Aturan Kenaikan Gaji PNS 2026 Sudah Diteken Presiden Prabowo, Tinggal Menunggu Pengumuman Evaluasi Ekonomi Triwulan I
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Senin, 27 Apr 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Kenaikan Gaji PNS 2026 Sudah Disetujui Presiden Prabowo Melalui Perpres No 79 Tahun 2025
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia masih menanti kepastian pencairan kenaikan gaji PNS 2026. Rencana tersebut sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Pemerintah memang telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji ASN. Namun, realisasi kenaikan gaji belum terjadi karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis yang menjadi dasar hukum pembayaran belum diterbitkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan final terkait kenaikan gaji ASN akan diambil setelah evaluasi kinerja fiskal pada triwulan pertama 2026 selesai.
“Perpres hanyalah surat jalan, sedangkan kendaraan berupa Peraturan Pemerintah teknis masih dalam antrean terbit,” jelas Purbaya.
Meski pemerintah memiliki saldo anggaran lebih dari Rp423 triliun, yang menjadi pertanyaan bukan soal kemampuan fiskal, melainkan waktu dan prioritas kebijakan ekonomi makro yang lebih luas.
Pemerintah juga tengah mengkaji penerapan sistem single salary yang menyederhanakan komponen penghasilan PNS menjadi satu kesatuan, menggantikan pola gaji pokok plus tunjangan terpisah. Sistem grading baru akan menggantikan golongan lama dan berdampak pada peningkatan iuran pensiun serta manfaat pensiun di masa tua.
Simulasi yang beredar menunjukkan rentang gaji dalam skema single salary mulai dari Rp3,1 juta hingga Rp22 juta per bulan.
Lebih lanjut, kenaikan gaji akan difokuskan pada kelompok garda terdepan pelayanan publik seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri dan pejabat negara.
Guru di daerah terpencil yang selama ini menerima gaji pokok hampir setara UMR akan mendapatkan perhatian khusus melalui tunjangan profesi dan tunjangan daerah 3T.
Besaran gaji pokok PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dengan rentang Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan, bergantung golongan dan masa kerja. Total penghasilan atau Take Home Pay bisa mencapai Rp8-15 juta setelah tunjangan.
Wacana kenaikan 16% yang sempat beredar masih berupa simulasi dan belum resmi. Angka ini hampir dua kali lipat kenaikan tertinggi era sebelumnya yang mencapai 8% pada 2024.
Pengumuman resmi biasanya disampaikan Presiden dalam Pidato Nota Keuangan pada 16 Agustus tahun sebelumnya, dengan Peraturan Pemerintah teknis terbit antara Januari hingga Maret.
Namun hingga akhir April 2026, kenaikan gaji PNS masih belum pasti karena pemerintah masih dalam tahap kajian dan evaluasi. Dengan demikian, ASN di seluruh Indonesia harus bersabar menunggu keputusan resmi yang akan sangat menentukan kesejahteraan mereka ke depan. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar