Belum Genap Sebulan, Ketua Ombudsman RI Resmi Ditangkap Kejagung
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA,NEWS – Belum menginjak sebulan menduduki jabatan, Ketua Ombudsman RI Hary Susanto ditangkap Kejaksaan Agung. Hary baru menjabat enam hari. Dia dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada 10 April 2026.
Hal itu diketahui pada Kamis (16/4/2026) siang. Hary digelandang keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan.
Hary muncul sekitar pukul 11.19 WIB. Dia mengenakan kaos biru. Diapit petugas, melangkah menuju mobil tahanan. Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025. Pada periode tersebut, Hary menjabat sebagai komisioner Ombudsman.
Penangkapan ini bikin heboh. Hary baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada April 2026. Ia naik bersama jajaran anggota baru, menggantikan kepengurusan lama yang dipimpin Mokhammad Najih.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo resmi melantik sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026.
Susunannya adalah Hary Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hary Susanto (HS) sebagai tersangka.
Adapun kasus yang menjerat Hary adalah soal tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara. Ombudsman RI akhirnya buka suara
“Sehubungan dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hary Susanto, kasus tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode yang lalu (2021-2026). Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” tulis Ombudsman dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026)
Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif.
“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar