Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus dugaan mark-up pembuatan video desa yang dialami seorang pekerja seni, Amsal Sitepu memasuki babak baru. Pada Sidang Vonnis yang digelar pada Rabu (1/4) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas.

Terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Amsal dinyatakan tidak bersalah bersalah dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Selain dituntut penjara, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

Diketahu sebelumnya Amsal sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat(20/2)

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Lalu dijatuhkan uang pengganti Rp 202.161.980.00 dengan ketentuan, jika dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit, dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.

“Meringankan, Terdakwa belum dihukum,” ucap JPU Wira.

Ada hal yang menarik menjelang Sidang putusan halaman Pengadilan Negeri (PN) dipenuhi karangan bunga berisi ucapan terima kasih ke hakim.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (1/4) ada sekitar 20 karangan bunga berjejer dan tersusun rapi. Semua ucapan di karangan bunga sama, hanya pengirimnya berbeda.

“Terima Kasih Kepada: Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim PN Medan Atas Penangguhan Penahanan Terhadap Amsal Sitepu. Pengadilan Mendengar Jeritan Hati Nurani Rakyat,” demikian isi tulisan di karangan bunga.

Satpam PN Medan, Akmal, menyebut karangan bunga itu sudah ada sejak tadi malam.

“Pemasangan sepanduk mulai dari tadi malam, apalagi jam 06.30 juga sudah ramai hingga pada pukul 09.00 WIB,” ucapnya

Amsal memenuhi janjinya untuk hadir langsung di sidang vonis. Ia turut didampingi pengacara dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Di ruang sidang Amsal terlihat menunduk dengan mata berkaca-kaca.

“Kita tunggu persidangan ya, baru bisa ngomong dan semoga persidangan lancar,” ucap Amsal Sitepu.

Hinca Panjaitan mengatakan hal serupa. Namun, ia yakin Amsal akan divonis bebas.

“Setelah putusan kita kasih keterangan, Amsal pasti bebas,” tegas Hinca. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akibat Aktivitas Pemudik dan Wisatawan, Jalur Bandung Ke Cianjur Padat Merayap Hingga Tembus Rajamandala

    Akibat Aktivitas Pemudik dan Wisatawan, Jalur Bandung Ke Cianjur Padat Merayap Hingga Tembus Rajamandala

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 41
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kepadatan terlihat di sepanjang jalur Bandung ke Cianjur yang dipadati oleh kendaraan roda dua maupun roda empat, sepnajang jalan kendaraan dari arah Bandung menuju Cianjur mengalami kepadatan signifikan pada Minggu (22/3). Antrean panjang terlihat mengular hingga kawasan Rajamandala, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kepadatan lalu lintas terjadi sejak pagi hingga menjelang petang. Meningkatnya volume kendaraan yang melaju […]

  • Ribuan Unit Motor Listrik Disita Jaksa Agung Dari Gudang Bogor

    Ribuan Unit Motor Listrik Disita Jaksa Agung Dari Gudang Bogor

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kejaksaan Agung menyegel sebuah gudang yang berisi ratusan unit motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Upaya hukum paksa ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026. “Iya benar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dikutip, Kamis (18/06/2026). Meski […]

  • Kasus JudoL Rp 55 M Terungkap, Bareskrim Segera Kirim Barbuk Ke Jaksa

    Kasus JudoL Rp 55 M Terungkap, Bareskrim Segera Kirim Barbuk Ke Jaksa

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKITA. NEWS – Kasus Judi Online (Judol) nyatanya belum sepenuhnya menghilang di tanah air, sebagai buktinya belum lama ini kasus judi online berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian online (judol) dengan barang bukti Rp 55 miliar. Mengenai berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka itu sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) […]

  • Resmi Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji. dok. Ist photo_camera 1

    Resmi Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Nandang Kurnaedi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    INFOKITA.News- Resmi. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), setelah ditetapkanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas itu tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh […]

  • Siap Tempur Ini Perkembangan Skuat Maung Bandung Jelang Kontra Persijap Sabtu Mendatang

    Siap Tempur Ini Perkembangan Skuat Maung Bandung Jelang Kontra Persijap Sabtu Mendatang

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kemenangan dalam sebuah pertandingan sudah tentu menjadi harga mati, begitupun bagi salah satu klub sepak bola kebanggaan tanah air, Persib Bandung. Meskipun sudah dipastikan hattrik juara liga Indonesia musim 2025/2026, tim Beckham Putra ini memastikan akan tetap tampil seratus persen ketika menghadapi Persijap Jepara pada Sabtu, 23 Mei 2026 mendatang. Dalam laporan terbaru […]

  • Iran Ultimatum Amerika Serikat Akan Tutup Laut Merah, Imbas Blokade Selat Hormuz

    Iran Ultimatum Amerika Serikat Akan Tutup Laut Merah, Imbas Blokade Selat Hormuz

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 40
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Militer Iran mengancam akan memblokir jalur perdagangan melalui Laut Merah, bersama dengan Teluk dan Laut Oman. Langkah tegas ini diambil menyusul blokade angkatan laut Amerika Serikat terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran. Kepala Pusat Komando Militer Iran, Ali Abdollahi, seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (15/4/2026), menyebut AS sudah melakukan pelanggaran gencatan senjata saat melanjutkan blokadenya […]

expand_less