Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Komisi III DPR RI Bentuk Panja Untuk Mengawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Bentuk Panja Untuk Mengawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus telah mendapat perhatian khusus dari komisi III DPR RI dengan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus penyiraman air keras yang dialaminya beberapa wakt lalu.

Pembentukan panja itu disepakati dalam rapat khusus Komisi III DPR RI terkait kasus aktivis pembela HAM tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/3).

“Apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh anggota komisi yang hadir.

Selain lewat panja, Komisi III DPR RI juga akan mengawal kasus ini dengan melaksanakan rapat kerja bersama pihak-pihak terkait, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan kuasa hukum Andrie Yunus.

“Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” ucap Habiburokhman menjelaskan tujuan rapat kerja dimaksud.

Dalam kesempatan itu Komisi III DPR RI mendorong Polri dan TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus ini dengan memedomani Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).

Adapun, pasal tersebut mengatur tentang peradilan koneksitas. Diatur pada ayat (1) bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.

Komisi yang membidangi urusan hukum ini turut meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan menyeluruh terhadap Andrie Yunus, keluarganya, KontraS serta pihak lain yang terkait.

“Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan saudara Andrie Yunus,” ucap Habiburokhman.

Terlepas dari itu, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para terduga pelaku penyiraman air keras.

Perkembangan Terbaru Kasus Andrie Yunus Diketahui, Andrie Yunus diserang oleh orang tidak dikenal di bilangan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam. Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua inisial terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial BHC, dan satu inisial MAK,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3).

Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan telah menahan empat orang personel atas dugaan keterlibatan dalam kasus itu.

Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan keempat personel yang berinisial NDP, SL, BWH, dan ES ditahan di Puspom TNI untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis) TNI. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tetapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya pula. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daftar Makanan dan Kosmetik yang Memicu Kerusakan Hati dan Ginjal Menurut BPOM

    Daftar Makanan dan Kosmetik yang Memicu Kerusakan Hati dan Ginjal Menurut BPOM

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ditengah maraknya peredaran makanan dan obat yang ada di masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan produk berbahaya yang masih beredar di Indonesia. BPOM berhasil menemukan 22 produk herbal dan 11 kosmetik berbahaya yang mengandung bahan kimia pemicu kanker, kerusakan ginjal, stroke, hingga kematian mendadak. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan […]

  • AS Blokade Suplai Minyak Mentah Rusia ke Kuba

    AS Blokade Suplai Minyak Mentah Rusia ke Kuba

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) menyatakan Kuba tidak diizinkan menerima pengiriman minyak mentah Rusia, meskipun sedang kekurangan bahan bakar. Dikutip dari CNBC, dalam dokumen yang diterbitkan Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Kementerian Keuangan AS, Kuba masuk daftar negara yang akan diblokir dari transaksi yang melibatkan penjualan, pengiriman, atau bongkar muat minyak mentah atau […]

  • BAZNAZ  Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

    BAZNAZ Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.  Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. “Setelah […]

  • 7 Sifat Alami Manusia: Kunci Mengenali Diri dan Orang Lain

    7 Sifat Alami Manusia: Kunci Mengenali Diri dan Orang Lain

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Setiap individu memiliki pola pikir, perasaan, dan perilaku yang unik, membentuk apa yang kita sebut sebagai kepribadian. Memahami sifat-sifat dasar manusia tidak hanya membantu individu mengenal diri sendiri, tetapi juga dalam berinteraksi dengan orang lain secara lebih efektif. Dalam psikologi, ada beberapa model untuk mengklasifikasikan sifat-sifat ini, dengan model Lima Besar (Big Five) […]

  • Persib vs Persija, Bojan Hodak Punya Catatan Positif, Macan Kemayoran Pincang

    Persib vs Persija, Bojan Hodak Punya Catatan Positif, Macan Kemayoran Pincang

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 40
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kandidat juara putaran pertama kini tinggal diperebutkan Persib Bandung dan Persija Jakarta. Kebetulan, keduanya sore ini saling berhadapan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, Jawa Barat (siaran langsung Indosiar pukul 15.30 WIB). Tim yang memenangkan laga itu akan menjadi juara paruh musim. Namun, jika hasilnya imbang, Pesut Etam—julukan Borneo FC—yang […]

  • DPR RI : Polri Tetap di Bawah Presiden

    DPR RI : Polri Tetap di Bawah Presiden

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap menjadi lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden. Penegasan ini memastikan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian mana pun. Penegasan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI […]

expand_less