Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » BAZNAZ Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

BAZNAZ Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

INFOKITA.NEWS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Di Indonesia, ketentuan zakat fitrah mengacu pada pedoman resmi yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dengan mengikuti panduan tersebut, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai syariat Islam dan aturan yang berlaku.

Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Karena itu, penting bagi umat Islam memahami tata cara membayar zakat fitrah yang benar, mulai dari besaran yang wajib dikeluarkan, waktu pembayaran, hingga bacaan niatnya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tembus Rp228 Ribu, Harga LPG 12 Kg Naik Perdana Sejak 2023

    Tembus Rp228 Ribu, Harga LPG 12 Kg Naik Perdana Sejak 2023

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 6
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kg dari Rp 192 ribu per tabung menjadi Rp 228 ribu per tabung. Kenaikan harga LPG ini merupakan yang pertama sejak 2023. Dikutip dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, harga Rp 228 ribu untuk LPG 12 kg berlaku di Jakarta, […]

  • Gempa M 7,6: 1 Korban Tewas di Manado dan 1 Anak Tertimpa Reruntuhan, BMKG Catat Ada 11 Gempa 11 Susulan

    Gempa M 7,6: 1 Korban Tewas di Manado dan 1 Anak Tertimpa Reruntuhan, BMKG Catat Ada 11 Gempa 11 Susulan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gempa bumi tektonik dengan gelombang 7,6 M yang mengguncang wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara (Malut) pada Kamis (2/4/) pagi WITA, menimbulkan korban jiwa di Kota Manado. Satu orang dilaporkan meninggal dunia dan satu anak mengalami luka akibat tertimpa reruntuhan bangunan. Seorang warga tewas tertimpa reruntuhan bangunan  Gedung Olahraga (GOR) milik KONI […]

  • Mengenal 3 Jenis Cacar,  Cacar Air, Cacar Monyet dan Cacar Api, Penyebaran dan Perbedaannya

    Mengenal 3 Jenis Cacar, Cacar Air, Cacar Monyet dan Cacar Api, Penyebaran dan Perbedaannya

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sebagai negara tropis, Indonesia memiliki kerentanan tinggi terhadap penyakit cacar, dalam dunia medis selama ini sudah terdaftar tiga cacar yang ada di dunia, adapun yang termasuk ke dalam jenis cacar yang umumnya ada di Indonesia, cacar air, dan cacar monyet. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyatakan bahwa sejak pertama muncul pada tahun 2022 […]

  • Saham Amerika Kembali Menguat Pasca Gencatan Senjata Perang Iran

    Saham Amerika Kembali Menguat Pasca Gencatan Senjata Perang Iran

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pasca Amerika Serikat mengumumkan gencatan senjata selama dua minggu dengan Iran, saham-saham teknologi Amerika Serikat kembali bergairah Sentimen positif ini langsung mendorong reli di pasar saham, terutama pada raksasa teknologi yang sebelumnya tertekan sejak awal tahun. Perusahaan induk Google, Alphabet Inc, bersama Meta Platforms, Amazon, dan Nvidia memimpin penguatan di tujuh perusahaan teknologi […]

  • 176 Orang Diduga Keracunan Menu MBG di Cikalongkulon Cianjur

    176 Orang Diduga Keracunan Menu MBG di Cikalongkulon Cianjur

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Cianjur. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa ratusan siswa di Kecamatan Cikalongkulon. Sebanyak 176 orang dilaporkan mengalami gejala keracunan usai menyantap MBG, Selasa (27/1). Ratusan korban tersebut berasal dari 36 sekolah yang terdampak enam sekolah, mulai dari jenjang PAUD hingga SD. Selain siswa, satu […]

  • Gol Tunggal Manchester United Hari Ini, Benjamin Sesko Benamkan The Toffess

    Gol Tunggal Manchester United Hari Ini, Benjamin Sesko Benamkan The Toffess

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – The Red Devils asuhan Michael Carrick kembali mencatatkan tren positif usai menang tipis 1-0 melawan Everton dalam lanjutan liga inggris pekan ke-27 pada Selasa (24/2) dini hari WIB. Di laga ini, Lammens kembali dipercaya Carrick untuk mengawal gawang Setan Merah. Menjamu Manchester United di Hill Dickinson, Everton telah menurunkan skuad terbaiknya, kedua belah […]

expand_less