Viral! Siswi Di Sumedang Diculik Gurunya Sendiri
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Seorang siswi kelas 6 SD di Kabupaten Sumedang telah mengalami pengalaman kurang menyenangkan setelah dirinya menjadi korban pemerkosaan dan penculikan seorang oknum guru honorer.
Beruntungnya oelaku berinisial IM (35) kini sudah ditangkap polisi dan kejadian ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sumedang.
Dalam laporannya, IM yang merupakan guru honorer sudah ditahan di Mapolres Sumedang. Pelaku ditangkap akibat menculik dan memperkosa seorang siswi SD berinisial NAM.
NAM merupakan siswi kelas 6 SD yang sebelumnya telah dilaporkan menghilang sejak Jumat (17/4/2026). NAM kemudian ditemukan pada Minggu (19/4).
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyampaikan untuk kronologi dari kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku melakukan percakapan serta berkenalan melalui jejaring media sosial. Mereka berdua pun akhirnya sepakat untuk melakukan pertemuan di daerah Jatimulya, pada Jumat (17/4).
“Bahwa kronologinya tanggal 15 April 2026, keduanya berkenalan melalui aplikasi media sosial, dan janjian untuk bertemu di sekitar Indomaret Jatimulya. Lalu, korban inisial NAM dibawa ke sebuah kosan yang beralamat di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Dan tersangka IM langsung menyetubuhi NAM sebanyak 1 kali,” ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Senin (20/4).
“Kemudian, persetubuhan tersebut berulang hingga 5 kali. Persetubuhan tersebut dilakukan di kosan yang beralamat di Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara sebanyak 3 kali, dan di rumah tersangka IM yang beralamat di Desa Cijeler sebanyak 2 kali,” lanjutnya.
Menurut Sandityo, berdasarkan hasil interogasi, modus tersangka IM melakukan tindakan tak senonoh tersebut yakni mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp600 ribu. Bahkan, terhadap korban, tersangka mengaku akan bertanggungjawab jika korban hamil maupun sakit.
“Dari pemeriksaan, memang pelaku ini guru honorer di SMK Kecamatan Tomo Sumedang. Modus operandinya bahwa tersangka IM melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 5 kali dengan memberikan uang sebesar Rp 600.000.Tersangka mengatakan akan bertanggung jawab jika korban, hamil, atau sakit. Motivasinya, tadi sudah disampaikan, bahwa motivasinya adalah nafsu birahi,” katanya.
Sementara itu, Sandityo mengungkap untuk kondisi korban saat ini dalam keadaan baik. Korban saat ini dan sementara waktu sudah ditempatkan di rumah aman milik Polres Sumedang.
“Dinas sosial yang membersamai kami dan mengamankan anak tersebut di rumah aman yang ada di sekitar Polres Sumedang. Jadi, kita mempunyai satu rumah aman di lingkungan asrama Polres Sumedang. Kita taruh di situ, kita bina di situ sampai dengan nanti proses penyelidikan selesai, dan kemudian yang bersangkutan dijemput oleh orang tuanya,” ungkapnya.
“Kami juga mengimbau supaya para orangtua jangan abai dalam mendidik anak, jangan lalai dalam mendidik anak. Awasi pergaulannya terutama awasi penggunaan media sosial ini,” pungkasnya.
Imbas dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan.
Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal yang sangkakan adalah pasal 81 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar