Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi & Bisnis » Ini Syarat Balik Nama 2026 dan Rincian Pajak Kendaraan

Ini Syarat Balik Nama 2026 dan Rincian Pajak Kendaraan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor bekas, pasalnya bea balik nama (BBN) kini secara resmi telah dihapus. Dengan kebijakan ini, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi lebih sederhana karena tidak lagi memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya.

Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor bekas ini berlaku secara nasional. kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau dengan kata lain, kendaraan baru.

Penghapusan BBN ini sangat bermanfaat bagi pemilik mobil atau motor bekas. Salah satu keuntungan yang didapat adalah kemudahan dalam pengurusan perpanjangan STNK, karena tidak perlu lagi meminjam KTP dari pemilik lama.

Selain itu, kendaraan secara otomatis terdaftar atas nama pemilik yang baru.

Meskipun bea balik nama telah dihapuskan, terdapat biaya lain yang tetap harus ditanggung oleh pemilik kendaraan saat melakukan proses balik nama.

Biaya-biaya ini meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru.

Jika kendaraan tersebut berasal dari daerah lain, maka biaya mutasi juga akan dikenakan. Selain itu, pemilik kendaraan juga tetap harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya. ***

Syarat Balik Nama Mobil 2026

  • E-KTP pemilik baru
  • STNK asli dan fotokopi
  • SKKP
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti alih kepemilikan

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berikut rincian biaya yang perlu diperhatikan saat melakukan balik nama kendaraan bermotor:

  • PKB dan Opsen PKB: Besaran PKB dan opsennya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Informasi mengenai besaran PKB dapat dilihat pada lembar STNK. Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan dikenakan denda PKB.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Tarif SWDKLLJ untuk mobil adalah Rp 143.000, sedangkan untuk motor adalah Rp 35.000.
    Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp 225.000 untuk motor.
  • Biaya Mutasi (jika kendaraan terdaftar di wilayah berbeda): Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bom Teror Menerjang Ketua BEM UGM, Usai Bersurat Ke Unicef

    Bom Teror Menerjang Ketua BEM UGM, Usai Bersurat Ke Unicef

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 49
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Belum lama setelah dirinya mengirim surat ke UNICEF beberapa waktu yang lalu, Tiyo Ardianto Ketua BEM UGM. Universitas Gajah Mada kemudian bergerak cepat dengan memberikan perlindungan kepada ketua BEM tersebut yang mengakui dirinya telah dibuntuti orang berbadan tegap dan mendapat ancaman teror. Pihak Kampus menurunkan tim keamanan yang terdiri dari Kantor Keamanan, Keselamatan […]

  • Bertambah, Enam Jenazah Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan

    Bertambah, Enam Jenazah Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 48
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tim SAR Gabungan kembali menemukan jenazah korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (22/1). Dengan temuan tersebut, total sudah 9 jenazah korban yang ditemukan pasca kecelakaan terjadi pada Sabtu pekan lalu (17/1). Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyampaikan bahwa jenazah korban kecelakaan pesawat tersebut ada yang […]

  • 7 Sifat Alami Manusia: Kunci Mengenali Diri dan Orang Lain

    7 Sifat Alami Manusia: Kunci Mengenali Diri dan Orang Lain

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Setiap individu memiliki pola pikir, perasaan, dan perilaku yang unik, membentuk apa yang kita sebut sebagai kepribadian. Memahami sifat-sifat dasar manusia tidak hanya membantu individu mengenal diri sendiri, tetapi juga dalam berinteraksi dengan orang lain secara lebih efektif. Dalam psikologi, ada beberapa model untuk mengklasifikasikan sifat-sifat ini, dengan model Lima Besar (Big Five) […]

  • Harga Emas Antam Jumat, 9 Januari 2026 Naik Tipis photo_camera 6

    Harga Emas Antam Jumat, 9 Januari 2026 Naik Tipis

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Harga emas Antam tercatat naik tipis sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 2.577.000 per gram pada perdagangan Jumat (9/1). Harga tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya yang berada di level Rp 2.570.000 per gram, pada Kamis (8/1). Mengutip laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam paling murah ukuran 0,5 gram kini dibanderol Rp 1.338.500. […]

  • Antisipasi Travel Dadakan Jelang Mudik Lebaran

    Antisipasi Travel Dadakan Jelang Mudik Lebaran

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 50
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Korlantas Polri mulai bersiap melakukan pengamanan jelang periode mudik Hari Raya Idul Fitri 2026. Salah satu aspek yang mendapat perhatian yakni potensi meningkatnya travel dadakan atau angkutan tidak resmi. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, travel dadakan ini memiliki kerawanan penyebab kecelakaan lalu lintas. Sebab, kendaraan yang digunakan tidak melalui uji kelayakan. Akhirnya keselamatan warga bisa […]

  • Sule Meminta Maaf Usai Nge-Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano, Lirikan Afgan Jadi Sorotan

    Sule Meminta Maaf Usai Nge-Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano, Lirikan Afgan Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKTIA.NEWS – Komedian tanah air Entis Sutisna atau yang akrab dipanggil Sule tengah ramai menjadi bahan omongan panas masyarakat Indonesia usai video vlognya yang beredar pada saat pemakaman almarhum Vidi Aldiano. Banyak yang melihat tindakan Sule itu sebagai tindakan kurang empati lantaran dirinya membuat vlog di saat dalam kondisi yang berduka Menanggapi Ia menegaskan tidak […]

expand_less