Tarif Listrik 4-10 Mei 2026 Resmi Ditetapkan, PLN: Tetap atau Tidak Mengalami Perubahan
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026, yaitu periode April hingga Juni 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.
Artinya, tarif listrik PLN per 1 Mei 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini dilakukan dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional.
Tarif listrik yang ditetapkan tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar. Sebagai informasi, pelanggan prabayar memiliki besaran tarif listrik yang sama dengan pelanggan pascabayar.
Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik triwulan II (April-Juni) Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Keputusan tersebut ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri Winarno dikutip dari laman Kementerian ESDM.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” imbuhnya.
Berikut ini rincian besaran tarif listrik PLN yang berlaku untuk seluruh pelanggan pada 4-10 mei 2026:
Tarif listrik pelanggan rumah tangga:
-Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
-Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik pelanggan bisnis:
-Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik pelanggan industri:
-Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
-Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
-Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
-Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
-Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
-Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
-Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
-Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
-Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
-Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
-Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:
-Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
-Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Token listrik yang dibeli, diketahui juga bakal dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang ditentukan masing-masing pemerintah setempat.
Adapun rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh sebagai berikut: (Nominal token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar