Tega, Petugas Keamanan Hotel di Karawang Mencabuli Anak Usia 5 Tahun
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Masa depan anak seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua yang ada disekitarnya, dengan memberikan rasa aman dan ketenangan, tapi hal yang berbeda dialami seorang anak di Karawang, Jawa Barat belum lama ini.
Sebuah kasus menyedihkan diungkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyebut pelaku yang diketahui berinisial S alias M (40) ditangkap polisi di tempat kerjanya setelah berbuat asusila terhadap tetangganya yang baru berusia 5 tahun.
Ia mengatakan peristiwa memilukan itu terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kejadian bermula saat seorang anak perempuan berusia 5 tahun sedang berjalan kaki pulang dari mengaji.
Pelaku yang bekerja sebagai sekuriti hotel melihat korban dan berpura-pura menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah.
Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat.
“Pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan dan tindakan tidak senonoh di depan korban.
Cep Wildan menyampaikan kasus tersebut terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada kakak kandungnya.
Pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang.
Setelah menerima laporan tersebut Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu 24 Mei 2026,
Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta empat orang saksi kunci di lokasi kejadian.
“Kami telah menangkap pelaku, Selain menangkap pelaku, kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dan saat ini melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 414 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memberikan keadilan bagi korban yang masih balita tersebut. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar