Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » BAZNAZ Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

BAZNAZ Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

INFOKITA.NEWS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Di Indonesia, ketentuan zakat fitrah mengacu pada pedoman resmi yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dengan mengikuti panduan tersebut, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai syariat Islam dan aturan yang berlaku.

Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Karena itu, penting bagi umat Islam memahami tata cara membayar zakat fitrah yang benar, mulai dari besaran yang wajib dikeluarkan, waktu pembayaran, hingga bacaan niatnya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibalik Klaim Super Cepat Penanganan Bencana, Ratusan Jiwa di Lhok Pungki Aceh Utara Masih Tidur di Tenda

    Dibalik Klaim Super Cepat Penanganan Bencana, Ratusan Jiwa di Lhok Pungki Aceh Utara Masih Tidur di Tenda

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 15
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dibalik klaim pemerintah yang telah melakukan penanganan super cepat terkait penanganan pascabencana di Sumatera, masih banyak warga yang tidur beratap terpal dan beralas tanah. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, Presiden Prabowo Subianto terus memantau perkembangan pemulihan daerah bencana. “Dan (Presiden Prabowo) ingin seluruh satgas dan setiap menteri ataupun pejabat yang terkait […]

  • Srikandi Muda Siap Menggebrak All England 2026

    Srikandi Muda Siap Menggebrak All England 2026

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 6
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Turnamen bulutangkis terbesar di dunia kini sudah memasuki edisi ke-116, Sejumlah atlet bulu tangkis putri muda Indonesia siap debut membawa nama Merah Putih. Perhelatan turnamen All England 2026 akan diselenggarakan pada 3 hingga 8 maret 2026. Utilita Arena Birmingham akan menjadi saks para atlet bulutangkis kelas dunia memperebutkan salah satu trofi bergengsi di […]

  • Mengenal dan Pengalaman Aktor Down Syndrome Indonesia, Ridho Khaliq Debut Bareng Vino G Bastian

    Mengenal dan Pengalaman Aktor Down Syndrome Indonesia, Ridho Khaliq Debut Bareng Vino G Bastian

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 3
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Memasuki tahun 2026 sebuah catatan bersejarah dalam dunia perfilman Indonesia baru saja mencatat sebuah tonggak sejarah yang membanggakan. Seorang aktor cilik bernama Rhido Khaliq resmi dipercaya sebagai pemeran utama dalam film nasional terbaru, “Tanah Runtuh” karya Rudy Sudjarwo. Prestasi ini membawanya sebagai aktor pertama dengan Down syndrome yang mendapatkan peran sentral di industri […]

  • Pedagang Daging Sapi di Cianjur Ramai-ramai Mogok Jualan

    Pedagang Daging Sapi di Cianjur Ramai-ramai Mogok Jualan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Para pedagang daging sapi di Kabupaten Cianjur yang tergabung dalam asosiasi pedagang daging sapi melakukan aksi mogok berjualan secara massal, Minggu (25/1). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus upaya menyuarakan aspirasi, agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat terkait persoalan tata niaga dan harga daging sapi. Perwakilan asosiasi pedagang daging sapi Cianjur, Engkus […]

  • Liburan Imlek di LITTLE CHONGQING SINGKAWANG, Nuansa Wisata Budaya

    Liburan Imlek di LITTLE CHONGQING SINGKAWANG, Nuansa Wisata Budaya

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Memasuki bulan Februari 2026 masyarakat beragama Khonghucu untuk tahun ini mereka merayakan Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 atau Tahun Kuda Api, banyak masyarakat Indonesia merayakan tahun baru ini dengan beragam cara, salah satunya berlibur ke Kota Singkawang. Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di kota Singkawang ditandai dengan pembukaan Little Chongqing yang dirangkai dengan […]

  • Mengenal Alireza Arafi, Pimpinan Tertinggi Interim Iran Penerus Ali Khamenei,

    Mengenal Alireza Arafi, Pimpinan Tertinggi Interim Iran Penerus Ali Khamenei,

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 7
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Gugurnya Ali Khamenei akibat serangan yang dilancarkan AS-Israel pada Sabtu (28/2), pemerintah Republik Islam Iran segera membentuk struktur pemerintahan transisi. Dewan Penentu Kebijakan Tertinggi resmi menunjuk Ayatollah Alireza Arafi sebagai salah satu anggota dewan kepemimpinan interim. Bersama Presiden Masoud Pezeshkian dan Ketua Hakim Gholam-Hossein Mohseni-Eje’i, Arafi memegang amanat untuk menjalankan roda pemerintahan hingga Majelis […]

expand_less