Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » BAZNAZ Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

BAZNAZ Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

INFOKITA.NEWS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Di Indonesia, ketentuan zakat fitrah mengacu pada pedoman resmi yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dengan mengikuti panduan tersebut, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai syariat Islam dan aturan yang berlaku.

Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Karena itu, penting bagi umat Islam memahami tata cara membayar zakat fitrah yang benar, mulai dari besaran yang wajib dikeluarkan, waktu pembayaran, hingga bacaan niatnya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkembangan Terbaru Perang AS-Iran! Ledakan Dahsyat Di Dubai

    Perkembangan Terbaru Perang AS-Iran! Ledakan Dahsyat Di Dubai

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 44
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dua ledakan dahsyat mengguncang gedung-gedung dan menyebabkan munculnya asap hitam pekat di pusat kota Dubai, Uni Emirate Arab (UEA). Hal ini disinyalir menjadi babak baru serangan yang dilancarkan dari perang Iran melawan Amerika Serikat (AS)-Israel, dimulai dari serangan ke Teheran tanggal 28 Februari dan kematian Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Khamenei. Dikutip dari AFP […]

  • OSN 2026 Segera Dimulai! Simak 3 Hal Penting: Jadwal, Mekanisme, dan Syarat

    OSN 2026 Segera Dimulai! Simak 3 Hal Penting: Jadwal, Mekanisme, dan Syarat

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 92
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Olimpiade Sains Nasional (OSN) secara resmi kembali diselenggarakan di tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) dengan mengundang kepada seluruh sekolah yang ada di tanah air. Pendaftaran dimulai dari tanggal 1 hingga 28 Februari 2026, peserta dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga […]

  • Cahaya Perdamaian As Iran Kian Menyala, Kedua Negara Sepakat Akhiri Konflik Geopolitik

    Cahaya Perdamaian As Iran Kian Menyala, Kedua Negara Sepakat Akhiri Konflik Geopolitik

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dengan Iran mulai menunjukkan cahaya perdamaian hal ini usai Amerika Serikat resmi memberikan keringanan sanksi terhadap Iran selama 60 hari mulai Senin (22/6/2026) waktu setempat, menyusul putaran pertama perundingan pasca-kesepakatan damai sementara yang digelar di Swiss. Di saat yang sama, para pejabat melaporkan meredanya pertempuran di Lebanon di […]

  • Keunikkan  Tradisi Seba Baduy Dalam Mendorong Wisata Budaya dan Ekonomi di Indonesia

    Keunikkan Tradisi Seba Baduy Dalam Mendorong Wisata Budaya dan Ekonomi di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Tradisi Seba Baduy tidak hanya memiliki nilai budaya yang tinggi, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat di Provinsi Banten. Kegiatan tahunan ini terus menarik perhatian wisatawan dari berbagai daerah bahkan mancanegara. Kepala Bidang Kebudayaan Dindikbud Provinsi Banten, Rahaendi menyebutkan bahwa keunikan tradisi Seba Baduy menjadi daya tarik tersendiri […]

  • TERBONGKAR! Produksi Mephedrone di Gianyar, Lab Narkoba Jaringan Rusia

    TERBONGKAR! Produksi Mephedrone di Gianyar, Lab Narkoba Jaringan Rusia

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali meringkus peredaran Narkoba di tanah air, pabrik narkoba atau yang akrab disebut Clandestine Laboratorium Narkotika berhasil dibongkar tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai di salah satu villa di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.00 dini hari. […]

  • Waspada Wabah Campak, Kemenkes: Ada Peningkatan Kasus Sepanjang Tahun 2025 hingga Awal 2026.

    Waspada Wabah Campak, Kemenkes: Ada Peningkatan Kasus Sepanjang Tahun 2025 hingga Awal 2026.

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 44
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Penyakit campak akhir-akhir ini telah menjadi perhatian serius di Indonesia. Menurut data Kementerian Kesehatan RI melaporkan adanya peningkatan kasus serta Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di berbagai provinsi dan kabupaten/kota sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Sepanjang tahun 2025, Kementerian Kesehatan telah mencatat terdapat 63.769 kasus suspek campak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.094 […]

expand_less