Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus dugaan mark-up pembuatan video desa yang dialami seorang pekerja seni, Amsal Sitepu memasuki babak baru. Pada Sidang Vonnis yang digelar pada Rabu (1/4) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas.

Terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Amsal dinyatakan tidak bersalah bersalah dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Selain dituntut penjara, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

Diketahu sebelumnya Amsal sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat(20/2)

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Lalu dijatuhkan uang pengganti Rp 202.161.980.00 dengan ketentuan, jika dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit, dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.

“Meringankan, Terdakwa belum dihukum,” ucap JPU Wira.

Ada hal yang menarik menjelang Sidang putusan halaman Pengadilan Negeri (PN) dipenuhi karangan bunga berisi ucapan terima kasih ke hakim.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (1/4) ada sekitar 20 karangan bunga berjejer dan tersusun rapi. Semua ucapan di karangan bunga sama, hanya pengirimnya berbeda.

“Terima Kasih Kepada: Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim PN Medan Atas Penangguhan Penahanan Terhadap Amsal Sitepu. Pengadilan Mendengar Jeritan Hati Nurani Rakyat,” demikian isi tulisan di karangan bunga.

Satpam PN Medan, Akmal, menyebut karangan bunga itu sudah ada sejak tadi malam.

“Pemasangan sepanduk mulai dari tadi malam, apalagi jam 06.30 juga sudah ramai hingga pada pukul 09.00 WIB,” ucapnya

Amsal memenuhi janjinya untuk hadir langsung di sidang vonis. Ia turut didampingi pengacara dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Di ruang sidang Amsal terlihat menunduk dengan mata berkaca-kaca.

“Kita tunggu persidangan ya, baru bisa ngomong dan semoga persidangan lancar,” ucap Amsal Sitepu.

Hinca Panjaitan mengatakan hal serupa. Namun, ia yakin Amsal akan divonis bebas.

“Setelah putusan kita kasih keterangan, Amsal pasti bebas,” tegas Hinca. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jayapura Banjir Efek Diguyur Hujan Semalaman, Bupati Jayapura Langsung Tinjau Lokasi dan Gerakkan Massa Untuk Kerja Bakti Pada 3 April 2026

    Jayapura Banjir Efek Diguyur Hujan Semalaman, Bupati Jayapura Langsung Tinjau Lokasi dan Gerakkan Massa Untuk Kerja Bakti Pada 3 April 2026

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Hujan deras yang terjadi sejak Kamis (26/3/2026) malam hingga Jumat (27/3) pagi menyebabkan banjir di sejumlah titik di Kabupaten Jayapura, Papua. Beberapa titik banjir tersebar dari Distrik Sentani hingga Sentani Timur. Di antaranya di ruas Jalan Kemiri, depan Yonif 751, ruas Jalan Hawai hingga ruas Jalan Kampung Harapan. Banjir yang terjadi di Kampung […]

  • Miris! Inilah Cerita Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Jogja dan Catatan KPAI: Fenomena Daycare Ilegal Merupakan Masalah Klasik yang Terus Berulang Di Berbagai Kota Besar.

    Miris! Inilah Cerita Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Jogja dan Catatan KPAI: Fenomena Daycare Ilegal Merupakan Masalah Klasik yang Terus Berulang Di Berbagai Kota Besar.

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sudah sedari dulu sejarah mencatat bahwa kota Yogyakarta sebagai kota pelajar di Indonesia, sepanjang sejarahnya banyak tokoh besar lahir dan menempuh pendidikannya di Yogyakarta, namun statusnya sebagai kota pelajar ini sedikit tergores luka akibat adanya kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Noorman, salah satu orang tua korban, mengaku sangat terpukul setelah melihat […]

  • Gus Yaqut Sholat Idul Fitri Di Rumah Usai KPK Ubah Status Jadi Penahanan Sementara

    Gus Yaqut Sholat Idul Fitri Di Rumah Usai KPK Ubah Status Jadi Penahanan Sementara

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kelonggaran yang menjadi tahanan rumah bersifat sementara pada tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, sejak dirinya ditetapkan menjadi tersangka yang merugikan negara sebesar Rp622 Miliar pada kasusnya tersebut. Hal ini menjadikan dirinya dapat melaksanakan ibadah sholat idul Fitri bersama keluarga dan tidak sholat di rutan KPK, permohonan […]

  • Barcelona menang telak atas tamunya Levante

    Real Madrid Tumbang, Barcelona Menang 3-0

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 46
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kekalahan Real Madrid 1-2 saat melawan Osasuna pekan lalu, telah membakar semangat Barcelona dalam pertandingannya melawan Levante pada Minggu (22/2) dini hari waktu setempat di Stadion Camp Nou, Spanyol. Tim tuan rumah berhasil unggul dua gol lebih dulu atas Levante melalui aksi Marc Bernal (4′) dan Frenkie de Jong (32′) pada babak pertama. […]

  • Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk MBG 2026

    Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk MBG 2026

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 42
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 335 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). “APBN tahun ini menyiapkan untuk MBG Rp 335 triliun. Jadi aman,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Menara Kadin, Jakarta, dikutip Rabu (14/1). Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan apresiasi […]

  • Dengan Modal Usaha Hanya Rp500 Ribu, Ini Dia 7 Ide Usaha Setelah Lebaran yang Dijamin Laris dan Banyak Dicari

    Dengan Modal Usaha Hanya Rp500 Ribu, Ini Dia 7 Ide Usaha Setelah Lebaran yang Dijamin Laris dan Banyak Dicari

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Setelah merayakan Lebaran, biasanya pola konsumsi masyarakat belum sepenuhnya kembali normal. Banyak orang masih memiliki kebutuhan tambahan, mulai dari keperluan rumah tangga, oleh-oleh, hingga jasa praktis yang memudahkan aktivitas sehari-hari. Di sisi lain, kondisi keuangan sebagian masyarakat justru mulai menipis setelah pengeluaran besar saat Hari Raya. Inilah peluang menarik bagi siapa pun yang […]

expand_less