Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Inilah Kronologi Peristiwa 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Inilah Kronologi Peristiwa 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Fakultas Hukum Universitas Indonesia kini tengah ramai diperbincangkan publik pasalnya sebanyak 16 mahasiswa dari kampus tersebut menjadi pelaku pelecehan seksual melalui grup chat media sosial para pelaku.

Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan tidak senonoh baik merujuk kepada teman maupun dosen.

Pihak UI tengah menangani kasus tersebut melalui Satuan Tuugas (Satgas) Pencegahan dan Penenaganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pihak UI juga menggelar sidang pada Senin, 13 April 2026. Sidang yang berakhir hingga Selasa, 14 April 2026 dini hari ini juga mendatangkan 16 pelaku pelecehan seksual.

Awal mula kasus tersebut mencual melalui postingan di X. Mengutip akun X @Direktoridosen, berikut koronologinya:

  1. Pada 11 April 2026 malam, akun X bernama  @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari sebuah grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Isi obrolan tersebut berupa komentar vulgar sehari-hari, objektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto Instagram mahasiswi, serta penggunaan frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. Thread itu dengan cepat menjadi viral dan ditonton jutaan kali.
  2. Diduga Anggota grup tersebut bukan mahasiswa biasa. Banyak di antaranya menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, serta calon panitia ospek. Beberapa nama yang muncul dalam screenshot antara lain VH, IK, DY, RM, SP, dan beberapa lainnya.
  3. Keesokan harinya, 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana terkait pelecehan seksual.
  4. Pada hari yang sama, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang mengeluarkan pernyataan resmi. Fakultas mengecam keras konten yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai etika akademik. Mereka menyatakan sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius serta menyeluruh, sambil meminta publik menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
  5. Berbagai organisasi internal seperti BEM FH UI dan badan semi otonom lainnya juga mengeluarkan pernyataan sikap yang mengutuk perilaku tersebut dan mendukung proses penanganan.
  6. Hingga 13 April 2026, kasus ini masih dalam tahap investigasi internal Fakultas Hukum UI. Belum ada pengumuman nama resmi yang terbukti terlibat maupun sanksi yang dijatuhkan. Publik terus menanti langkah konkret dari pihak kampus.

Dalam sidang yang digelar di UI, semula hanya 2 pelaku yang dihadirkan dalam persidangan. Baru jelang akhir sidang, 14 lainnya dihadirkan. Kuat dugaan mereka tidak dihadirkan sejak awal karena latar belakang keluarga.

Mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:

  1. Irfan Khalis
  2. Nadhil Zahran
  3. Priya Danuputranto Priambodo
  4. Dipatya Saka Wisesa
  5. Mohammad Deyca Putratama
  6. Simon Patrick Pangaribuan
  7. Keona Ezra Pangestu
  8. Munif Taufik
  9. Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
  10. Muhammad Kevin Ardiansyah
  11. Reyhan Fayyaz Rizal
  12. Muhammad Nasywan
  13. Rafi Muhammad
  14. Anargya Hay Fausta Gitaya
  15. Rifat Bayuadji Susilo
  16. Valenza Harisman

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

“Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 April 2026.

Pihaknya menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.

“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” jelasnya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persib Juara Jadi Kado Perpisahan Dari Sosok Pelatih Luar Biasa, Bojan Hodak

    Persib Juara Jadi Kado Perpisahan Dari Sosok Pelatih Luar Biasa, Bojan Hodak

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kabar mengejutkan datang dari kursi kepelatihan Persib Bandung yang secara resmi melepas Bojan Hodak yang akan memiliki peranan baru di musim liga 1 2026/2027. Bojan Hodak meninggalkan jabatan pelatih Persib Bandung usai membawa timnya juara Super League. Dia akan menjalani peran baru di Maung Bandung. Kabar mundurnya Bojan dari kursi pelatih diumumkan Persib, […]

  • Sahroni Return Kembali Duduk di Kursi Panas Pimpinan DPR

    Sahroni Return Kembali Duduk di Kursi Panas Pimpinan DPR

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 63
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bendahara umum partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni kembali ditunjuk menjadi wakil pimpinan komisi III DPR pada Jumat (20/2) menggantikan posisi Rusdi Massde dari anggota partai dan DPR. Menurut wakil ketua partai NasDem penunjukkan kembalinya Sahroni ke kursi DPR dinilai memiliki alasan yang kuat yaitu dirinya memilki kemampuan dan pengalaman di Komisi III. […]

  • KEBAKARAN! SPBE Cimuning Bekasi dan Terdengar Ledakan

    KEBAKARAN! SPBE Cimuning Bekasi dan Terdengar Ledakan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kobaran api yang besar dengan cepat membakar sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berada di Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi pada Rabu (1/4). Tidak hanya api karena ada terdengar ledakan dari lokasi kejadian. “Iya betul. Saat ini masih proses pemadaman. Menurut penuturan wargam terdengar ledakan,” kata petugas Command Center Dinas Pemadam Kebakaran Kota […]

  • Gempa 5,4 Sr Guncang Sukabumi dan Cianjur, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa 5,4 Sr Guncang Sukabumi dan Cianjur, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 43
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gempa berkekuatan magnitudo 5,4 mengguncang Sukabumi dan sekitarnya pada Jumat, (13/3) Dini hari WIB. Gempa berada pada kedalaman 43 Kilometer dan tidak berpotensi Tsunami. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa terjadi pada pukul 02.18 WIB, berada pada titik koordinat 7.96 Lintang Selatan dan 106.92 Bujur Timur. “Lokasi gempa 115 kilometer Barat […]

  • Diterjang Badai, Kapal Karam Seorang Nelayan di Bengkulu Hilang

    Diterjang Badai, Kapal Karam Seorang Nelayan di Bengkulu Hilang

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Akibat diterjang badai Perahu nelayan karam di perairan Bengkulu tepatnya di Pantai Pasir Putih, Kota Bengkulu, akibatnya satu nelayan dinyatakan hilang, pukul 16.00 wib, Minggu (5/4). Humas Basarnas Bengkulu, Mega Maysilva mengatakan karamnya perahu dipicu cuaca badai disertai ombak tinggi serta hujan lebat. “Karamnya perahu nelayan kami terima sekitar pukul 16.35 wib. Kemudian […]

  • Dadan Hindayana Tepis Isu 32 Ribu Laptop dan Alat Makan Harga Fantastis Rp 4 Miliar

    Dadan Hindayana Tepis Isu 32 Ribu Laptop dan Alat Makan Harga Fantastis Rp 4 Miliar

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjawab kabar pengadaan 32 ribu unit laptop dan alat makan program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp4 triliun. Dirinya menegaskan angka tersebut tidak sesuai dengan realisasi pengadaan yang jauh lebih kecil. “Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32 ribu unit dan alat […]

expand_less