Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MA Hari Ini Buka Suara soal Putusan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

MA Hari Ini Buka Suara soal Putusan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Mahkamah Agung dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin ini pukul 11.00 WIB untuk menjelaskan soal putusan kasasi gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya pada Jumat (30/10), MA telah mengabulkan seluruhnya gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Putusan MA nomor 742.K/TUN/2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, kasasi tersebut diputus Majelis Hakim yang diketuai Prof Yulius dan hakim anggota Hari Sugiaharto beserta Michael Renaldy Zein.

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA pada perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10).

Sebelum putusan kasasi MA, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa (6/10), menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dikutip dalam lama resmi MK, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapati bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisi sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.

Mahkamah juga menyatakan perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Karena status calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tahun tersebut.

Menurut Mahkamah, berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persib Juara Jadi Kado Perpisahan Dari Sosok Pelatih Luar Biasa, Bojan Hodak

    Persib Juara Jadi Kado Perpisahan Dari Sosok Pelatih Luar Biasa, Bojan Hodak

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 40
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kabar mengejutkan datang dari kursi kepelatihan Persib Bandung yang secara resmi melepas Bojan Hodak yang akan memiliki peranan baru di musim liga 1 2026/2027. Bojan Hodak meninggalkan jabatan pelatih Persib Bandung usai membawa timnya juara Super League. Dia akan menjalani peran baru di Maung Bandung. Kabar mundurnya Bojan dari kursi pelatih diumumkan Persib, […]

  • FFI Resmi Umumkan 14 Pemain Berlaga dalam ASEAN Futsal Championship 2026, Muhammad ALbigair: Siap Back-to-Back Juara di Piala AFF Futsal 2026

    FFI Resmi Umumkan 14 Pemain Berlaga dalam ASEAN Futsal Championship 2026, Muhammad ALbigair: Siap Back-to-Back Juara di Piala AFF Futsal 2026

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 48
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Federasi Futsal Indonesia (FFI) secara resmi mengumumkan skuad final Tim Nasional Futsal Indonesia yang akan tampil pada ajang ASEAN Futsal Championship 2026 di Nonthaburi Hall, Thailand. Sebanyak 14 pemain terbaik dari berbagai klub peserta Profesional Futsal League (PFL) dipilih untuk memperkuat skuad Garuda pada turnamen bergengsi tingkat Asia Tenggara tersebut. Tim Nasional Futsal […]

  • Menanggapi Isu Kenaikkan BBM 1 April 2026, Begini Penjelasan Menteri ESDM dan Pertamina

    Menanggapi Isu Kenaikkan BBM 1 April 2026, Begini Penjelasan Menteri ESDM dan Pertamina

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 57
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar kenaikan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina non subsidi besok, Selasa (1/4/2026). Melansir dari data bercap confidential yang beredar, harga BBM jenis Pertamax naik Rp5.550 menjadi Rp17.850 per liter dari semula Rp12.300 per liter. Kenaikan juga berlaku untuk Pertamax Green yang naik Rp6.250 menjadi Rp19.150 per liter dari […]

  • Penelusuran Tragedi Malam Gerakan 30 September 1965: Dari Jakarta ke Lubang Buaya

    Penelusuran Tragedi Malam Gerakan 30 September 1965: Dari Jakarta ke Lubang Buaya

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kamis malam, 30 September 1965, Jakarta berjalan seperti malam-malam lainnya. Di Istora Senayan, Presiden Soekarno tampil di hadapan peserta Musyawarah Nasional Teknik, lalu tidak kembali ke Istana dan memilih bermalam di Wisma Yaso. Sekitar pukul 23.00, ajudannya, Kolonel Bambang Widjanarko, meminta petunjuk apakah jadwal 1 Oktober akan berubah. Tidak ada tanda bahwa beberapa […]

  • Disnaker Depok Buka Program Magang ke Jepang Tahun 2027

    Disnaker Depok Buka Program Magang ke Jepang Tahun 2027

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat tengah menyiapkan Program Pemagangan ke Jepang untuk tahun 2027 guna membuka peluang bagi warga Depok bekerja di luar negeri. “Program ini kembali dibuka pada tahun 2027. Kuota yang kami siapkan nanti disesuaikan, yang pasti pemerintah memberikan bantuan kepada warga Depok yang ingin mengikuti program pemagangan […]

  • Gus Ipul Minta Jajaran Kemensos Jadi Agen Perlinsos dan Utamakan Efisiensi

    Gus Ipul Minta Jajaran Kemensos Jadi Agen Perlinsos dan Utamakan Efisiensi

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Sosial RI (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mewajibkan seluruh jajaran Kemensos menjadi Agen Perlinsos Digital. Ia juga menekankan efisiensi anggaran dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Gus Ipul dalam Rapat Dinas di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (12/10). “Karena kita menggelorakan orang lain untuk jadi Agen Perlinsos, maka kami ingin seluruh jajaran […]

expand_less