Pemerintah Sahkan Kebijakan Sertifikat Rumah Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah. Tahun ini, pemerintah meluncurkan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target menerbitkan 1 juta sertifikat hak milik (SHM) tanpa biaya.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Langkah ini ditujukan untuk mempercepat legalitas kepemilikan rumah masyarakat, terutama penerima berbagai program bantuan perumahan yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
“Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait di Kementerian ATR/BPN, Selasa (14/7/2026).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan program tersebut bertajuk “Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah”. Pemerintah menargetkan penerbitan hingga 8 juta sertifikat tanah sampai 2028, dengan tahap awal sebanyak 1 juta penerima pada 2026.
Program ini lahir karena masih banyak rumah milik masyarakat yang belum memiliki SHM, meski telah menerima bantuan perumahan dari pemerintah. Nusron mengungkapkan salah satu kelompok terbesar berasal dari penerima bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
“Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta rumah. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah,” kata Nusron.
Program ini menyasar tiga kelompok utama masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu:
- Penerima program bedah rumah
Kelompok pertama adalah masyarakat yang pernah menerima bantuan bedah rumah dari pemerintah.
Program tersebut mencakup bantuan yang disalurkan oleh Kementerian PKP, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kesehatan.
Selain itu, penerima BSPS yang sebelumnya diselenggarakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2015 juga termasuk dalam kategori penerima.
- Penerima FLPP
Kategori berikutnya adalah penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Namun, program sertifikasi gratis hanya berlaku bagi pemilik hak guna bangunan (HGB) individu yang telah dipisahkan dari HGB induk milik pengembang.
- MBR yang membangun rumah sendiri
Kesempatan memperoleh sertifikasi juga terbuka bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Kriteria MBR mengacu pada ketentuan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian PKP.
Pemerintah menyiapkan mekanisme yang relatif sederhana bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Bagi penerima program perumahan, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa bukti pernah menerima bantuan perumahan atau slip gaji saat mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, masyarakat yang bekerja di sektor informal dan tidak memiliki slip gaji tetap berpeluang mengikuti program ini. Syaratnya, mereka harus masuk dalam kategori desil 1-8 berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
Cara Daftar Sertifikasi Tanah Gratis
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat langsung mendatangi kantor BPN untuk mengajukan permohonan. Secara umum, langkah yang perlu dilakukan meliputi:
-Menyiapkan bukti sebagai penerima program perumahan atau slip gaji.
-Bagi pekerja informal, memastikan termasuk dalam kategori desil 1-8 berdasarkan DTSEN.
-Mengajukan permohonan ke kantor BPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini difokuskan untuk pelayanan pertanahan tanpa biaya dalam proses perubahan status hak guna bangunan (HGB) menjadi SHM. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi HGB yang dimiliki individu dan telah dipisahkan dari HGB induk milik pengembang.
Kolaborasi Kementerian PKP dan ATR/BPN menjadi langkah pemerintah memperluas kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan target 1 juta SHM pada tahun ini sebagai tahap awal menuju 8 juta sertifikat hingga 2028, program tersebut diharapkan mempercepat legalitas rumah masyarakat yang selama ini belum bersertifikat. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar