Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus dugaan mark-up pembuatan video desa yang dialami seorang pekerja seni, Amsal Sitepu memasuki babak baru. Pada Sidang Vonnis yang digelar pada Rabu (1/4) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas.

Terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Amsal dinyatakan tidak bersalah bersalah dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Selain dituntut penjara, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

Diketahu sebelumnya Amsal sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat(20/2)

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Lalu dijatuhkan uang pengganti Rp 202.161.980.00 dengan ketentuan, jika dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit, dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.

“Meringankan, Terdakwa belum dihukum,” ucap JPU Wira.

Ada hal yang menarik menjelang Sidang putusan halaman Pengadilan Negeri (PN) dipenuhi karangan bunga berisi ucapan terima kasih ke hakim.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (1/4) ada sekitar 20 karangan bunga berjejer dan tersusun rapi. Semua ucapan di karangan bunga sama, hanya pengirimnya berbeda.

“Terima Kasih Kepada: Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim PN Medan Atas Penangguhan Penahanan Terhadap Amsal Sitepu. Pengadilan Mendengar Jeritan Hati Nurani Rakyat,” demikian isi tulisan di karangan bunga.

Satpam PN Medan, Akmal, menyebut karangan bunga itu sudah ada sejak tadi malam.

“Pemasangan sepanduk mulai dari tadi malam, apalagi jam 06.30 juga sudah ramai hingga pada pukul 09.00 WIB,” ucapnya

Amsal memenuhi janjinya untuk hadir langsung di sidang vonis. Ia turut didampingi pengacara dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Di ruang sidang Amsal terlihat menunduk dengan mata berkaca-kaca.

“Kita tunggu persidangan ya, baru bisa ngomong dan semoga persidangan lancar,” ucap Amsal Sitepu.

Hinca Panjaitan mengatakan hal serupa. Namun, ia yakin Amsal akan divonis bebas.

“Setelah putusan kita kasih keterangan, Amsal pasti bebas,” tegas Hinca. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Walikota Cirebon Diputus 10 Tahun Penjara dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon

    Mantan Walikota Cirebon Diputus 10 Tahun Penjara dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA,NEWS – Kasus korupsi kembali menjerat salah satu tokoh penting ditanah air, kalini datang di kota udang Cirebon, Jawa Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana […]

  • Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

    Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di tengah upaya melindungi dan memastikan memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil tentang hak pekerja di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) yang hanya boleh diisi pada bidang tertentu. Selain itu Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak […]

  • Pasukan Yamal CS Berbagi 1 Angka Penting Dengan Newcastle

    Pasukan Yamal CS Berbagi 1 Angka Penting Dengan Newcastle

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 50
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Newcastle United menjamu Klub Raksasa Spanyol, Barcelona di Stadion St.James Park pada leg-1 babak 16 besar liga champions eropa pada (11/3) dini hari WIB. Pertandingan yang berjalan alot tersebut sempat membuat tim tuan rumah unggul hingga jelang akhir laga, Newcastle kebobolan gol melalui penalti Lamine Yamal di injury time. Babak pertama kedua tim […]

  • KEMBALI Ke Tren Positif, Manchester United Sukses Tembus Posisi 3 Klasemen Hajar Crystal Palace 2-1

    KEMBALI Ke Tren Positif, Manchester United Sukses Tembus Posisi 3 Klasemen Hajar Crystal Palace 2-1

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Bma
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – The Red Devils kembali bergemuruh usai menaklukan Crystal Palace di Stadion Old Traford Minggu (1/3/2026). Kemenangan 2-1 atas Crystal Palace sekaligus memperpanjang tren positif tim di bawah kepemimpinan Michael Carrick. Sejak menggantikan Ruben Amorim sebagai pelatih kepala pada Januari 2026, Carrick telah membawa United meraih enam kemenangan dari tujuh pertandingan liga terakhir. Secara […]

  • BMKG Peringatkan Warga BeriapHadapi Kemarau Lebih Awal

    BMKG Beri Peringatan: Waspada Musim Kemarau Datang Lebih Awal

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 45
    • 0Komentar

    INFOKITA.news – Negara-negara di sekitar kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, berpotensi dilanda gelombang panas yang lebih hangat dari biasanya mulai April mendatang. Menurut prakiraan musiman terbaru Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC), suhu di sebagian besar wilayah maritim dan daratan Asia Tenggara diperkirakan berada di atas rata-rata untuk periode Maret-April-Mei 2026. ASMC memproyeksi untuk periode tiga […]

  • Indonesia tidak termasuk daftar Sahabat Iran yang diizinkan melewati Selat Hormuz

    Indonesia tidak termasuk daftar Sahabat Iran yang diizinkan melewati Selat Hormuz

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sejak pecahnya perang teluk antara Amerika melawan Iran paqda akhir februari lalu, Iran berupaya bertahan ditengah gempuran serangan yang dilancarkan bertubi-tubi, hingga Iran melakukan blokade pada akses perdagangan vital bagi negara di belahan dunia dengan menutup selat Hormuz Akibatnya sangat fatal, sebagian besar negara mulai kesulitan memenuhi kebutuhan jual beli minyak mentah, Indonesia […]

expand_less