Cinta Itu Luka, Ini Kisah Perempuan Alami Cidera Serius Setelah Disekap 3 Tahun Oleh Kekasihnya
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- visibility 16
- comment 1 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Sebuah kasus memilukan yang dialami oleh seorang perempuan berinisial YTR (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan setelah diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya selama tiga tahun.
Korban mengalami sejumlah luka serius di berbagai bagian tubuh dan bahkan mengalami kebutaan permanen. Selama bertahun-tahun, keluarga juga kesulitan menjalin komunikasi dengan YTR.
Kasus ini mulai terungkap ketika keluarga menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Setelah mengetahui kondisi korban, keluarga melaporkan seorang pria berinisial TH (30), yang diduga sebagai pelaku, ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026).
Peristiwa ini bermula pada 2023 ketika YTR bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Pada saat itu, korban menghadiri sebuah konser musik dan berkenalan dengan TH.
Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Bahkan, TH sempat diperkenalkan YTR kepada keluarganya di Rancaekek.
Menurut adik korban, Syahrul Ulum (26), keluarga tidak melihat perilaku mencurigakan dari TH saat berkunjung ke rumah mereka.
Namun, pertemuan tersebut menjadi momen terakhir keluarga bertemu langsung dengan YTR sebelum perempuan itu menghilang selama beberapa tahun.
Sejak pertemuan itu, YTR tidak pernah kembali ke rumah keluarganya. Komunikasi dengan keluarga pun semakin terbatas dari waktu ke waktu.
Korban sempat memberi tahu keluarga bahwa dirinya telah berhenti bekerja di Bandung dan berpindah ke Jakarta untuk bekerja di tempat lain.
Meski demikian, keluarga mulai merasakan adanya kejanggalan karena sulit berkomunikasi dengan YTR.
Karena khawatir, keluarga sempat mengunggah informasi mengenai hilangnya korban melalui Instagram.
Tak lama setelah unggahan tersebut dibuat, YTR menghubungi keluarganya melalui pesan singkat dengan nada marah dan meminta agar unggahan tersebut dihapus.
Respons tersebut justru menambah kecurigaan keluarga karena cara berkomunikasi korban dianggap berbeda dari biasanya.
Keberadaan YTR akhirnya mulai diketahui pada Rabu (10/6/2026) malam ketika keluarga menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
Pesan tersebut menginformasikan bahwa korban berada di IGD RSHS Bandung dan disebut mengalami kecelakaan.
Setelah menerima informasi itu, keluarga segera menuju rumah sakit sekitar waktu Isya.
Sesampainya di RSHS Bandung, keluarga mendapati kondisi YTR sangat memprihatinkan.
Korban mengalami luka di bagian wajah, kepala, tangan, kaki, serta sejumlah bagian tubuh lainnya.
Tim medis juga disebut menemukan banyak bekas luka lama yang menimbulkan kecurigaan terkait penyebab kondisi korban.
Pihak keluarga menduga orang yang mengantarkan YTR ke rumah sakit adalah TH.
Saat bertemu dengan korban di rumah sakit, keluarga melihat YTR mengalami luka berat dan harus menjalani operasi pada bagian kepala.
Selain itu, korban mengalami luka pada bibir, kesulitan berbicara, tidak mampu berjalan, serta mengalami kebutaan permanen akibat infeksi pada mata.
Melihat kondisi tersebut, keluarga menduga YTR bukan sekadar mengalami kecelakaan, melainkan telah menjadi korban penganiayaan dalam jangka waktu yang lama.
Selama periode 2023 hingga 2026, korban diduga disekap dan mengalami penyiksaan secara berulang oleh TH.
Penganiayaan tersebut diduga dilakukan menggunakan benda tumpul maupun senjata tajam.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga diduga menguasai harta benda milik korban yang menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp52 juta.
Setelah mengetahui kondisi korban, keluarga secara resmi melaporkan TH ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Dugaan pelanggaran hukum itu mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR masih ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap TH guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penculikan, penyekapan, penganiayaan berat, serta penguasaan harta benda milik korban.
Bagi keluarga, pesan WhatsApp yang diterima pada 10 Juni 2026 menjadi titik terang setelah selama tiga tahun kehilangan jejak YTR.
Melalui pesan tersebut, keluarga akhirnya mengetahui keberadaan korban dan menemukannya dalam kondisi mengalami luka serius di RSHS Bandung. ***
- Penulis: Adi Bima

Perilaku tidak manusiawi
18 Juni 2026 1:23 pm