Komisi VIII DPR RI Ragukan Skema Tiket Haji 2026
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menanggapi wacana yang diajukan Kementrian Haji tersebut, dirinya secara khusus mengkhawatirkan skema tersebut.
Ia khawatir skema tersebut justru menimbulkan kecemburuan sosial dan menguntungkan masyarakat yang memiliki kemampuan finansial.
Skema war ticket haji juga dipandang akan mempersempit akses bagi calon jemaah asal Indonesia yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup.
“Umpamanya kalau war tiket, terus yang akan berburu ini siapa? yang berburu tiket ini orang-orang kaya kan? Berarti si orang kaya tidak harus dibatasi juga. Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang tidak akan berhaji. Maka akan ada kecemburuan juga,” ujar Marwan saat diwawancara di Gedung DPR RI, Jumat (10/4/2026).
Jika wacana tersebut akan dijadikan kebijakan, pemerintah harus mempertimbangkan sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, historis, hingga sosiologis.
Marwan turut menyinggung keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur mekanisme pendaftaran haji, bukan sistem berburu tiket.
“Di situ disebutkan ya mendaftar, nggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu Undang-Undang ini, Undang-Undang 8 2019, sama. Tetap aja mendaftar,” ujar Marwan.
Penerapan skema war tiket juga dinilai berpotensi mengabaikan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji.
Bahkan, kebijakan tersebut bisa menimbulkan kesan bahwa masyarakat kurang mampu tidak memiliki kesempatan yang sama.
“Jangan nanti akan ada pengumuman orang miskin dilarang berhaji, kan gitu nanti,” tambahnya. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar