Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Inilah Kronologi Peristiwa 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Inilah Kronologi Peristiwa 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Fakultas Hukum Universitas Indonesia kini tengah ramai diperbincangkan publik pasalnya sebanyak 16 mahasiswa dari kampus tersebut menjadi pelaku pelecehan seksual melalui grup chat media sosial para pelaku.

Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan tidak senonoh baik merujuk kepada teman maupun dosen.

Pihak UI tengah menangani kasus tersebut melalui Satuan Tuugas (Satgas) Pencegahan dan Penenaganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pihak UI juga menggelar sidang pada Senin, 13 April 2026. Sidang yang berakhir hingga Selasa, 14 April 2026 dini hari ini juga mendatangkan 16 pelaku pelecehan seksual.

Awal mula kasus tersebut mencual melalui postingan di X. Mengutip akun X @Direktoridosen, berikut koronologinya:

  1. Pada 11 April 2026 malam, akun X bernama  @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Isi obrolan tersebut berupa komentar vulgar sehari-hari, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto Instagram mahasiswi, serta penggunaan frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. Thread itu dengan cepat menjadi viral dan ditonton jutaan kali.
  2. Diduga Anggota grup tersebut bukan mahasiswa biasa. Banyak di antaranya menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, serta calon panitia ospek. Beberapa nama yang muncul dalam screenshot antara lain VH, IK, DY, RM, SP, dan beberapa lainnya.
  3. Keesokan harinya, 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana terkait pelecehan seksual.
  4. Pada hari yang sama, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang mengeluarkan pernyataan resmi. Fakultas mengecam keras konten yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai etika akademik. Mereka menyatakan sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius serta menyeluruh, sambil meminta publik menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
  5. Berbagai organisasi internal seperti BEM FH UI dan badan semi otonom lainnya juga mengeluarkan pernyataan sikap yang mengutuk perilaku tersebut dan mendukung proses penanganan.
  6. Hingga 13 April 2026, kasus ini masih dalam tahap investigasi internal Fakultas Hukum UI. Belum ada pengumuman nama resmi yang terbukti terlibat maupun sanksi yang dijatuhkan. Publik terus menanti langkah konkret dari pihak kampus.

Dalam sidang yang digelar di UI, semula hanya 2 pelaku yang dihadirkan dalam persidangan. Baru jelang akhir sidang, 14 lainnya dihadirkan. Kuat dugaan mereka tidak dihadirkan sejak awal karena latar belakang keluarga.

Mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:

  1. Irfan Khalis
  2. Nadhil Zahran
  3. Priya Danuputranto Priambodo
  4. Dipatya Saka Wisesa
  5. Mohammad Deyca Putratama
  6. Simon Patrick Pangaribuan
  7. Keona Ezra Pangestu
  8. Munif Taufik
  9. Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
  10. Muhammad Kevin Ardiansyah
  11. Reyhan Fayyaz Rizal
  12. Muhammad Nasywan
  13. Rafi Muhammad
  14. Anargya Hay Fausta Gitaya
  15. Rifat Bayuadji Susilo
  16. Valenza Harisman

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

“Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2026.

Pihaknya menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.

“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” jelasnya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Agama Imbau Takbiran Lebaran 2026 Tidak Ada Sound System di Bali, Ini Alasannya

    Menteri Agama Imbau Takbiran Lebaran 2026 Tidak Ada Sound System di Bali, Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 44
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah melaporkan persiapan Idulfitri ke Presiden Prabowo, perihal takbiran di Bali sudah disepakati selaras dengan Perayaan Nyepi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat di Bali guna menjaga keharmonisan antarumat beragama. Hal tersebut disampaikan Menag usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (4/3). Dalam […]

  • Ilustrasi kebun sawit.

    Perkebunan Sawit di Cianjur Menunggu Kajian

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Asmuh
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit mulai awal Januari 2026. Larangan tersebut menitikberatkan pada pembukaan lahan baru, sementara keberadaan perkebunan sawit eksisting di Cianjur masih menunggu kajian dan tindak lanjut dari pemerintah terkait, Kamis (8/1). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di […]

  • Per 1 April 2026 Pemerintah Resmi Menetapkan Hari Jumat Menjadi WFH Bagi ASN dan Swasta, Airlangga: Akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan

    Per 1 April 2026 Pemerintah Resmi Menetapkan Hari Jumat Menjadi WFH Bagi ASN dan Swasta, Airlangga: Akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 39
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Akhirnya Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. “Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat […]

  • Buku Saku 0%: Cetak Biru Pemerintah Menuju Indonesia Bebas Miskin

    Buku Saku 0%: Cetak Biru Pemerintah Menuju Indonesia Bebas Miskin

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah resmi meluncurkan Buku Saku “0%, Penerima Manfaat dan Penerima Kesejahteraan” sebagai upaya memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran. Buku ini juga menjadi panduan ringkas tentang arah kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam melakukan transformasi kebijakan untuk menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia. Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan, buku saku ini tidak hanya […]

  • 6 Kebiasaan Ini Pemicu Kolesterol Tinggi, No.2 Ternyata Sering Dilakukan

    6 Kebiasaan Ini Pemicu Kolesterol Tinggi, No.2 Ternyata Sering Dilakukan

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 16
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kolesterol tinggi kerap dikaitkan dengan kebiasaan mengonsumsi makanan berlemak. Padahal, kadar kolesterol dalam tubuh juga dipengaruhi oleh berbagai pola hidup yang sering kali luput disadari. Sejumlah kebiasaan sehari-hari, mulai dari kurang bergerak hingga sering begadang, dapat meningkatkan kadar kolesterol jahat atau low-density lipoprotein (LDL). Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyakit jantung […]

  • Mengenal dan Pengalaman Aktor Down Syndrome Indonesia, Ridho Khaliq Debut Bareng Vino G Bastian

    Mengenal dan Pengalaman Aktor Down Syndrome Indonesia, Ridho Khaliq Debut Bareng Vino G Bastian

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 85
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Memasuki tahun 2026 sebuah catatan bersejarah dalam dunia perfilman Indonesia baru saja mencatat sebuah tonggak sejarah yang membanggakan. Seorang aktor cilik bernama Rhido Khaliq resmi dipercaya sebagai pemeran utama dalam film nasional terbaru, “Tanah Runtuh” karya Rudy Sudjarwo. Prestasi ini membawanya sebagai aktor pertama dengan Down syndrome yang mendapatkan peran sentral di industri […]

expand_less