Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korban Kecelakaan KM Virgo Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Korban Kecelakaan KM Virgo Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia kepada ahli waris dua tenaga kerja korban kecelakaan Kapal Motor Virgo Transport 8 (KM Virgo) yang akan ditempatkan di PT Karya Luhur Sejati.

Dua orang tenaga kerja atas nama Aldo Nurahmansya (alm) dan Jevon Joechelin Jhotam (alm) merupakan karyawan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) PT Karya Luhur Sejati, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan berlokasi di Kalimantan Tengah, merupakan bagian dari PT Best Agro International.

Santunan diserahkan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, di rumah keluarga korban yang bertempat di Solo, Jawa Tengah.

Penyerahan santunan disaksikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar (KaDisdagperinaker), Wahyu Agung Utomo dan HR Strategic Manager PT Best Agro International, Eddi Santoso.

Ahli waris kedua pekerja tersebut menerima santunan masing-masing sebesar Rp70 juta, sehingga total santunan yang diserahkan mencapai Rp140 juta untuk 2 orang peserta.

Kedua pekerja tersebut mengalami musibah saat masih dalam perjalanan dari tempat domisili menuju ke lokasi penempatan kerja dan belum memulai aktivitas pekerjaan. Namun, keduanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepesertaan sejak dini ini menjadi faktor penting dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan program yang berlaku.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.

“Musibah dapat terjadi kapan saja, termasuk ketika pekerja masih dalam perjalanan menuju tempat kerja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dipastikan sejak dini agar pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika risiko terjadi. Kami berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Bambang.

Pada kesempatan tersebut, Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada PT Karya Luhur Sejati dan Perusahaan Penyalur PT Wahyu Putra Fajar atas komitmennya dalam memastikan pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak dini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan praktik baik yang mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja, sekaligus dapat menjadi contoh bagi pemberi kerja lainnya.

“Kami mengapresiasi PT Karya Luhur Sejati dan PT Wahyu Putra Fajar yang telah mendaftarkan pekerjanya sejak dini, bahkan sebelum mereka memulai aktivitas di lokasi kerja. Kami berharap langkah ini dapat menginspirasi perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama. Perlindungan pekerja bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja beserta keluarganya,” tambah Bambang.

Sementara itu, perwakilan dari PT Best Agro International, Eddi Santoso, turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga kedua pekerja yang menjadi korban kecelakaan KM Virgo. Ia berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memberikan dukungan dalam menghadapi masa sulit.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami kedua pekerja kami. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja merupakan aspek penting yang harus dipastikan sejak awal, termasuk sebelum pekerja memulai aktivitas di lokasi kerja. Kami berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan pekerja, salah satunya melalui kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Eddi.

Di tempat yang sama KaDisdagperinaker Karanganyar, Wahyu Agung Utomo, mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya dalam melindungi pekerja dan keluarganya. Ia mengimbau seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar memastikan pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wahyu.***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taspen Bongkar Fakta Kenaikan & Rapel Gaji 2026

    Taspen Bongkar Fakta Kenaikan & Rapel Gaji 2026

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 55
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –  Setelah gonjang-ganjing penyaluran THR 2026 mereda, ruang digital kini dibanjiri narasi yang mengklaim adanya kenaikan hingga rapel gaji bagi para purnabakti. Kabar yang viral di media sosial ini sontak membuat para pensiunan PNS, TNI, dan Polri berharap cemas. Menanggapi hal tersebut, PT Taspen (Persero) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan penelusuran […]

  • Mantan Walikota Cirebon Diputus 10 Tahun Penjara dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon

    Mantan Walikota Cirebon Diputus 10 Tahun Penjara dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 44
    • 0Komentar

    INFOKITA,NEWS – Kasus korupsi kembali menjerat salah satu tokoh penting ditanah air, kalini datang di kota udang Cirebon, Jawa Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis, dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana […]

  • Rekomendasi Saham Siang Ini, Perhatikan Harga Beli dan Batas Rugi

    Rekomendasi Saham Siang Ini, Perhatikan Harga Beli dan Batas Rugi

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tiga saham pilihan saham bergerak bervariasi hingga sesi I perdagangan Rabu, 30 September 2026. Saham PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) dan PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) menguat, sementara PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) melemah. Berdasarkan data TradingView hingga jeda siang, SGER naik Rp5 atau 0,68% menjadi Rp740. SMIL menguat Rp4 atau […]

  • Pemkab Lebak Kujungan Kerja Ke Tangerang Pelajari Pengelolaan Sampah Terpadu

    Pemkab Lebak Kujungan Kerja Ke Tangerang Pelajari Pengelolaan Sampah Terpadu

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah melakukan kunjungan kerja ke PT Park Tahta Berjaya di Kota Tangerang, Kamis, 17 September 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung pengelolaan sampah terpadu yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Lokasi yang dikunjungi merupakan Airport Sanitation PT Park Tahta Berjaya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lebak […]

  • Belum Genap Setahun Baru Sehari, Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan karena Maag Kronis

    Belum Genap Setahun Baru Sehari, Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan karena Maag Kronis

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 2
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tim kuasa hukum mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan, hari ini Selasa (27/10/26 Langkah itu ditempuh setelah kliennya ditahan penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan. Kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, mengatakan permohonan penangguhan penahanan menjadi langkah hukum pertama yang akan […]

  • Ribuan Massa di Pasuruan Turun Tolak Alih Fungsi Hutan Jadi Real Estate

    Ribuan Massa di Pasuruan Turun Tolak Alih Fungsi Hutan Jadi Real Estate

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 54
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gelombang aksi massa yang menolak alih fungsi hutan di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, semakin memuncak. Ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (Gema Duta) turun ke jalan, menggelar aksi besar-besaran demi menjaga kelestarian lingkungan dan sumber mata air yang mereka anggap terancam. Aksi dimulai dari Simpang Dung Biru, Tretes, pada Minggu […]

expand_less