Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » Proses Pembuatan Susu Kental Manis dan Pro Kontra Pada Kandungan Gizi Susu Tersebut

Proses Pembuatan Susu Kental Manis dan Pro Kontra Pada Kandungan Gizi Susu Tersebut

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Susu kental manis (SKM) sering disebut bukan susu. Anggapan ini muncul karena kandungan gulanya yang tinggi dan adanya produk sejenis yang menggunakan campuran lemak nabati.

Namun, menurut Guru Besar Fakultas Peternakan IPB University, Prof Dr Epi Taufik, S.Pt., MVPH., M.Si., persoalan tersebut tidak sesederhana itu.

Saat ditemui detikcom dalam acara Frisian Flag Temani Langkahmu, Kini dan Nanti, Minggu (31/5/2026), Prof Epi menjelaskan bahwa susu kental manis pada dasarnya merupakan salah satu bentuk olahan susu yang telah dikenal sejak lama sebagai metode pengawetan.

“Kalau memang dari susu asli, susu segar diuapkan lalu ditambah gula, itu terkategori produk turunan atau olahan susu,” ujarnya.

Menurut Prof Epi, pada masa lalu, teknologi penyimpanan susu masih terbatas. Agar susu dapat bertahan lebih lama dan didistribusikan ke berbagai wilayah, susu diolah dengan cara mengurangi kadar airnya.

Salah satu caranya adalah membuat susu bubuk, sementara cara lain adalah mengentalkan susu melalui proses penguapan. Pada produk susu kental manis, proses tersebut biasanya disertai penambahan gula yang juga membantu memperpanjang masa simpan.

“Dikentalkan itu bisa dengan gula, bisa tanpa gula. Dengan gula bisa lebih awet karena gula itu salah satunya jadi pengawet,” ujarnya.

Prof Epi menjelaskan bahwa susu kental manis masuk dalam kelompok susu dan produk analognya sebagaimana tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan. Dalam regulasi tersebut, SKM dikelompokkan ke dalam kategori susu kental dan bubuk (termasuk analognya) yang memiliki persyaratan karakteristik tertentu.

Salah satu ketentuannya adalah kadar lemak susu minimal 8 persen dan kadar protein minimal 6,5 persen untuk susu kental manis plain. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari standar yang digunakan untuk mengategorikan suatu produk sebagai susu kental manis.

Agar tidak keliru, lemak susu berbeda dengan susu secara keseluruhan. Susu tersusun atas berbagai komponen, antara lain air, protein, lemak susu, laktosa (gula alami susu), vitamin, dan mineral. Dengan demikian, ketentuan kadar lemak susu minimal 8 persen bukan berarti produk tersebut hanya mengandung 8 persen susu, melainkan mengandung lemak yang berasal dari susu dalam jumlah tertentu.

Sementara itu, protein menjadi salah satu komponen penting karena secara alami berasal dari susu. Karena itu, keberadaan standar kadar protein minimal juga menjadi bagian dari karakteristik dasar susu kental manis yang ditetapkan regulator.

Prof Epi mengatakan, jika dibuat dari susu segar yang diuapkan dan ditambahkan gula, produk tersebut tetap tergolong sebagai produk olahan susu.

“Kalau memang dari susu asli, susu segar diuapkan, dikasih gula, itu terkategori produk turunan atau olahan susu,” kata Prof Epi.

Menurutnya, susu kental manis merupakan salah satu bentuk olahan susu, sebagaimana susu pasteurisasi, susu UHT, yoghurt, maupun es krim.

Meski demikian, Prof Epi menilai kebingungan di masyarakat muncul karena terdapat sejumlah produk yang tampilannya mirip dengan susu kental manis, tetapi memiliki komposisi berbeda. Beberapa produk menggunakan campuran lemak nabati dan dipasarkan dalam kategori yang berbeda, misalnya creamer kental manis.

Menurutnya, ada produk yang benar-benar dibuat dari susu segar yang diuapkan dan ditambahkan gula. Namun ada pula produk yang menggunakan campuran bahan lain, seperti lemak nabati, sehingga tidak seluruh komponen utamanya berasal dari susu.

“Kalau melihat seperti itu, dia tetap produk salah satu turunan atau produk olahan susu. Cuma tadi ada berbagai macam jenis, kriteria,” jelasnya.

Prof Epi mencontohkan, terdapat produk susu kental manis yang dibuat dari susu segar yang diuapkan kemudian ditambahkan gula. Di sisi lain, ada pula produk yang tergolong creamer kental manis karena menggunakan campuran lemak nabati.

