Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Gubernur DIY Cuti Sepekan, Tunjuk Paku Alam X Sebagai PLH

Gubernur DIY Cuti Sepekan, Tunjuk Paku Alam X Sebagai PLH

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Ada perubahan sementara dalam kepemimpinan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengambil cuti karena alasan penting mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.

Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan, Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 228 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 23 Juni 2026 dan ditandatangani langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Dalam bagian pertimbangan keputusan itu dijelaskan bahwa penugasan dilakukan demi menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Gubernur menjalani cuti.

Dasar hukumnya mengacu pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya, yang menyatakan bahwa apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, keputusan ini juga berlandaskan berbagai regulasi lain, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, serta Keputusan Gubernur DIY Nomor 138/KEP/2016 mengenai tugas Wakil Gubernur dan pendelegasian sebagian wewenang Gubernur.

Dalam keputusan tersebut terdapat empat diktum utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Pelaksana Harian Gubernur:

🔹 DIKTUM KESATU
Paku Alam X secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur DIY, di samping kedudukannya sebagai Wakil Gubernur DIY.

Dengan penunjukan ini, beliau memperoleh mandat untuk menjalankan tugas-tugas harian Gubernur selama masa cuti berlangsung.

🔹 DIKTUM KEDUA
Masa penugasan sebagai Pelaksana Harian berlaku mulai 24 Juni 2026 hingga 1 Juli 2026. Selama periode tersebut, seluruh pelaksanaan tugas harian Gubernur berada di bawah tanggung jawab Paku Alam X.

🔹 DIKTUM KETIGA
Seluruh tugas dan wewenang Pelaksana Harian Gubernur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, Paku Alam X menjalankan fungsi pemerintahan dalam koridor hukum dan kewenangan yang telah ditetapkan.

🔹 DIKTUM KEEMPAT
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pelaksanaan penugasan tersebut.

Salinan keputusan resmi juga telah disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Daerah DIY, Gubernur DIY, dan Paku Alam X sebagai pihak yang menerima penugasan.

Hal ini dilakukan agar seluruh proses administrasi dan koordinasi pemerintahan berjalan tertib.

Bagi masyarakat, penunjukan Pelaksana Harian ini memastikan bahwa pelayanan publik, pengambilan keputusan administratif, koordinasi antarinstansi, hingga pelaksanaan program-program pemerintah tetap berlangsung sebagaimana mestinya meskipun Gubernur sedang menjalani cuti.

Mekanisme ini merupakan bagian dari sistem pemerintahan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Standar HAM Kesehatan, Ombudsman Banten Beri Penguatan Bagi ASN Kota Cilegon

    Tingkatkan Standar HAM Kesehatan, Ombudsman Banten Beri Penguatan Bagi ASN Kota Cilegon

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan, khususnya di sektor kesehatan, merupakan wujud nyata dari pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Penegasan strategis ini disampaikan langsung oleh Ombudsman saat turun mengawal dan memberikan penguatan kapasitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, […]

  • Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    Pemkot Jogja Perketat Kriteria Daycare untuk Tampung Anak Korban Kekerasan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan langkah strategis dengan mengidentifikasi terhadap pelayanan daycare atau tempat penitipan anak yang amanah dan terpercaya guna menampung anak korban kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo. “Jadi, bagaimana mulai besok pagi hari Senin (27/4) anaknya mau dititip di mana ini saya kira suatu hal yang […]

  • Stasiun Bekasi Timur Tutup Sementara, Kisah Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Kereta: Saudara Saya Jadi Salah Satu Dari Tiga Orang yang Terakhir Ditarik dari Kereta Tersebut

    Stasiun Bekasi Timur Tutup Sementara, Kisah Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Kereta: Saudara Saya Jadi Salah Satu Dari Tiga Orang yang Terakhir Ditarik dari Kereta Tersebut

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Insiden kecelakaan kedua terjadi saat KRL tujuan Jakarta–Cikarang tengah berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek jurusan Surabaya menabrak rangkaian KRL tersebut pada Senin (27/4/2026) malam. PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menutup sementara Stasiun Bekasi Timur untuk naik-turun penumpang KRL Commuter Line. KAI masih akan mengevaluasi keseluruhan […]

  • Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

    Guna Perkuat Perlindungan Hak Pekerja, Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Outsourcing

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di tengah upaya melindungi dan memastikan memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil tentang hak pekerja di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) yang hanya boleh diisi pada bidang tertentu. Selain itu Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak […]

  • Potret Kemiskinan Cianjur Seorang Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya, Para Pengamat  dan Anggota DPRD Buka Suara

    Potret Kemiskinan Cianjur Seorang Pria Paruh Baya Tewas Dianiaya, Para Pengamat dan Anggota DPRD Buka Suara

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –  Ironi kemiskinan masih nyata ada di wilayah Cianjur. Fakta itu terbukti ada, setelah adanya peristiwa memilukan yang terjadi di Kecamatan Cugenang, yakni seorang pria paruh baya meninggal dunia usai dianiaya, karena mencuri dua buah labu siam untuk berbuka puasa, Selasa (3/3). Berdasarkan keterangan yang diperoleh kejadian tersebut terjadi bermula saat terduga UA (40) pelaku melakukan […]

  • Harga Emas Terjun Imbas Blokade Selat Hormuz

    Harga Emas Terjun Imbas Blokade Selat Hormuz

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tidak hanya bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami perubahan, dilaporkan bahwa harga emas merosot tajam di tengah meningkatnya kekhawatiran inflasi, setelah pembicaraan damai antara AS dan Iran berakhir tanpa hasil dan rencana Amerika Serikat untuk memblokade Selat Hormuz memperparah guncangan pasokan energi global. Seperti dikutip Financialpost, logam mulia ini sempat jatuh hingga 2,2% […]

expand_less