Pemerintah dan DPR Resmi Ketok Palu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 98.466.351,35.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah adalah sebesar Rp 54.648.825.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah yang kita bacakan tadi dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Setuju,” seru anggota DPR.
“Untuk pihak pemerintah apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju, siap,” jawab Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf.
Berikut rincian BPIH 2027:
-Komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp 5.643.945,28.
-Komponen BPIH untuk di Arab Saudi per jemaah rata-rata sebesar Rp 54.317.360,07.
-Komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp 38.505.046.
Kemudian, rincian untuk Bipih dan nilai manfaat sebagai berikut:
-Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji Rp 54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH 1448 H/2027 M yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup.
-Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelola keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 43.817.526,35 atau sebesar 44,50 persen dari rata-rata BPIH 2027 M.
Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH tahun 2027 M sebesar Rp 8.832.956.049.415,94.***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar