Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Begini Penjelasan Jaksa Soal Hukum dalam Kasus Mark-up Jasa Video Desa Rp 202 Juta, Terdakwa Amsal Sitepu

Begini Penjelasan Jaksa Soal Hukum dalam Kasus Mark-up Jasa Video Desa Rp 202 Juta, Terdakwa Amsal Sitepu

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus korupsi dugaan mark up dengan terdakwa Amsal Sitepu kini tengah ramai diperbincangkan publik, seperti diketahui Amsal didakwa melakukan mark-up atas jasanya membuat video profil untuk 20 desa.

Hal ini membuat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, harus menjelaskan soal kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang penyedia jasa videografer pembuatan video profil desa, di Kabupaten Karo.

Saat ini kasus Amsal sudah masuk persidangan. Sidang putusan atas kasusnya akan digelar awal April mendatang. Meski, Amsal mempertanyakan alasan dirinya bisa dijerat sebagai terdakwa sebab tak punya kuasa atas mark-up anggaran.

Terkait itu, Dona menyerahkan semuanya ke majelis hakim berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.

“Kalau kita lihat dari fakta persidangan, artinya itu pasti ada alat bukti yang kita punya sesuai dengan ketentuan KUHAP, sama perhitungan kerugian negara. Ada perhitungan kerugian negara itu dari inspektorat,” kata Dona saat dihubungi, Sabtu (28/3).

Amsal disebut merugikan negara Rp 202 juta terkait dengan jasanya membuat video profil desa.

Dona menuturkan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa memberikan bantahan di persidangan.

“Kita JPU dan penasihat hukum sudah menyampaikan apa yang menjadi hak-hak kita di persidangan. Itu artinya kita melakukan dakwaan, penuntutan, pembuktian, juga (untuk) penasihat hukum,” ucap Dona.

“Kalau dari teman-teman penasihat hukum, artinya mereka punya penafsiran sendiri terhadap fakta-fakta di persidangan. Kita JPU juga punya alat bukti dan punya fakta-fakta di persidangan dan itulah yang kita tuangkan di tuntutan,” sambung Dona.

Menurut Dona, setelah melakukan dakwaan dan tuntutan serta jawaban atas pembelaan, pihaknya menunggu sidang putusan dari majelis hakim, pada hari Rabu 1 April 2026.

“Kita tinggal tunggu putusannya,” ucap Dona.

Dalam catatannya, Amsal didakwa terkait memperkaya diri dan merugikan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Amsal dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai negeri yang merugikan keuangan negara. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendiktisaintek Pastikan Korban Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Dapatkan Perlindungan

    Mendiktisaintek Pastikan Korban Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Dapatkan Perlindungan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pun turut menyoroti kasus yang menimpa salah satu universitas favorit tanah air itu. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kemendiktisaintek juga telah berkoordinasi dengan pihak UI dalam memantau […]

  • Catatan Pemkot Yogyakarta Ada 33 Daycare Ilegal Seusai Terkuak Kasus Kekerasan di Little Aresha

    Catatan Pemkot Yogyakarta Ada 33 Daycare Ilegal Seusai Terkuak Kasus Kekerasan di Little Aresha

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dunia pendidikan tanah air khususnya di Yogyakarta sedang diguncang prahara setelah terkuaknya kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berhasil menemukan 33 tempat penitipan anak atau daycare yang belum mengantongi izin resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Temuan ini diperoleh setelah Pemkot Yogyakarta melakukan razia […]

  • Hasil Moto3 Amerika 2026 Insiden Veda Gagal Capai Podium

    Hasil Moto3 Amerika 2026 Insiden Veda Gagal Capai Podium

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Melanjutkan seri balapan Moto3 yang kali ini berpacu di Amerika Serikat, Pembalap Indonesia, Veda Ega Pratama harus menerima kenyataan pahit dirinya di sesi balapan Motor3 Amerika 2026 yang berlangsung pada Minggu (29/3) waktu setempat. Memulai dari posisi keempat, Veda mencoba memacu gas motornya bersaing dengan para rival-rivalnya. Veda tampak tetap berada di tempat […]

  • 5 Fakta Menarik Penangkapan Buronan Interpol yang Tertangkap di Bali

    5 Fakta Menarik Penangkapan Buronan Interpol yang Tertangkap di Bali

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris, Steven Lyons (45), ditangkap di Bali setelah menjadi buron Interpol. Pria yang dikenal sebagai bos mafia di Skotlandia ini diburu atas sejumlah kejahatan di negaranya. Dalam catatan yang ada Steven Lyons merupakan daftar buron Interpol yang di-red notice. Sebagai informasi, red notice Interpol adalah permintaan internasional […]

  • Gemuruh Indonesia Raya di Jerez Spanyol, Pembalap Muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa Sukses Kunci Podium di Ajang Moto4 2026

    Gemuruh Indonesia Raya di Jerez Spanyol, Pembalap Muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa Sukses Kunci Podium di Ajang Moto4 2026

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sirkuit Jerez bergemuruh ketika lagu kebangsaaan Indonesia Raya itu dinyanyikan. Ya, Indonesia Raya berkumandang di Sirkuit Jerez Spanyol Usai Kiandra Ramadhipa Juarai Kelas Moto 4 Pembalap Indonesia yang baru berusia 16 tahun, Muhammad Kiandra Ramadhipa, memenangi balapan kedua GP Spanyol Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026 di Sirkuit Jerez, Cadiz, Spanyol, Ahad (26/4/2026). […]

  • Viral! Kasus Ilmuwan Palsu RI di Konferensi Dunia, ITB-LPDP Bersuara

    Viral! Kasus Ilmuwan Palsu RI di Konferensi Dunia, ITB-LPDP Bersuara

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dunia pendidikan Indonesia tengah diguncangkan pada kasus dugaan riset palsu yang dipresentasikan oknum peneliti asal Indonesia pada konferensi ilmiah internasional, International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISSPD), di Kopenhagen, Denmark, 17-21 Mei 2026 lalu, mencoret citra ilmuwan Indonesia di kancah dunia. Tak pelak, ini pun menjadi bahan perbincangan yang panas di dunia […]

expand_less