Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » BAZNAZ Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

BAZNAZ Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

INFOKITA.NEWS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Di Indonesia, ketentuan zakat fitrah mengacu pada pedoman resmi yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dengan mengikuti panduan tersebut, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai syariat Islam dan aturan yang berlaku.

Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Karena itu, penting bagi umat Islam memahami tata cara membayar zakat fitrah yang benar, mulai dari besaran yang wajib dikeluarkan, waktu pembayaran, hingga bacaan niatnya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • beasiswa talenta indonesia untuk indonesia emas 2045

    Beasiswa Talenta Indonesia 2026: Dukungan Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 69
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 sampai 5 yang merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan yang layak dengan tanggung jawab pemerintah. Melalui Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Beasiswa Talenta Indonesia bagi siswa yang berprestasi pada tingkat nasional maupun internasional. Beasiswa ini akan diberikan untuk […]

  • Awas Tertipu! Ini Cara Mengenal 3 Gejala Awal Campak

    Awas Tertipu! Ini Cara Mengenal 3 Gejala Awal Campak

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Meningkatnya kasus campak dalam beberapa waktu terakhir ini, sehingga masyarakat kini harus mulai mewaspadai penyebaran dan penularan penaykit ini. Campak selama ini identik dengan ruam merah di kulit. Namun, banyak orang tidak menyadari bahwa gejala campak justru sering menyerupai flu biasa. Akibatnya, kondisi ini kerap terlambat dikenali dan berpotensi menimbulkan komplikasi serius. Dokter Spesialis […]

  • 2 Program Unggulan Presiden MBG dan KDMP Dipastikan Tidak Kena Efisiensi Anggaran

    2 Program Unggulan Presiden MBG dan KDMP Dipastikan Tidak Kena Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto memastikan anggaran program unggulan Presiden Prabowo Subianto Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan dipotong di tengah upaya efisiensi anggaran. Airlangga menjelaskan langkah yang diambil pemerintah sebagai dampak dari konflik di Timur Tengah (Timteng) yang mengakibatkan harga minyak dunia berfluktuasi di […]

  • PSG vs Chelsea: Kalah 0-3, Blunder dan Buruknya Penyelesaian Akhir The Blues Jadi Sorotan

    PSG vs Chelsea: Kalah 0-3, Blunder dan Buruknya Penyelesaian Akhir The Blues Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Perjalanan Chelsea di Liga Champions berakhir dengan mengecewakan setelah kalah 3-0 dari Paris Saint-Germain pada leg kedua babak 16 besar, sehingga menelan kekalahan agregat 8-2 dalam 180 menit pertandingan. Mirisnya kekalahan ini saat bertanding hadapan pendukungnya sendiri di Stamford Bridge (18/3) dini hari WIB. Kekalahan agregat ini merupakan yang terberat dalam sejarah The […]

  • Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Ini Daftar 28 Akses Gerbang Tol

    Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Ini Daftar 28 Akses Gerbang Tol

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Guna mempermudah akses jalan di ibukota, aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin (10/8/2026) hingga Jumat (14/8/2026) di sejumlah ruas jalan arteri. Selain ruas jalan tersebut, terdapat 28 akses keluar dan masuk gerbang tol yang berada di kawasan penerapan ganjil genap Jakarta. Namun, perlu diketahui bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku di […]

  • 3 Pelaku Pembobol Rumah di Serang berhasil Dibekuk Polisi, Pelaku Curi Hp dan Motor

    3 Pelaku Pembobol Rumah di Serang berhasil Dibekuk Polisi, Pelaku Curi Hp dan Motor

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Polres Serang telah menangkap komplotan pembobol rumah yang beraksi di perumahan umum atau perum di wilayah Kabupaten Serang. Mereka merusak jendela lalu mencuri sepeda motor yang terparkir di dalam rumah. Kasus pencurian itu terjadi di Perumahan Bumi Negara Lestari, Kibin, Kabupaten Serang, pada Jumat (8/5). Korban, Sinta (26), yang tinggal sendiri, menjadi korban […]

expand_less