Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

Tangis Pecah Amsal Sitepu Saat Divonis Bebas dalam Kasus Video Profil Desa

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus dugaan mark-up pembuatan video desa yang dialami seorang pekerja seni, Amsal Sitepu memasuki babak baru. Pada Sidang Vonnis yang digelar pada Rabu (1/4) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. Amsal pun divonis bebas.

Terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Amsal dinyatakan tidak bersalah bersalah dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Selain dituntut penjara, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

Diketahu sebelumnya Amsal sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda dan uang pengganti.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat(20/2)

Selain pidana badan, JPU menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Lalu dijatuhkan uang pengganti Rp 202.161.980.00 dengan ketentuan, jika dalam 1 bulan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit, dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.

“Meringankan, Terdakwa belum dihukum,” ucap JPU Wira.

Ada hal yang menarik menjelang Sidang putusan halaman Pengadilan Negeri (PN) dipenuhi karangan bunga berisi ucapan terima kasih ke hakim.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (1/4) ada sekitar 20 karangan bunga berjejer dan tersusun rapi. Semua ucapan di karangan bunga sama, hanya pengirimnya berbeda.

“Terima Kasih Kepada: Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim PN Medan Atas Penangguhan Penahanan Terhadap Amsal Sitepu. Pengadilan Mendengar Jeritan Hati Nurani Rakyat,” demikian isi tulisan di karangan bunga.

Satpam PN Medan, Akmal, menyebut karangan bunga itu sudah ada sejak tadi malam.

“Pemasangan sepanduk mulai dari tadi malam, apalagi jam 06.30 juga sudah ramai hingga pada pukul 09.00 WIB,” ucapnya

Amsal memenuhi janjinya untuk hadir langsung di sidang vonis. Ia turut didampingi pengacara dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Di ruang sidang Amsal terlihat menunduk dengan mata berkaca-kaca.

“Kita tunggu persidangan ya, baru bisa ngomong dan semoga persidangan lancar,” ucap Amsal Sitepu.

Hinca Panjaitan mengatakan hal serupa. Namun, ia yakin Amsal akan divonis bebas.

“Setelah putusan kita kasih keterangan, Amsal pasti bebas,” tegas Hinca. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkembangan Gempa Sulut, Safitri: Gempa Paling Kencang Selama Saya Tinggal Enam Tahun di Manado

    Perkembangan Gempa Sulut, Safitri: Gempa Paling Kencang Selama Saya Tinggal Enam Tahun di Manado

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Telah terjadi Gempa bumi magnitudo 7,6 yang berpusat di perairan Bitung, Sulawesi Utara dan Maluku Utara, pukul 06.48 WITA (atau 05.48 WIB), Kamis (02/04), guncangannya dirasakan warga di Bitung dan Manado (Sulut) hingga Ternate (Maluku Utara). Laporan terakhir gempa tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya terluka di Manado akibat tertimpa […]

  • Komisi XIII DPR RI Gelar RDPU Bersama PERCA INDONESIA dan KPAI

    Komisi XIII DPR RI Gelar RDPU Bersama PERCA INDONESIA dan KPAI

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi XIII DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI terus memperdalam pembahasan terkait perlindungan perempuan dan kepastian hukum dalam perkara lintas negara. Khususnya dalam kasus perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Pansus tersebut telah menggelar Rapat Dengar […]

  • Sah! Mojtaba Khamenei Dinobatkan Sebagai Pemimpin Tertinggi Iran, Trump: Ia harus mendapatkan persetujuan dari kami

    Sah! Mojtaba Khamenei Dinobatkan Sebagai Pemimpin Tertinggi Iran, Trump: Ia harus mendapatkan persetujuan dari kami

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 67
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Serangan AS-Israel menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang berdampak langsung pada stabilitas negara timur tengah tersebut. Sepekan setelah gugurnya Ali Khamenei pada (28/2) lalu, kini Iran resmi menunjuk dan menetapkan Mojtaba Khamenei sebagai pemimpin tertinggi Republik Islam Iran menggantikan ayahnya, Ayatollah Ali Khamenei, yang tewas dalam serangan Amerika Serikat dan Israel yang memicu konflik […]

  • Jawaban Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi Atas Spanduk Shut Up KDM dalam Laga Persib Kontra Arema

    Jawaban Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi Atas Spanduk Shut Up KDM dalam Laga Persib Kontra Arema

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Laga Persib Bandung kontra Arema FC Jumat (24/4/2026) berakhir dengan kedudukan skor sama kuat 0-0, selain duel sengit dalam memperebutkan tiga poin penting, terdapat momen penting selama jalannya pertandingan tersebut. Munculnya spanduk besar yang terbentang di sudut Utara tribun Stadion Gelora Bandung Lautan Api bertuliskan SHUT UP KDM sebagai bentuk protes bobotoh kepada […]

  • Daftar Makanan dan Kosmetik yang Memicu Kerusakan Hati dan Ginjal Menurut BPOM

    Daftar Makanan dan Kosmetik yang Memicu Kerusakan Hati dan Ginjal Menurut BPOM

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ditengah maraknya peredaran makanan dan obat yang ada di masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan produk berbahaya yang masih beredar di Indonesia. BPOM berhasil menemukan 22 produk herbal dan 11 kosmetik berbahaya yang mengandung bahan kimia pemicu kanker, kerusakan ginjal, stroke, hingga kematian mendadak. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan […]

  • Barcelona  Tersingkir Tragis, PSG Melaju ke Semifinal Liga Champions

    Barcelona Tersingkir Tragis, PSG Melaju ke Semifinal Liga Champions

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – El Braugana dipastikan gagal melangkah ke semifinal meski menang 2-1 atas Atletico Madrid pada leg kedua perempat final Liga Champions di Stadion Metropolitano, Rabu dinihari, 15 April 2026. Kemenangan itu tidak cukup untuk membawa tim asuhan Hansi Flick lolos ke empat besar. Atletico Madrid tetap melaju berkat keunggulan agregat 3-2 setelah menang 2-0 […]

expand_less