Proyek CCTV Fiktif Senilai Rp300 Miliar Dibongkar Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya keras untuk membongkar aliran dana fantastis yang mengalir ke Badan Gizi Nasional (BGN) pasca penangkapan tiga pimpinan program Makan Bergizi Gratis (MBG) beberapa waktu yang lalu. Dalam kasus dugaan korupsi mark up anggaran tersebut, muncul sosok yang sedang vokal terhadap kasus tersebut.
Salah satu pimpinan itu adalah Mantab Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang mengungkap dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan sistem sidik jari di lingkungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan, temuan tersebut disampaikan kliennya saat memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Menurut Krisna, proyek tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp 300 miliar dan ditujukan untuk pemasangan CCTV serta perangkat sidik jari di sekitar 5.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Nah, tapi ada lagi yang lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi, sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari,” kata Krisna, ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam.
Ia mengatakan, dalam proyek tersebut setiap SPPG direncanakan dipasangi lima unit CCTV dan sistem sidik jari yang pengadaannya dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor.
“Jadi, satu SPPG dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi, BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari,” ujar dia.
Krisna mengatakan, kontrak proyek tersebut berakhir pada 19 Februari 2026.
Namun, sebelum masa kontrak berakhir, Sony disebut sempat meminta vendor menunjukkan bukti pemasangan perangkat di lapangan. Menurut dia, Sony meminta contoh lokasi pemasangan CCTV dan sistem sidik jari di salah satu sekolah.
Namun, vendor disebut tidak dapat menunjukkan lokasi yang dimaksud. “Nah, sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu. Ditanya sama Pak Sony, ‘Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?’ Mereka tidak bisa memperlihatkan,” kata Krisna.
Dari hasil verifikasi tersebut, Sony menduga pemasangan CCTV dan perangkat sidik jari di ribuan titik SPPG tidak pernah terealisasi sebagaimana kontrak yang telah dibayarkan negara.
“Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari yang penerima manfaat itu, anak-anak penerima manfaat itu, tidak terpasang,” ujar Krisna.
Ia menambahkan, dugaan tersebut muncul karena vendor tidak mampu menjelaskan maupun menunjukkan lokasi pemasangan perangkat yang dimaksud saat diminta verifikasi.
“BGN sudah keluar uang Rp 300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi oleh Pak Sony untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu yang sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang,” kata dia.
Berdasarkan kondisi tersebut, Sony menilai, proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
Saat ditanya apakah proyek tersebut dapat dikategorikan fiktif, Krisna menyebut kliennya menilai proyek itu sebagai “total loss.”
“Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif,” ujar Krisna. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar