Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Begini Penjelasan Jaksa Soal Hukum dalam Kasus Mark-up Jasa Video Desa Rp 202 Juta, Terdakwa Amsal Sitepu

Begini Penjelasan Jaksa Soal Hukum dalam Kasus Mark-up Jasa Video Desa Rp 202 Juta, Terdakwa Amsal Sitepu

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus korupsi dugaan mark up dengan terdakwa Amsal Sitepu kini tengah ramai diperbincangkan publik, seperti diketahui Amsal didakwa melakukan mark-up atas jasanya membuat video profil untuk 20 desa.

Hal ini membuat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, harus menjelaskan soal kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang penyedia jasa videografer pembuatan video profil desa, di Kabupaten Karo.

Saat ini kasus Amsal sudah masuk persidangan. Sidang putusan atas kasusnya akan digelar awal April mendatang. Meski, Amsal mempertanyakan alasan dirinya bisa dijerat sebagai terdakwa sebab tak punya kuasa atas mark-up anggaran.

Terkait itu, Dona menyerahkan semuanya ke majelis hakim berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.

“Kalau kita lihat dari fakta persidangan, artinya itu pasti ada alat bukti yang kita punya sesuai dengan ketentuan KUHAP, sama perhitungan kerugian negara. Ada perhitungan kerugian negara itu dari inspektorat,” kata Dona saat dihubungi, Sabtu (28/3).

Amsal disebut merugikan negara Rp 202 juta terkait dengan jasanya membuat video profil desa.

Dona menuturkan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa memberikan bantahan di persidangan.

“Kita JPU dan penasihat hukum sudah menyampaikan apa yang menjadi hak-hak kita di persidangan. Itu artinya kita melakukan dakwaan, penuntutan, pembuktian, juga (untuk) penasihat hukum,” ucap Dona.

“Kalau dari teman-teman penasihat hukum, artinya mereka punya penafsiran sendiri terhadap fakta-fakta di persidangan. Kita JPU juga punya alat bukti dan punya fakta-fakta di persidangan dan itulah yang kita tuangkan di tuntutan,” sambung Dona.

Menurut Dona, setelah melakukan dakwaan dan tuntutan serta jawaban atas pembelaan, pihaknya menunggu sidang putusan dari majelis hakim, pada hari Rabu 1 April 2026.

“Kita tinggal tunggu putusannya,” ucap Dona.

Dalam catatannya, Amsal didakwa terkait memperkaya diri dan merugikan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Amsal dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai negeri yang merugikan keuangan negara. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wacana Bahlil Stop Ekspor Timah, Pengusaha Soroti Kesiapan Pemerintah

    Wacana Bahlil Stop Ekspor Timah, Pengusaha Soroti Kesiapan Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 54
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Munculnya wacana yang menjadi prioritas pemerintah untuk mendorong hilirisasi, pemerintah melalui Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia kini tengah mengkaji penghentian ekspor timah. Menurutnya aktivitas ekspor dengan bahan mentah harus diganti menjadi pengolahan bahan mentah tersebut harus dilakukan di dalam negeri untuk memperkuat struktur ekonomi nasional. “Tahun lalu kita melarang […]

  • Parah! Seorang Mahasiswi di NTT Korban Pelecehan Seksual Dosennya, Polisi Ungkap Modus Tugas Kuliah

    Parah! Seorang Mahasiswi di NTT Korban Pelecehan Seksual Dosennya, Polisi Ungkap Modus Tugas Kuliah

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kasus pelecehan seksual kembali mencuat ke publik, kali ini dilakukan seorang dosen kepada mahasiswinya dengan modus pemberian tugas kuliah. Dosen Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) berinisial RAL dilaporkan ke polisi atas dugaaan pelecehan terhadap mahasiswi, JMS (20). Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di rumah RAL di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara […]

  • Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk MBG 2026

    Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk MBG 2026

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 53
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 335 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). “APBN tahun ini menyiapkan untuk MBG Rp 335 triliun. Jadi aman,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Menara Kadin, Jakarta, dikutip Rabu (14/1). Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan apresiasi […]

  • Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual, Menteri Arifah Sebut Perlunya Pemahaman Terkait Bentuk Kekerasan Seksual

    Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual, Menteri Arifah Sebut Perlunya Pemahaman Terkait Bentuk Kekerasan Seksual

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Brian Yuliarto, memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan Universitas Indonesia tidak akan mandek di tengah proses. Hal itu disampaikan Brian usai melakukan audiensi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, […]

  • 10 Manfaat Luar Biasa Dengan Berjalan Kaki

    10 Manfaat Luar Biasa Dengan Berjalan Kaki

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 59
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS -Salah satu olahraga yang paling mudah dan murah yang dapat dilakukan manusia adalah berjalan kaki, berjalan kaki pada dasarnya bukan hanya sekadar menurunkan berat badan, membakar kalori, sebab ada banyak manfaat yang dapat dirasakan tubuh jika rutin berjalan kaki. Termasuk olahraga kardiovaskuler yang sederhana serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Perubahan […]

  • Kenangan SBY 20 Tahun Silam Saat  Tugaskan AHY Sebagai Prajurit Perdamaian TNI Perdana di Lebanon

    Kenangan SBY 20 Tahun Silam Saat Tugaskan AHY Sebagai Prajurit Perdamaian TNI Perdana di Lebanon

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Indonesia masih merasakan duka mendalam atas gugurnya 3 Prajurit Perdamaian TNI di Lebanon, begitu pula yang dirasakan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingat kembali masa di saat dirinya mengeluarkan kebijakan mengirimkan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL). Bagi SBY, kehilangan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan luka mendalam […]

expand_less