Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Gubernur DIY Cuti Sepekan, Tunjuk Paku Alam X Sebagai PLH

Gubernur DIY Cuti Sepekan, Tunjuk Paku Alam X Sebagai PLH

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Ada perubahan sementara dalam kepemimpinan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengambil cuti karena alasan penting mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.

Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan, Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 228 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 23 Juni 2026 dan ditandatangani langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Dalam bagian pertimbangan keputusan itu dijelaskan bahwa penugasan dilakukan demi menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Gubernur menjalani cuti.

Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya, yang menyatakan bahwa apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, keputusan ini juga berlandaskan berbagai regulasi lain, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, serta Keputusan Gubernur DIY Nomor 138/KEP/2016 mengenai tugas Wakil Gubernur dan pendelegasian sebagian wewenang Gubernur.

Dalam keputusan tersebut terdapat empat diktum utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Pelaksana Harian Gubernur:

🔹 DIKTUM KESATU
Paku Alam X secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur DIY, di samping kedudukannya sebagai Wakil Gubernur DIY.

Dengan penunjukan ini, beliau memperoleh mandat untuk menjalankan tugas-tugas harian Gubernur selama masa cuti berlangsung.

🔹 DIKTUM KEDUA
Masa penugasan sebagai Pelaksana Harian berlaku mulai 24 Juni 2026 hingga 1 Juli 2026. Selama periode tersebut, seluruh pelaksanaan tugas harian Gubernur berada di bawah tanggung jawab Paku Alam X.

🔹 DIKTUM KETIGA
Seluruh tugas dan wewenang Pelaksana Harian Gubernur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, Paku Alam X menjalankan fungsi pemerintahan dalam koridor hukum dan kewenangan yang telah ditetapkan.

🔹 DIKTUM KEEMPAT
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pelaksanaan penugasan tersebut.

Salinan keputusan resmi juga telah disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Daerah DIY, Gubernur DIY, dan Paku Alam X sebagai pihak yang menerima penugasan.

Hal ini dilakukan agar seluruh proses administrasi dan koordinasi pemerintahan berjalan tertib.

Bagi masyarakat, penunjukan Pelaksana Harian ini memastikan bahwa pelayanan publik, pengambilan keputusan administratif, koordinasi antarinstansi, hingga pelaksanaan program-program pemerintah tetap berlangsung sebagaimana mestinya meskipun Gubernur sedang menjalani cuti.

Mekanisme ini merupakan bagian dari sistem pemerintahan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TERBARU! Harga BBM Naik Per 27 April 2026: Pertamina Stabil, BP Naik, Shell Langka

    TERBARU! Harga BBM Naik Per 27 April 2026: Pertamina Stabil, BP Naik, Shell Langka

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harga bahan bakar minyak (BBM) nonrsubsidi besutan PT Pertamina (Persero) resmi kembali naik dipertengahan April 2026. Harga BBM yang mengalami kenaikan yakni Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Adapun, kenaikan harga BBM non subsidi tersebut naik per 18 April 2026 lalu. Hingga Senin (27/4/2026), harga BBM Pertamina masih mengikuti patokan pada tanggal tersebut. […]

  • Iran Kirim Belasan Juta Barel Minyak Ke China Lewat Selat Hormuz

    Iran Kirim Belasan Juta Barel Minyak Ke China Lewat Selat Hormuz

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 59
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Iran terpantau masih terus mengirimkan minyak mentah skala besar ke China melalui Selat Hormuz sejak meletusnya perang teluk itu pada akhir februari 2026 lalu. Selat Hormuz diketahui merupakan jalur perairan sempit yang sangat penting bagi perdagangan energi global. Sekitar seperlima pasokan minyak dan gas dunia dikirim melalui selat ini. Hal ini terjadi di […]

  • Menkeu Purbaya: Pemerintah Sudah Siapkan Rp 55 Triliun Untuk THR 2026

    Menkeu Purbaya: Pemerintah Sudah Siapkan Rp 55 Triliun Untuk THR 2026

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 57
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Munculnya pertanyaan yang mulai masif di tengah masyarakat mengenai kepastian pencairan tunjangan hari raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, kini menantikan kepastian waktu pencairan sekaligus besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dari pemerintah. Kabar baiknya, pemerintah memastikan THR tahun ini akan dicairkan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Diketahui […]

  • Jaksa Agung Tambah Masa Penahanan Dadan Cs Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG, Ini Alasannya

    Jaksa Agung Tambah Masa Penahanan Dadan Cs Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG, Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan memperpanjang masa penahanan tiga tersangka utama dalam perkara tersebut. guna menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang masih terus bergulir. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk […]

  • Kabar Terbaru Terkait Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI

    Kabar Terbaru Terkait Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 27
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) merupakan salah satu institusi pendidikan hukum tertua dan paling bergengsi di Indonesia. Fakultas ini dikenal telah melahirkan banyak tokoh penting di bidang hukum, pemerintahan, hingga akademisi yang berkontribusi besar dalam perkembangan hukum nasional. Berlokasi di Depok, Jawa Barat, FH UI menawarkan berbagai program pendidikan mulai dari sarjana […]

  • Bukan 8 Meter, Aturan Menteri PUPR Tegaskan Pelebaran Kali Krembangan 28 Meter

    Bukan 8 Meter, Aturan Menteri PUPR Tegaskan Pelebaran Kali Krembangan 28 Meter

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 44
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) tengah melanjutkan proyek normalisasi ruang sungai di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Krembangan. Setelah tahap pertama rampung, kini pengerjaan memasuki tahap kedua yang berlokasi di Tambak Asri, Krembangan. Program ini merupakan kerja sama antara Pemkot Surabaya dan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atas permohonan Bantuan […]

expand_less