran

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 56
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Korlantas Polri mulai bersiap melakukan pengamanan jelang periode mudik Hari Raya Idul Fitri 2026. Salah satu aspek yang mendapat perhatian yakni potensi meningkatnya travel dadakan atau angkutan tidak resmi. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, travel dadakan ini memiliki kerawanan penyebab kecelakaan lalu lintas. Sebab, kendaraan yang digunakan tidak melalui uji kelayakan. Akhirnya keselamatan warga bisa […]

expand_less