Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » RESMI! Kapolri Keluarkan Surat Edaran Larang Penggunaan Vape Untuk Personel

RESMI! Kapolri Keluarkan Surat Edaran Larang Penggunaan Vape Untuk Personel

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Isir menjelaskan penerbitan aturan itu merupakan langkah pencegahan Polri terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satunya melalui pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai media untuk mengedarkan narkotika.

Menurut dia, peredaran narkotika kini tidak hanya dilakukan melalui bentuk konvensional, tetapi juga menggunakan cairan yang dapat disamarkan sebagai liquid vape.

“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ucapnya.

Ia mengungkapkan salah satu latar belakang penerbitan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate.

Zat tersebut telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Isir mengatakan sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak hanya bertugas melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Upaya pencegahan juga perlu dilakukan dari internal institusi.

Atas dasar itu, Polri menerapkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel sebagai bentuk komitmen dalam mencegah penyalahgunaan sekaligus memerangi peredaran narkotika.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ucapnya.

Lebih lanjut, Isir menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berkomitmen, dan profesional.

Ia berharap setiap personel dapat menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Menurutnya, aturan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.

Sejalan dengan SE Kapolri, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rizal Irawan menerapkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya.

“Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Minggu (1/11).

Salah satu pertimbangan penerbitan aturan itu adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, seperti etomidate, ketamine, sabu cair hingga ganja cair.

“Selain itu, penggunaan vape juga dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin,” ungkapnya.

Achmad menjelaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kedinasan. Larangan serupa juga diberlakukan bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian.

“Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelasnya.

Achmad menegaskan personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di kantor kepolisian akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.

“Kebijakan ini berlaku di seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek,” katanya.

Achmad mengimbau seluruh personel Polda Sulteng dan masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian agar mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” katanya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Babakankaret Cianjur Laksanakan Panen Raya Jagung Hibrida

    Desa Babakankaret Cianjur Laksanakan Panen Raya Jagung Hibrida

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 88
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Unsur Pemerintahan Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, bersama Polres Cianjur, dan juga unsur Forkopimcam Cianjur, melaksanakan panen raya jagung hibrida. Panen raya tersebut dilaksanakan di Kampung Gelar Maju RT01/RW05, Desa Babakankaret pada hari Kamis (08/01) yang langsung dihadiri Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi. Camat Cianjur, Saripudin mengatakan, panen raya tersebut dilaksanakan secara […]

  • Pemerintah Cairkan Rp20 Triliun Tambahan Anggaran BPJS Bulan Oktober-November

    Pemerintah Cairkan Rp20 Triliun Tambahan Anggaran BPJS Bulan Oktober-November

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA,NEWS – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tambahan dana APBN sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan akan dicairkan dalam dua tahap pada Oktober dan November 2026 untuk memperkuat kondisi keuangan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Suahasil seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin, menjelaskan pencairan tahap pertama sebesar Rp10 […]

  • Nilai Rupiah Kembali Menguat ke Rp17.123 per Dolar AS, Setelah Adanya Negosiasi Iran-AS

    Nilai Rupiah Kembali Menguat ke Rp17.123 per Dolar AS, Setelah Adanya Negosiasi Iran-AS

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Nilai tukar rupiah mulai membaik terhadap dolar AS. Rupiah pada Rabu (15/4/2026) pagi, menguat 4 poin atau 0,02 persen terhadap mata uang AS tersebut. Kurs rupiah naik menjadi Rp17.123 per dolar AS dibanding kurs pada penutupan sebelumnya di level Rp17.127 per dolar AS. Sebelumnya, selama sekitar sepekan terakhir nilai tukar rupiah terus menerus tertekan. […]

  • Polres Sukabumi Segera Gerebek Lokasi Penimbunan BBM dan Berhasil Ciduk 1 Pelaku

    Polres Sukabumi Segera Gerebek Lokasi Penimbunan BBM dan Berhasil Ciduk 1 Pelaku

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Aparat kepolisian segera bergerak menindaklanjuti informasi viral di media sosial terkait dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari lokasi, polisi mengamankan seorang terduga pelaku dan menyita 150 jeriken berisi BBM. Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, penindakan bermula saat jajarannya mendapati kabar penimbunan bahan bakar yang ramai diperbincangkan […]

  • La Grande Indonesia, Koreagrafi Suporter Indonesia Sukses Pecahkan Rekor Muri

    La Grande Indonesia, Koreagrafi Suporter Indonesia Sukses Pecahkan Rekor Muri

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Suporter Timnas Indonesia, La Grande Indonesia, sukses memecahkan rekor MURI melalui aksi koreografi di tribun penonton pada 25 September 2026. Dukungan terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia tidak hanya hadir melalui sorakan dari tribun Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Pada laga perdana FIFA ASEAN Cup 2026, ribuan suporter menghadirkan aksi kreatif dengan membentuk […]

  • Mahasiswa Sidang KDM Tuntut Persoalan Banjir dan Transparansi Anggaran BUMD

    Mahasiswa Sidang KDM Tuntut Persoalan Banjir dan Transparansi Anggaran BUMD

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima,=
    • visibility 70
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dihadang oleh sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (10/3). Peristiwa itu terjadi sesaat ketika Dedi hendak keluar dari area gedung DPRD usai mengikuti rapat […]

expand_less