Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Begini Penjelasan Jaksa Soal Hukum dalam Kasus Mark-up Jasa Video Desa Rp 202 Juta, Terdakwa Amsal Sitepu

Begini Penjelasan Jaksa Soal Hukum dalam Kasus Mark-up Jasa Video Desa Rp 202 Juta, Terdakwa Amsal Sitepu

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus korupsi dugaan mark up dengan terdakwa Amsal Sitepu kini tengah ramai diperbincangkan publik, seperti diketahui Amsal didakwa melakukan mark-up atas jasanya membuat video profil untuk 20 desa.

Hal ini membuat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, harus menjelaskan soal kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang penyedia jasa videografer pembuatan video profil desa, di Kabupaten Karo.

Saat ini kasus Amsal sudah masuk persidangan. Sidang putusan atas kasusnya akan digelar awal April mendatang. Meski, Amsal mempertanyakan alasan dirinya bisa dijerat sebagai terdakwa sebab tak punya kuasa atas mark-up anggaran.

Terkait itu, Dona menyerahkan semuanya ke majelis hakim berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.

“Kalau kita lihat dari fakta persidangan, artinya itu pasti ada alat bukti yang kita punya sesuai dengan ketentuan KUHAP, sama perhitungan kerugian negara. Ada perhitungan kerugian negara itu dari inspektorat,” kata Dona saat dihubungi, Sabtu (28/3).

Amsal disebut merugikan negara Rp 202 juta terkait dengan jasanya membuat video profil desa.

Dona menuturkan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa memberikan bantahan di persidangan.

“Kita JPU dan penasihat hukum sudah menyampaikan apa yang menjadi hak-hak kita di persidangan. Itu artinya kita melakukan dakwaan, penuntutan, pembuktian, juga (untuk) penasihat hukum,” ucap Dona.

“Kalau dari teman-teman penasihat hukum, artinya mereka punya penafsiran sendiri terhadap fakta-fakta di persidangan. Kita JPU juga punya alat bukti dan punya fakta-fakta di persidangan dan itulah yang kita tuangkan di tuntutan,” sambung Dona.

Menurut Dona, setelah melakukan dakwaan dan tuntutan serta jawaban atas pembelaan, pihaknya menunggu sidang putusan dari majelis hakim, pada hari Rabu 1 April 2026.

“Kita tinggal tunggu putusannya,” ucap Dona.

Dalam catatannya, Amsal didakwa terkait memperkaya diri dan merugikan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi para kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Amsal dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Amsal dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai negeri yang merugikan keuangan negara. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Efek Kenaikkan Harga BBM Nonsubsidi, Hanya Untuk Kalangan Masyarakat Terbatas

    Efek Kenaikkan Harga BBM Nonsubsidi, Hanya Untuk Kalangan Masyarakat Terbatas

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per 18 April 2026 dinilai wajar, seiring tekanan krisis energi global dan lonjakan harga minyak dunia. Penyesuaian harga BBM ini bahkan disebut sebagai koreksi atas kebijakan sebelumnya yang dinilai tidak mengikuti mekanisme pasar. Pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, harga BBM non-subsidi […]

  • Kenaikkan Harga Minyak Dunia, Moment Memperkenalkan Mobil Listrik Sebagai Solusi Krisis Energi

    Kenaikkan Harga Minyak Dunia, Moment Memperkenalkan Mobil Listrik Sebagai Solusi Krisis Energi

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kendaraan listrik yang mulai dilirik masyarakat sebagai solusi krisis minyak justru berpotensi naik harga. Pakar otomotif Yannes Martinus Pasaribu memperkirakan harga jual kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) bisa naik 5-15 persen imbas perubahan aturan pajak kepemilikan dan bea balik nama. Perubahan ini dikhawatirkan menurunkan minat beli mobil listrik berbasis baterai dalam jangka pendek […]

  • Kepala BGN Nanik S Deyang Bantah Laporan  Tumbangnya Ratusan SPPG Dari Aceh Hingga Jawa Tengah Akibat Dana MBG Tak Kunjung Cair

    Kepala BGN Nanik S Deyang Bantah Laporan Tumbangnya Ratusan SPPG Dari Aceh Hingga Jawa Tengah Akibat Dana MBG Tak Kunjung Cair

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pekerjaan rumah tengah menanti kepala BGN Nanik S Deyang dalam menjalankan program MBG, pasalnya dilaporkan ada ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Aceh, Batam, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga NTB berhenti melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak Senin (8/6) kemarin. Sebanyak 7 SPPG di Banda Aceh berhenti menyediakan MBG karena […]

  • Kepala BGN: Rata-rata IQ Orang Indonesia 78, kita intervensi dari sekarang dengan MBG

    Kepala BGN: Rata-rata IQ Orang Indonesia 78, kita intervensi dari sekarang dengan MBG

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, pemerintah melakukan intervensi menyeluruh kepada anak-anak Indonesia melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). MBG pun difokuskan pada dua fase penting, yaitu 1.000 hari pertama kehidupan yang menentukan perkembangan kecerdasan, serta fase usia sekolah yang berperan dalam pertumbuhan fisik yang optimal. Hal tersebut Dadan sampaikan saat […]

  • beasiswa talenta indonesia untuk indonesia emas 2045

    Beasiswa Talenta Indonesia 2026: Dukungan Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 62
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 sampai 5 yang merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan yang layak dengan tanggung jawab pemerintah. Melalui Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Beasiswa Talenta Indonesia bagi siswa yang berprestasi pada tingkat nasional maupun internasional. Beasiswa ini akan diberikan untuk […]

  • Barcelona  Tersingkir Tragis, PSG Melaju ke Semifinal Liga Champions

    Barcelona Tersingkir Tragis, PSG Melaju ke Semifinal Liga Champions

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – El Braugana dipastikan gagal melangkah ke semifinal meski menang 2-1 atas Atletico Madrid pada leg kedua perempat final Liga Champions di Stadion Metropolitano, Rabu dinihari, 15 April 2026. Kemenangan itu tidak cukup untuk membawa tim asuhan Hansi Flick lolos ke empat besar. Atletico Madrid tetap melaju berkat keunggulan agregat 3-2 setelah menang 2-0 […]

expand_less