Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi & Bisnis » 7 Perusahaan Mengadu Ke DPR, Kemenhut Buka Suara Tentang Pencabutan Izin Pascabanjir Sumatra

7 Perusahaan Mengadu Ke DPR, Kemenhut Buka Suara Tentang Pencabutan Izin Pascabanjir Sumatra

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pencabutan izin berusaha terhadap sederet perusahaan pasca-banjir dan longsor besar Sumatra masih menyisakan sengketa. Sebanyak tujuh perusahaan yang izin pemanfaatan hutannya dicabut oleh pemerintah mengadu ke DPR. 

Hal ini terungkap dalam rapat antara Komisi IV DPR dengan Kementerian Kehutanan. “Ada perusahaan-perusahaan yang mengadu, kami minta klarifikasinya saat ini,” kata Wakil Ketua Komisi IV Alex Indra Lukman dalam rapat kerja pada Rabu (15/4)

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Multi Sibolga Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Putra Lika Perkasa, PT Gunung Raya Utama Timber Industries PT Teluk Nauli, PT Panai Lika Sejahtera, serta PT Anugrah Rimba Makmur.

Mereka termasuk dalam 22 perusahaan yang dicabut Perizinan Berusahaan Pemanfaatan Hutan atau PBPH-nya oleh Kemenhut.

Merespons Alex, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan, pencabutan 22 izin PBPH itu tidak serta-merta akibat kontribusinya terhadap banjir dan longsor di Sumatra pada akhir tahun lalu.

Tidak semua perusahaan beroperasi di area daerah aliran sungai (DAS) lokasi terjadinya bencana tersebut.

“Ada juga evaluasi kinerja yang kami lakukan terhadap PBPH tersebut, ada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketaatan atau kewajiban dari PBPH dalam mengelola hutan produksi lestari,” ujar Rohmat. 

Sebelum melakukan pencabutan izin, kata Rohmat, sudah ada peringatan yang dikeluarkan Kemenhut untuk perusahaan agar memperhatikan tata kelola kehutanan.

Namun, terjadinya banjir dan longsor semakin mendesak adanya evaluasi serius.

“Maka berdasarkan audit kinerja dari Kementerian Kehutanan ditambah investigasi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lapangan, maka itu menjadi dasar pencabutan,” ucap Rohmat.

Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk memulihkan ekosistem hutan.

Dia juga menjelaskan, penertiban ini tidak hanya ditujukan pada tiga provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, tapi menargetkan seluruh wilayah Indonesia.

Tahun lalu, Kementerian Kehutanan telah mencabut 21 PBPH di area hutan alam maupun hutan tanaman seluruh Indonesia dengan total luasan sekitar 1 juta hektare.

Rohmat pun menjelaskan alasan pencabutan PBPH ke-tujuh perusahaan. Berdasarkan berita acara Satgas PKH dan evaluasi kinerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, berikut alasannya. 

PT Multi Sibolga Timber

-Tidak merealisasikan produksi hasil hutan tiga tahun terakhir

-Tidak memiliki Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (SPHL)

-Tidak melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan: perambahan dan bukaan lahan tanpa izin

-Adanya bukaan lahan 101 hektare yang berkontribusi terhadap banjir dan tanah longsor

-Berada di area tangkapan air DAS Batang Toru dan terdapat kegiatan yang berkontribusi terhadap banjir dan longsor

PT Hutan Barumun Perkasa

-Belum menyelesaikan penataan batas area kerja

-Tidak melakukan kegiatan penanaman tiga tahun terakhir

-Tidak melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan: fragmentasi 21 persen dari areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan

PT Putra Lika Perkasa

-Tidak melaksanakan penanaman tiga tahun terakhir

-Tidak merealisasikan produksi hasil hutan 3 tahun terakhir, sesuai ketentuan , Permenhut 7/2021

-Tidak memiliki SVLK minimal 50 persen

-Tidak memiliki SPHL

-Tidak memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kelestarian SVLK

-Tidak melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan: fragmentasi area konsesi 

PT Gunung Raya Utama Timber Industries

-Realisasi penanaman 3 tahun terakhir sangat rendah, di bawah 50 persen

-Tidak melaksanakan perlindungan dan pengamanan: fragmentasi 

-Tidak mempekerjakan tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH)

-Terdapat kegiatan yang berdampak pada ekosistem hutan dan menimbulkan konflik sosial

PT Teluk Nauli

-Berada di area tangkapan air DAS Garoga dan DAS Batang Toru, terdapat kegiatan tanpa izin dan bukaan lahan seluas 3.845 hektare. Dinyatakan berkontribusi terhadap banjir dan longsor

PT Panei Lika Sejahtera

-Tidak melaksanakan penanaman tiga tahun terakhir

-Tidak merealisasikan produksi hasil hutan tiga tahun terakhir

PT Anugrah Rimba Makmur

– Perkebunan tanpa izin 605,6 hektare di area konsesi

-Area bekas terbakar 2025 seluas 22,34 hektare. Seharusnya jadi kewajiban untuk melindungi konsesi dari kebakaran, harus memiliki unit pemadaman karhutla

-Di tangkapan air DAS Batang Gadis, DAS Batang Batahan, DAS Batang Toru, dan lain-lain

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalah Tipis 1-0: Voucher Penalti Bulgaria, Kandaskan Mimpi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

    Kalah Tipis 1-0: Voucher Penalti Bulgaria, Kandaskan Mimpi Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Laga sengit dan menegangkan tersaji dalam babak final FIFA Series 2026, Timnas Indonesia akan menjamu Bulgaria dalam partai final FIFA Series 2026 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senin (30/3) malam WIB. Laga ini menjadi momen krusial bagi Skuad Garuda untuk membuktikan kualitas mereka di hadapan publik sendiri. Setelah tampil […]

  • Kementerian ESDM Sebut Ada Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dan Memastikan Stok LPG Aman Hingga 10 Hari Ke Depan

    Kementerian ESDM Sebut Ada Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dan Memastikan Stok LPG Aman Hingga 10 Hari Ke Depan

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Setelah beberapa waktu lalu pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi, kini dikabarkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa akan ada penyesuaian harga terhadap bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Hanya saja, kata Bahlil, pemerintah masih melakukan perhitungan sebelum menyesuaikan harga. “Mengenai dengan BBM yang RON 92, 95, 98, […]

  • Dampak Perang AS-Iran, Presiden Prabowo Ajak Warga RI Hemat BBM

    Dampak Perang AS-Iran, Presiden Prabowo Ajak Warga RI Hemat BBM

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Presiden RI Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk segera mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) demi menghemat pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri. Langkah penghematan ini dilakukan imbas perang yang terjadi di Timur Tengah. Hal tersebut disampaikannya dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kemarin, Jumat (13/3), Presiden Prabowo memberikan arahan, bahwa harga BBM ini bisa […]

  • Antisipasi Krisis Energi, Pemprov Jateng Buat Gerakkan Bersepeda Ke Kantor

    Antisipasi Krisis Energi, Pemprov Jateng Buat Gerakkan Bersepeda Ke Kantor

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 10
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah mewajibkan ASN dan Pegawai Swasta untuk melakukan efisiensi anggaran maupun energi, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta masyarakat mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi penggunaan energi, baik bahan bakar minyak (BBM) maupun elpiji. Efisiensi dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke moda transportasi yang lebih hemat energi. […]

  • LAGI! Israel Serang Pasukan UNIFIL di Lebanon, 11 Prajurit Perdamaian Dalam Perawatan Intensif

    LAGI! Israel Serang Pasukan UNIFIL di Lebanon, 11 Prajurit Perdamaian Dalam Perawatan Intensif

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 7
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Belum kering luka dan air mata bangsa Indonesia atas gugurnya 3 Pasukan Perdamaian TNI yang gugur di Lebanon. Menteri Luar Negeri Sugiono kembali menerima laporan terkini mengenai adanya sebelas prajurit TNI yang bertugas sebagai tentara penjaga perdamaian kini tengah mendapatkan perawatan serius dalam insiden terbaru di wilayah konflik Lebanon. “Tadi malam juga saya […]

  • Pemerintah Beri Sanksi Administratif Kepada Google, Imbas Tak Patuhi PP Tunas

    Pemerintah Beri Sanksi Administratif Kepada Google, Imbas Tak Patuhi PP Tunas

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menjatuhkan sanksi kepada Google terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Sanksi itu diberikan menyusul temuan pelanggaran pada layanan YouTube yang dinilai belum memenuhi kewajiban pembatasan akses media sosial bagi anak […]

expand_less