Perbedaan komposisi inilah yang kerap memunculkan anggapan bahwa semua produk kental manis bukan susu. Padahal, berdasarkan regulasi dan definisi produknya, susu kental manis yang memenuhi ketentuan tetap termasuk salah satu bentuk produk olahan susu.

Karena itu, menurut Prof Epi, tidak tepat jika seluruh produk susu kental manis langsung disebut bukan susu. Yang perlu diperhatikan adalah jenis produk dan komposisinya, karena terdapat perbedaan antara susu kental manis dan produk lain yang sekilas terlihat serupa di pasaran.

“Jadi dari susu segar ini, pasteurisasi, UHT, kental manis, es krim, yoghurt, semuanya banyak. Jadi dia produk olahan susu tetap,” pungkasnya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Bawa Ayam Goreng MBG, Tegaskan Tidak Boleh Potong Ayam Jadi 14 Potong

    Presiden Prabowo Bawa Ayam Goreng MBG, Tegaskan Tidak Boleh Potong Ayam Jadi 14 Potong

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Presiden RI Prabowo Subianto membawa dan mengangkat potongan ayam goreng dari atas panggung di hadapan 12.000 penggerak serta mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026). Prabowo ingin mengingatkan kepada para pelaksana program MBG untuk tidak memotong ayam kecil-kecil. Dia pun membawa dua wadah berisi ayam goreng, di […]

  • Robi Darwis ‘Sign Out’ Dari Persib

    Robi Darwis ‘Sign Out’ Dari Persib

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemain asal Kabupaten Cianjur, Robi Darwis resmi mengakhiri kerja sama dengan Persib setelah empat musim perjalanan bersama di level profesional. Keputusan ini diambil secara baik-baik dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak, sekaligus menjadi langkah yang diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi perkembangan karier Robi di masa mendatang. Deputy CEO PT Persib […]

  • Panduan Berhari Raya Idul Fitri Sesuai Tuntunan Rasulullah

    Panduan Berhari Raya Idul Fitri Sesuai Tuntunan Rasulullah

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 42
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Mendekati momentum hari raya idul fitri, sebagai musim hendaknya memperhatikan dirinya dalam melaksanakan ibadah bulan syawal tersebut. Secara bahasa, ‘Ied ialah sesuatu yang kembali dan berulang-ulang. Sesuatu yang biasa datang dan kembali dari satu tempat atau waktu. Kemudian dinamakan ‘Ied, karena Allah kembali memberikan kebaikan dengan berbuka, setelah kita berpuasa dan membayar zakat […]

  • Ucapan Selamat Kemenangan dari Arteta dan Inilah Alasan Pilih Gabriel Magalhaes Jadi Eksekutor Penalti Kelima Arsenal

    Ucapan Selamat Kemenangan dari Arteta dan Inilah Alasan Pilih Gabriel Magalhaes Jadi Eksekutor Penalti Kelima Arsenal

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pelatih Arsenal, Mikel Arteta mengucapkan selamat kepada Luis Enrique yang membawa Paris Saint-Germain memenangi gelar Liga Champions musim 2025-2026. Diketahui Arsenal dibekuk Paris Saint-Germain dalam laga final Liga Champions musim 2025-2026. The Gunners kalah 3-4 di babak adu penalti. Adu penalti mesti digelar usai kedua tim bermain imbang 1-1 di waktu normal plus […]

  • Skandal di FH UI, Komisi VIII DPR RI: Calon Praktisi Hukum Harusnya Paham Aturan

    Skandal di FH UI, Komisi VIII DPR RI: Calon Praktisi Hukum Harusnya Paham Aturan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –Terkuaknya kasus dugaan pecehan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendapatkan sorotan dan perhatian khusus dari Komisi VIII DPR RI. Terlebih kasus tersebut melibatkan 16 mahasiswa di fakultas tersebut. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menegaskan, para pelaku di FH UI seharusnya memahami norma hukum. Selaku kalangan terdidik dan […]

  • Dokter Gunawan Kritisi Pelayanan BPJS Kesehatan Sebut Belum Dapat Dikatakan Layak

    Dokter Gunawan Kritisi Pelayanan BPJS Kesehatan Sebut Belum Dapat Dikatakan Layak

    • calendar_month 5 jam yang lalu
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 2
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pernyataan Dokter sekaligus praktisi hukum, Dr. dr. Mhd Indra Gunawan Lubis, yang dikenal melalui akun Facebook pribadinya “Dokter Lawyer”, kini mendapat perhatian publik setelah mengkritik pelayanan BPJS Kesehatan. Dalam video yang diunggahnya, Dokter Gunawan menilai kualitas layanan BPJS Kesehatan masih belum memenuhi harapan masyarakat. Ia mengkritisi juga menyoroti dugaan bahwa para karyawan BPJS […]

expand_less