Pelarian Kiai Ashari Pati Berakhir di Wonogiri, Wajahnya Lebam dan Luka Seperti Babak Belur
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Pelarian AS (52), seorang kiai sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya, Kini akhirnya tertangkap di Kabupaten Wonogiri, Jateng, pada Kamis (7/5/2026) setelah kabur ke Bogor, Jawa Barat.
Kabar terkait tertangkapnya AS dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Muhammad Anwar Nasir. AS disebut Anwar tertangkap di Wonogiri pada Kamis sekitar pukul 04.45 WIB.
”Iya, tertangkap di tempat persembunyiannya di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, oleh Tim Reserse Mobile Jatantras Polda Jateng,” kata Anwar saat dihubungi, Kamis.
Anwar menyebut, penangkapan itu bermula saat polisi yang sedang melakukan pemantauan di sekitar Desa Bakalan berpapasan dengan AS di jalan dari dan menuju sebuah petilasan. Saat ditangkap, AS disebut tidak melakukan perlawanan.
Seusai ditangkap, AS dibawa ke tempat persembunyiannya, yakni di rumah juru kunci petilasan di desa itu. Di lokasi itu, polisi melakukan penggeledahan.
Menurut Anwar, AS mengaku sempat berpindah-pindah lokasi dalam pelariannya. Sebelum tertangkap di Wonogiri, ia sempat kabur ke Bogor dengan diantar oleh sopirnya.
Kemudian, dari Bogor, kiai itu melarikan diri ke Wonogiri menggunakan kendaraan travel. Pelarian itu dilakukan untuk menghindari kejaran polisi. ”Dia kabur karena takut ditahan. Dia sudah yakin mau ditahan, jadi kabur,” ucap Anwar.
Seusai ditangkap, AS langsung diserahkan kepada petugas Kepolisian Resor Kota Pati. Selanjutnya, AS dibawa ke Pati untuk diperiksa lebih lanjut.
Anwar menambahkan, sopir yang mengantar AS melarikan diri juga telah ditangkap. Sopir tersebut telah diserahkan pula ke Polresta Pati.
Sebelumnya, kabar AS melarikan diri dibenarkan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati Ajun Komisaris Iswantoro. Setelah mendapati AS kabur, polisi langsung melakukan pengejaran.
”Pelaku saat ini memang tidak kooperatif, tidak memberikan informasi apa pun kepada penasihat hukumnya ataupun kepada penyidik. Jadi, ada dugaan bahwa pelaku saat ini tidak ada di Pati. Pada saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim kami di lapangan,” kata Iswantoro, Rabu (6/5/2026).
Iswantoro menyebut, polisi telah berkomunikasi dengan penasihat hukum dan keluarga AS. Kepada polisi, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan AS. Bahkan, penasihat hukum AS mengaku sudah hilang kontak dengan AS sejak Senin (4/5/2026).
Pada Senin, AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, dalam kegiatan itu, AS mangkir tanpa keterangan. Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati pada Selasa (28/4/2026).
Kepala Satreskrim Polresta Pati Komisaris Dika Hadian Widyaama mengatakan AS diduga melanggar Pasal 76 Huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Dika, kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS dilaporkan ke Polresta Pati pada Juli 2024. Kala itu, korban berinisial F mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari AS secara berturut-turut sejak Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Saat peristiwa itu terjadi, F berusia 15 tahun.
”Jadi, modusnya meyakinkan, mendoktrin santriwatinya. Intinya, yang namanya murid harus nurut dengan guru. Dalam hal ini di pesantren, berarti santriwati harus nurut dengan ustaz maupun kiai,” ucap Dika.
Dika mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah korban dari tindakan AS. Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi pada 2024, ada lima orang yang memberikan kesaksian bahwa mereka pernah menjadi korban.
”Kami mengimbau kepada korban atau masyarakat, baik tetangga maupun keluarga korban, silakan langsung mengadu ke Satreskrim Polresta Pati. Kami akan menjamin identitas korban. Tidak usah khawatir. Kami berharap masyarakat saling membantu, kalau memang tahu ada korban silakan dilaporkan,” ujarnya.
Kasus kekerasan seksual ini bermula yang menyeret nama Ashari (58), pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengejutkan publik.
Pada Sabtu (02/05) siang, kediaman Ashari yang berada di satu kompleks dengan pondok putri (santriwati) digeruduk oleh massa yang murka.
Ratusan orang yang dikomandoi oleh Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menggelar aksi unjuk rasa. Dalam potongan video yang beredar di media sosial tampak massa yang bercampur dengan warga sekitar menyorakinya dan mencacinya ketika digiring oleh anggota polisi.
Sebagian dari massa juga membentangkan spanduk bertuliskan: “Sang Predator”, “Perempuan bukan objek seksual”, dan “Pondok tempat belajar, bukan tempat kurang ajar”.
Puluhan santriwati yang mayoritas yatim piatu dari keluarga tidak mampu diduga menjadi korban kejahatan seksual tersangka.
“(Jumlah korban) 30 sampai 50 anak berdasarkan keterangan korban. Saya tangani satu korban, tapi peristiwa hukum menceritakan banyak korban. Satu membuka semua,” kata Ali Yusron, kuasa hukum korban kepada Nugroho Dwi Putranto, wartawan di Jawa Tengah yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Senin (04/05).
