Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » BAZNAZ Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

BAZNAZ Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Sebesar Rp 50 Ribu

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

INFOKITA.NEWS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.

Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Di Indonesia, ketentuan zakat fitrah mengacu pada pedoman resmi yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dengan mengikuti panduan tersebut, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai syariat Islam dan aturan yang berlaku.

Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Karena itu, penting bagi umat Islam memahami tata cara membayar zakat fitrah yang benar, mulai dari besaran yang wajib dikeluarkan, waktu pembayaran, hingga bacaan niatnya. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Ungkap Modus Pemerasan WNA Hingga Rp366 Miliar dalam Kasus Korupsi Eks Wamen Imipas Silmy Karim

    KPK Ungkap Modus Pemerasan WNA Hingga Rp366 Miliar dalam Kasus Korupsi Eks Wamen Imipas Silmy Karim

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan beberapa modus yang dipraktekkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Silmy Karim. Hal itu diungkapkan Ketua KPK Seryo Budiyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (05/06). Temuan KPK mengungkapkan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya diduga […]

  • Pemerintah Menyusun 5 Langkah WFH Untuk ASN dan Swasta, Sehari Dalam Sepekan

    Pemerintah Menyusun 5 Langkah WFH Untuk ASN dan Swasta, Sehari Dalam Sepekan

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pemerintah telah menyusun kebijakan lima langkah Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah antisipasi potensi krisis energi imbas konflik di Timur Tengah. Skema ini difokuskan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengganggu produktivitas ekonomi. Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto […]

  • Menkeu Purbaya Terima Laporan BGN Terkait Skema Efisiensi Program MBG

    Menkeu Purbaya Terima Laporan BGN Terkait Skema Efisiensi Program MBG

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Di tengah upaya pemerintah yang berupaya menekan biaya anggaran belanja, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan Badan Gizi Nasioanal (BGN) terkait upaya efisiensi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hasil evaluasi menunjukkan potensi penghematan anggaran mencapai puluhan triliun rupiah. Jumlah hari penyaluran makan bergizi gratis (MBG) rencananya bakal dipangkas imbas dari […]

  • Puluhan SPBU dan Transfer Palsu Jadi Bukti Penipuan Remaja 17 Tahun, Polisi Sebut Bermodal Mercy dan Fortuner Pinjaman

    Puluhan SPBU dan Transfer Palsu Jadi Bukti Penipuan Remaja 17 Tahun, Polisi Sebut Bermodal Mercy dan Fortuner Pinjaman

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 8
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Seorang remaja berinisial R (17) diduga menipu puluhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bogor dan Depok dengan menggunakan bukti transfer palsu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil Mercedes-Benz dan Toyota Fortuner yang dipinjam dari temannya. Pelaku akhirnya ditangkap polisi di sebuah SPBU di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, […]

  • Rupiah Berpotensi Rebound Seiring Merosotnya Harga Komoditas Energi

    Rupiah Berpotensi Rebound Seiring Merosotnya Harga Komoditas Energi

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak menguat terhadap dolar AS pada perdagangan hari ini. Hal tersebut seiring membaiknya sentimen pasar global dan penurunan harga minyak dunia.  Analis Doo Financial, Lukman Leong, menjelaskan bahwa pemulihan kepercayaan investor menjadi pendorong utama penguatan rupiah. “Rupiah berpotensi menguat terhadap dolar AS di tengah pulihnya sentimen pasar, dan turunnya […]

  • Awas Tertipu! Ini Cara Mengenal 3 Gejala Awal Campak

    Awas Tertipu! Ini Cara Mengenal 3 Gejala Awal Campak

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Meningkatnya kasus campak dalam beberapa waktu terakhir ini, sehingga masyarakat kini harus mulai mewaspadai penyebaran dan penularan penaykit ini. Campak selama ini identik dengan ruam merah di kulit. Namun, banyak orang tidak menyadari bahwa gejala campak justru sering menyerupai flu biasa. Akibatnya, kondisi ini kerap terlambat dikenali dan berpotensi menimbulkan komplikasi serius. Dokter Spesialis […]

expand_less