Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 3 Jendral Polri Terancam 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Dugaan Penyadapan Nomor Presiden

3 Jendral Polri Terancam 10 Tahun Penjara Dalam Kasus Dugaan Penyadapan Nomor Presiden

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) memasuki babak serius.

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka setelah menemukan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.

Selain dugaan penyadapan tanpa dasar hukum, penyidik juga mengusut tindakan penghapusan rekaman elektronik pada Oktober 2026.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang berlangsung sejak 2025.

Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Penetapan ketiganya diumumkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.

“Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi (LP) yang sah.

Praktik tersebut diduga menyimpang dari mekanisme penyadapan kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem penyadapan elektronik tanpa melalui tahapan verifikasi.

Sasaran penyadapan juga tidak terbatas pada Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha turut disebut sebagai pihak yang menjadi sasaran.

Persoalan semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan penghilangan data hasil penyadapan.

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS (Lawful Interception Management System).

Tidak hanya file rekaman, jejak aktivitas atau log sistem juga diduga dihapus untuk menghilangkan bukti kegiatan tersebut.

Dugaan penghapusan data elektronik ini menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang ditangani Bareskrim.

Penyidik kemudian menerapkan sejumlah ketentuan pidana berlapis.

Selain Pasal 258 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Pelanggaran ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, dugaan pengubahan, perusakan, pemindahan, atau penghilangan informasi elektronik milik orang lain dijerat menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah delapan tahun penjara,” tegas Asep.

Untuk memperkuat pembuktian, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk.

Sementara itu, seorang perwira berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala BGN Instruksikan SPPG Percepat Pemenuhan Makanan Pada Korban Gempa NTT

    Kepala BGN Instruksikan SPPG Percepat Pemenuhan Makanan Pada Korban Gempa NTT

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 25
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat menanggapi gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) pagi. Kepala BGN, Sudaryono menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terdekat di sekitar lokasi bencana untuk siaga membantu pemenuhan makanan bagi masyarakat terdampak.Sudaryono menyampaikan rasa prihatin mendalam. Sebagai langkah penanganan […]

  • Aksi Sigap Brimob Patroli Malam: Temukan dan Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalur Busway Jakut

    Aksi Sigap Brimob Patroli Malam: Temukan dan Evakuasi Korban Kecelakaan di Jalur Busway Jakut

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 18
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara mengevakuasi korban kecelakaan tunggal di jalur busway Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu dini hari. Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto menjelaskan korban ditemukan saat petugas gabungan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk […]

  • BMKG Imbau Wrga Tidak Panik Dengan Fenomena El Nino Di Yogyakarta

    BMKG Imbau Wrga Tidak Panik Dengan Fenomena El Nino Di Yogyakarta

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – BMKG prakirakan cuaca Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini cerah sepanjang hari, dengan ratasuhu udara berkisar 21 hingga 31 derajat Celcius. Berikut informasi cuaca dan suhu udara di DIY pada Selasa (28/7/2026) Prakiraan cuaca dan suhu udara di kabupaten dan kota di DIY: -Cuaca di Kota Yogyakarta diperkirakan cerah cerah. Suhu udara diprediksi […]

  • Gema Indonesia Raya di Tanah Brasil, Pembalap Indonesia Sukses Capai Podium di Ajang Moto3

    Gema Indonesia Raya di Tanah Brasil, Pembalap Indonesia Sukses Capai Podium di Ajang Moto3

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 53
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pembalap Indonesia, Veda Ega Pratama berhasil merebut podium ke-3 pada kelas Moto3 Brasil 2026 di sirkuit Ayrton Senna Minggu (22/3) waktu setempat. Setelah balapan, Veda menjawab pertanyaan media pemegang hak siar dengan terbata-bata dikarenakan pencapaian yang luar biasa. “Ya, akhirnya saya bisa finis di tiga besar di grand prix kedua saya. Ini merupakan […]

  • Fakta Baru Pembunuhan Dosen di Sukabumi: Pelaku Sempat Dilaporkan Hilang

    Fakta Baru Pembunuhan Dosen di Sukabumi: Pelaku Sempat Dilaporkan Hilang

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Adi Nurahman
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kasus kematian akademisi senior, Petrus Pallangan (74), di Sukabumi mengungkap fakta lain terkait sosok pelaku. Pelaku yang merupakan pekerja di kediaman korban, Paulus Agus Linggi alias PAL atau Agus (41), diketahui sempat dicari keluarganya karena pernah menghilang. Jauh sebelum kasus tersebut terjadi, keluarga Agus sempat menyebarkan informasi orang hilang melalui media sosial. Berdasarkan […]

  • Kepala BGN Nanik S Deyang Bantah Laporan  Tumbangnya Ratusan SPPG Dari Aceh Hingga Jawa Tengah Akibat Dana MBG Tak Kunjung Cair

    Kepala BGN Nanik S Deyang Bantah Laporan Tumbangnya Ratusan SPPG Dari Aceh Hingga Jawa Tengah Akibat Dana MBG Tak Kunjung Cair

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 71
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Pekerjaan rumah tengah menanti kepala BGN Nanik S Deyang dalam menjalankan program MBG, pasalnya dilaporkan ada ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Aceh, Batam, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga NTB berhenti melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak Senin (8/6) kemarin. Sebanyak 7 SPPG di Banda Aceh berhenti menyediakan MBG karena […]

expand_less