Terkait hal ini, Polresta Pati juga menyatakan Unit PPA Satreskrim Polresta Pati masih mendalami dugaan jumlah korban.
“Untuk laporan resmi saat ini baru satu, dari ayah korban. Untuk yang lainnya masih sebagai saksi-saksi,” ungkap Iswantoro, sambil menambahkan bahwa polisi juga telah membuka pos aduan.
Menurut Ali, dugaan kejahatan seksual yang menyasar anak-anak di bawah umur berusia belasan tahun tersebut sebelumnya sempat dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati pada 2024 lalu.
Hanya saja, penanganan kasus dugaan asusila itu tak kunjung final lantaran pelapor melalui pengacara sebelumnya memilih bungkam seusai diduga bertemu pihak terlapor.
“Yang melapor pada 2024 itu ada empat sampai delapan orang (korban). (Kenapa kasusnya) mandek saya tidak tahu. Mungkin ada win-win solution,” kata Ali menduga.
Belakangan, dugaan perbuatan Ashari kembali mencuat setelah salah satu santriwati di sana berani bersuara.
Perempuan itu, menurut Ali Yusron, mengaku muak dengan perbuatan Ashari dan berharap keadilan berpihak kepada orang melarat seperti dirinya.
“Kasus ini saya pegang tiga bulan lalu. Korban dan ayahnya datang ke kantor. Kasihan anak yatim, korbannya memang kebanyakan orang tidak mampu,” kata Ali.
Merujuk pengakuan korban, sambung Ali, perbuatan Ashari diduga sudah dilakoni sejak 2022. Ali menduga Ashari terpaksa harus “tiarap” pada 2024 lantaran muncul pelaporan.
Namun, tak menutup kemungkinan Ashari sudah menjadi predator anak sejak puluhan tahun lalu, klaim Ali.
“Korbannya para santriwati, kebanyakan pelajar MTs. Tiga tahun berturut-turut, gonta-ganti semaunya,” tutur Ali.
Ali menyampaikan, di lingkungan Ponpes Ndholo Kusumo, Ashari disebut-sebut mencekoki para santriwati dengan doktrin menyesatkan. Menurut keterangan sejumlah santriwati, Ashari mengklaim dirinya sebagai sosok “Khariqul ‘Adah” atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia. Sejumlah santriwati juga menyebut Ashari pernah mengaku sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan.
Menurut Ali, Ashari menggunakan status yang dibuat-buat itu untuk melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
“(Korban) harus ikut patuh jika ingin masuk surga, doktrinnya dia Waliyullah, mengaku wali Allah. Dia juga mengaku keturunan nabi,” ungkap Ali.
Ali mengklaim Ashari tak segan melakukan intimidasi kepada santriwatri yang diincarnya jika kemauannya tidak dituruti.
“Kalau (korban) tidak menuruti maka akan dikeluarkan dari pondok dan akan diungkap dan disebar. Namanya anak-anak pasti takut, malu,” kata Ali.
Ali menuturkan, sejumlah santriwati mengaku Ashari menghubungi mereka melalui aplikasi WhatsApp saat tengah malam. Rumah Ashari berada satu kompleks dengan pondok putri atau santriwati.
“WhatsApp pada jam 23.00 WIB-24.00 WIB, suruh memijat di ruang kerja, kebetulan bedeng dan kamar rumah sebelah kamar istrinya,” ujar Ali yang mengutip keterangan sejumlah santriwati.
Ali menduga kuat sejumlah orang terdekat di sekeliling Ashari mengetahui perihal dugaan kejahatan seksual tersebut.
“Bukan terlibat tapi mengetahui, saya yakin orang dalam bisa istri, ketua yayasan dan lainnya mengetahui tapi tidak berani bercerita,” Ali kembali menduga.
Ali menyebut ada salah satu pengajar di Ponpes yang putrinya juga menjadi korban Ashari.
“Dia memilih diam, enggak berani. Alasannya takut dibongkar, malu semua. Dan harus taat,” kata Ali.
Ali juga mengklaim ada dugaan upaya penyuapan yang dilakukan pihak Ashari untuk menghentikan kasus pencabulan massal ini.
Ali yang aktif memproses hukum kasus ini mengaku sempat ditawari sejumlah uang yang nilainya terus meningkat. Tawaran pertama sebesar Rp300 juta. Namun karena tak digubris, nominalnya naik menjadi Rp400 juta.
“Saya ditawari Rp300 juta lalu Rp400 juta oleh tiga orang tapi saya tolak semua. Saya tahu kenal semua kok suruhan pelaku agar saya tidak mengungkap,” ungkap Ali.
Ali memutuskan tidak menerima uang karena dugaan perbuatan Ashari sudah tidak bisa ditolerir. Ali mengaku geram menyaksikan dampak psikis yang diderita para korban, terutama seorang korban yang ia dampingi saat ini.
“Satu tahun trauma mental terganggu. Ini lumayan membaik ada pendampingan psikologi dari Dinsos P3AKB Pati. Tidak ada ampun,” ucapnya.
“Saya minta dua pasal yaitu Pasal 418 tentang pencabulan dan 473 tentang perkosaan. Semoga saksi ahli menerima.”***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar