Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

Terjerat Pasal Langka, Kasus OTT KPK Bupati Fadia Arafiq Jadi Sorotan Hukum

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Tidak semua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK dijerat dengan pasal 12 huruf i.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumnya menjerat tersangka korupsi hasil OTT menggunakan pasal 12 huruf a atau b dilengkapi dengan Pasal 128 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal itu secara umum menjelaskan tentang suap dan gratifikasi pada penyelenggara negara.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (5/3).

Menurut Budi, perubahan wujud korupsi yang makin rapi ini menuntut sinergi dari berbagai pihak.  Oleh karena itu, dukungan publik dan para pemangku kepentingan seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sangat krusial, baik melalui dukungan informasi, data, hingga pelacakan transaksi keuangan untuk membuka ruang gelap praktik rasuah tersebut.

Budi mengatakan, hal ini menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit.

Karenanya, menurutnya dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan.

Berbeda dengan OTT pada umumnya yang kerap memamerkan tumpukan uang tunai hasil suap, kasus ini lebih menitikberatkan pada penyalahgunaan jabatan. 

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan. Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 – 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manggarai Timur Terparah, Total 11.925 Hunian Warga NTT Rusak Akibat Gempa

    Manggarai Timur Terparah, Total 11.925 Hunian Warga NTT Rusak Akibat Gempa

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 40 ribu orang mengungsi imbas gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengungsi terbanyak di Kabupaten Manggarai Timur. “Data sementara pengungsi yang sementara ini kami kumpulkan, ada 40.040 jiwa, ini bukan menggambarkan kerusakan rumah, jadi perlu kita hati-hati menerjemahkannya, namun ini karena dampak psikologis yang dirasakan […]

  • Mengenal 3 Jenis Cacar,  Cacar Air, Cacar Monyet dan Cacar Api, Penyebaran dan Perbedaannya

    Mengenal 3 Jenis Cacar, Cacar Air, Cacar Monyet dan Cacar Api, Penyebaran dan Perbedaannya

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 73
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Sebagai negara tropis, Indonesia memiliki kerentanan tinggi terhadap penyakit cacar, dalam dunia medis selama ini sudah terdaftar tiga cacar yang ada di dunia, adapun yang termasuk ke dalam jenis cacar yang umumnya ada di Indonesia, cacar air, dan cacar monyet. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyatakan bahwa sejak pertama muncul pada tahun 2022 […]

  • BEM IPB Sebut Ada 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

    BEM IPB Sebut Ada 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 22
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam perkembangan terakhir adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang akhirnya terungkap di sebuah kampus ternama di tanah air, setelah sebelumnya ramai pemberitaan di kampus UI Depok, kini kasus yang hampir sama terjadi di IPB Bogor. Presiden Mahasiswa BEM KM IPB University, Muhammad Abdan Rofi, mengungkapkan ada 16 terduga pelaku dan 2 korban yang […]

  • Api Biru Semangat Warga Cianjur Sambut Sang Juara Liga 1

    Api Biru Semangat Warga Cianjur Sambut Sang Juara Liga 1

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Berselang tiga hari pasca laga pamungkas liga 1 Indonesia yang dimenangkan juara bertahan Persib Bandung yang sukses menahan imbang Persijap Jepara di Gelora Bandung Lautan Api dengan skor akhir 0-0. Panas dan teriknya Selasa (26/5/2026) di Cianjur tidak menyurutkan rakyat Cianjur untuk bersuka ria, pasalnya dua putra daerah bumi santri tersebut yakni Robby […]

  • Kasatgas Tito Tinjau Huntara Kabupaten Pidie Jaya, Ditemani Mensos dan Wagub Aceh

    Kasatgas Tito Tinjau Huntara Kabupaten Pidie Jaya, Ditemani Mensos dan Wagub Aceh

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 39
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Umum Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumaatera, Tito Karnavian tengah meninjau lokasi hunian sementara (huntara) di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh pada Jumat (6/3). Dalam peninjauan tersebut, Tito ditemani Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhullah mengecek fasilitas yang tersedia […]

  • Menkeu Purbaya: Pemerintah Sudah Siapkan Rp 55 Triliun Untuk THR 2026

    Menkeu Purbaya: Pemerintah Sudah Siapkan Rp 55 Triliun Untuk THR 2026

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 57
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Munculnya pertanyaan yang mulai masif di tengah masyarakat mengenai kepastian pencairan tunjangan hari raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, kini menantikan kepastian waktu pencairan sekaligus besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dari pemerintah. Kabar baiknya, pemerintah memastikan THR tahun ini akan dicairkan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Diketahui […]

expand_less