Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

Vonis Hakim 15 Tahun Penjara dan Denda 2,9 T Pada Korupsi Minyak Mentah Kerry Putra Riza Chalid

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Pemilik PT.Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto RIza divonis hakim selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,9T dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026).

Dalam persidangan sebelumnya, tepatnya Jumat, 13 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Kerry dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa setelah terbukti secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yang ditujukan, selain itu putusan berat ini dinilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Gading dan Dimas merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Hakim meyakini, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.

Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.

Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit kepada pihak bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina. Majelis hakim meyakini, Kerry,

Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis terhadap Dimas dan Gading lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Jaksa ingin Dimas dan Gading dihukum dengan pidana 16 tahun penjara serta uang pengganti sejumlah US$11 juta dan Rp1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Beda pendapat antar hakim anggota

Putusan tersebut tidak bulat lantaran hakim anggota 4 yakni Mulyono Dwi Purwanto mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dalam memandang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah ini.

Pada poinnya, Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini. Mulyono memandang juga tak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana dalam hal penyewaan tangki. Bahkan, tangki tersebut masih dipakai dan memberi manfaat besar untuk negara.

Para terdakwa, lanjut dia, tidak merugikan negara dan tidak memperoleh keuntungan pribadi.

“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” tutup Mulyono dalam DO-nya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesaksian Eks Cakrabirawa, Ishak Bahar Pernah Melihat Soeharto, Letkol Untung dan Kolonel Latief Sebelum Peristiwa G30S

    Kesaksian Eks Cakrabirawa, Ishak Bahar Pernah Melihat Soeharto, Letkol Untung dan Kolonel Latief Sebelum Peristiwa G30S

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Eks anggota Cakrabirawa Ishak Bahar mengaku melihat Letkol Untung dan Kolonel Latief bertemu Soeharto di RSPAD Gatot Subroto sebelum G30S, belasan tahun dipenjara tanpa proses peradilan Ishak Bahar adalah anggota Cakrabirawa asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dia bukan orang sembarangan.  Cakrabirawa sendiri adalah operator G30S yang menewaskan tujuh perwira tinggi TNI di Lobangbuaya. […]

  • Alasan Prabowo Pilih Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia, Ini Penjelasan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

    Alasan Prabowo Pilih Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia, Ini Penjelasan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia. Destry menjadi calon tunggal yang disusulkan pemerintah untuk diuji oleh DPR. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Destry memiliki rekam jejak di sektor keuangan yang cukup baik untuk menjadi Gubernur BI. Hal ini lah yang menjadi alasan utama pemilihan Destry sebagai calon […]

  • Kemendikdasmen Genjot Revitalisasi 71.744 Sekolah pada 2027, Sekolah 3T Jadi Prioritas

    Kemendikdasmen Genjot Revitalisasi 71.744 Sekolah pada 2027, Sekolah 3T Jadi Prioritas

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menargetkan revitalisasi 71.744 satuan pendidikan pada 2027 dengan mekanisme swakelola oleh masing-masing sekolah seperti yang diterapkan pada tahun sebelumnya. “Mekanismenya tetap sama dengan tahun lalu, jadi swakelola oleh masing-masing satuan pendidikan. Jadi tidak ada perubahan,” kata Abdul Mu’ti di Surabaya, dikutip Minggu, (27/9/2026). Abdul Mu’ti mengatakan […]

  • Mulai 1 Januari 2027, Pencari Kerja di DKI Jakarta Dibebaskan Biaya Angkutan Umum

    Mulai 1 Januari 2027, Pencari Kerja di DKI Jakarta Dibebaskan Biaya Angkutan Umum

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menargetkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di ibu kota Jakarta turun hingga 3,5 persen. Karena itu, berbagai kebijakan telah disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta termasuk menggratiskan angkutan umum bagi para pencari kerja. Hal itu disampaikan Pramono Anung saat membukA Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di […]

  • Kemeriahan Fun Football Match Persib Stars Bersama Polres Cianjur, Warga Sebut Moment Membangun Kehangatan dan Kekeluargaan Lewat Sepak Bola

    Kemeriahan Fun Football Match Persib Stars Bersama Polres Cianjur, Warga Sebut Moment Membangun Kehangatan dan Kekeluargaan Lewat Sepak Bola

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 42
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ada yang berbeda dari rangkaian perayaan hut bhayangkara ke-80 di Cianjur, moment hangat dan penuh kekeluargaan disajikan di lapangan hijau. Polres Cianjur mengadakan pertandingan mini soccer dengan konsep fun football melawan Persib Stars di Lapangan Kobe Mini Soccer, Gang Masjid Al Hikmah, Sukamaju, Kabupaten Cianjur, dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Sabtu (20/06/2026). […]

  • Sayembara KDM Diakui Jadi Buah Mental Dalam Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat

    Sayembara KDM Diakui Jadi Buah Mental Dalam Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan bahwa sayembara berhadiah fantastis senilai Rp250 juta untuk memburu Taufik Hidayat telah dinyatakan resmi ditutup. Keputusan ini diambil menyusul keberhasilan jajaran Polda Jawa Barat yang bergerak taktis meringkus buron kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) tersebut. Menariknya, uang ratusan […]

expand_less