Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Menyatakan Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka

Pemerintah Menyatakan Indonesia Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri RI Sugiono telah menyatakan, Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka karena hal itu tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Hal itu disampaikannya dalam wawancara singkat di Jakarta, Kamis, saat merespons pertanyaan wartawan terkait apakah Indonesia akan memberlakukan pengenaan tarif di Selat Malaka. Sugiono pun menegaskan bahwa Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

Menurut Sugiono, UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu. Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.

Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan.

“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono, Kamis (23/4/2026).

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di selat tersebut. Kemudian pada Rabu (22/4/2026), Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan mengatakan bahwa negara-negara Asia yang terletak di sepanjang Selat Malaka, memiliki kepentingan strategis untuk menjaga jalur perairan Selat Malaka tetap terbuka.

“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami,” kata Balakrishnan.

Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional dan sah untuk dilewati menurut Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

    Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 44
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tidak semua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK dijerat dengan pasal 12 huruf i. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumnya menjerat tersangka korupsi hasil OTT menggunakan pasal 12 huruf a atau b dilengkapi dengan Pasal 128 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal itu secara umum menjelaskan […]

  • Presiden Terima Laporan Gempa dan Tsunami Sulut, Seskab Teddy: Segera Evakuasi

    Presiden Terima Laporan Gempa dan Tsunami Sulut, Seskab Teddy: Segera Evakuasi

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah segera bergerak cepat menanggapi bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara, serta beberapa daerah di Maluku Utara. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dikabarkan telah menerima informasi awal terkait kejadian tersebut sejak pagi hari. Hal tersebut disampaikan melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyampaikan bahwa laporan disampaikan […]

  • Wacana WFH Sehari dan Produktivitas : Upaya Pemerintah Menata Pola Kerja Baru

    Wacana WFH Sehari dan Produktivitas : Upaya Pemerintah Menata Pola Kerja Baru

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah berencana untuk mengkaji penerapan kebijakan work from home (WFH) minimal satu hari dalam sepekan direspons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diambil demi hemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebagai antisipasi seretnya pasokan minyak imbas perang di timur tengah. WFH ini akan berlaku bagi […]

  • Cek Yuk! Sebelum Terlambat Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Cek Yuk! Sebelum Terlambat Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 50
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Layaknya asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan menerapkan sistem iuran bulanan yang wajib dibayarkan oleh peserta. Selama kepesertaan aktif, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama, […]

  • Tembus 200 Kasus per Hari, Angka Perceraian di Surabaya Melonjak Tajam Selama Ramadhan 2026

    Tembus 200 Kasus per Hari, Angka Perceraian di Surabaya Melonjak Tajam Selama Ramadhan 2026

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 59
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Berbeda sengan ramadhan sebelumnya, ramadhan 2026 di Surabaya mendadak viral, pengadilan agama tampak sibuk melayani masyarakat yang berbondong-bondong memadati gedung tersebut dalam rangka mengajukan permohonan cerai talak dan cerai gugat. Kejadian ini sudah terpantau sejak akhir bulan Februari yang hingga kini menjadi daya tarik perhatian warga dunia maya. Humas PA Surabaya, Akramudin, menjelaskan […]

  • Sudah Masuk Waktu Imsak Masih Makan? Begini  Kata Kemenag

    Sudah Masuk Waktu Imsak Masih Makan? Begini Kata Kemenag

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 61
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Bulan suci ramadhan 2026 sudah memasuki hari pertama, sajian makanan khas berselera siap disajikan dikala berbuka maupun saat sahur, namun masih banyak perbedaan pendapat mengenai hal itu maka Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan penjelasannya. Salah satu keutamaan berpuasa adalah dengan menyegerakan berbuka dan mengakhiri sahur, secara syariat penentuan mulainya puasa ketika memasuki […]

expand_less