Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menaker Sebut WFH Karyawan Swasta Bebas Tentukan Hari

Menaker Sebut WFH Karyawan Swasta Bebas Tentukan Hari

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Upaya pemerintah dalam menekan anggaran belanja negara sehingga mengambil langkah Work From Home (WFH), tidak hanya untuk pegawai negeri, tetapi pemerintah juga melibatkan peran swasta, jika kebijakan WFH di perusahaan negeri atau ASN diterapkan setiap Jumat dalam sepekan, maka untuk swasta pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan tersebut.

Kebijakan WFH bagi karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH satu hari dalam seminggu ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Namun, WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan.

Menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli, perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker, Jakarta, Rabu (1/4)

Yassierli mengatakan, pihak swasta memiliki keleluasaan menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kebijakan perusahaan masing-masing, sehingga dapat berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan WFH pada hari Jumat.

“Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat,” ujarnya.

Menurut dia, ketika terdapat banyak pilihan hari pelaksanaan, perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebijakan aparatur sipil negara termasuk memilih hari Jumat apabila dianggap sejalan dan relevan dengan kebutuhan operasional perusahaan.

Namun demikian, dia mengakui jika setiap perusahaan memiliki karakteristik serta kekhasan tersendiri sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan kebutuhan yang berlaku.

“Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Dia menegaskan penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing perusahaan. 

Lebih lanjut Yassierli menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan WFH bagi pekerja swasta, termasuk BUMN, dan BUMD akan mengikuti mekanisme yang sama seperti penerapan pada ASN, yaitu dilakukan dalam jangka waktu dua bulan.

Dia menyebut kebijakan tersebut merupakan satu paket, sehingga evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan imbauan WFH. “Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan imbauan WFH-nya,” katanya.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Surat Edaran WFH untuk 1 Hari dalam Sepekan

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turun Tipis Harga Minyak Turun 2%, Diplomasi Iran-AS Jadi Penyelamat Pasar

    Turun Tipis Harga Minyak Turun 2%, Diplomasi Iran-AS Jadi Penyelamat Pasar

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS –Harga minyak dunia terpantau mengalami penurunan sekitar 2 persen pada akhir perdagangan Rabu (25/3) waktu setempat atau Kamis (26/3) pagi WIB, seiring munculnya harapan konflik di Timur Tengah mereda setelah Iran mempertimbangkan proposal Amerika Serikat (AS) untuk mengakhiri perang. Mengutip Reuters, harga minyak mentah Brent turun 2,27 dollar AS atau 2,2 persen menjadi 102,22 […]

  • Durian Pelangi, Si Eksotis Kaya Manfaat Bagi Tubuh

    Durian Pelangi, Si Eksotis Kaya Manfaat Bagi Tubuh

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 32
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Salah satu buah yang tumbuh subur dan berkhasiat tubuh adalah durian, kali ini ada Buah durian pelangi yang merupakan salah satu buah unik yang berasal dari tanah Indonesia tepatnya di Papua Barat. Buah durian pelangi ini pernah viral karena sesuai dengan namanya buah ini memiliki warna perpaduan dari warna pelangi seperti warna merah […]

  • Prabowo Hubungi Presiden Palestina, Seskab Teddy Berikan Klarifikasi Terkait Isi Pembicaraan

    Prabowo Hubungi Presiden Palestina, Seskab Teddy Berikan Klarifikasi Terkait Isi Pembicaraan

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Masih di suasana momen lebaran Idul Fitri 1447 H, Presiden RI Prabowo Subianto kembali menghubungi sejumlah pemimpin negara muslim dalam rangka silaturahmi Idulfitri 1447 Hijriah. Presiden Prabowo berkomunikasi dengan empat pemimpin muslim tersebut melalui sambungan telpon. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan Presiden Prabowo menelpon sejumlah pemimpin Muslim untuk menyampaikan ucapan selamat […]

  • Ketegangan AS-Iran Memuncak, Harga Migas Kembali Melonjak

    Ketegangan AS-Iran Memuncak, Harga Migas Kembali Melonjak

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 55
    • 1Komentar

    INFOKITA.NEWS – Harga minyak acuan dunia dan gas bumi Eropa melonjak usai Angkatan Laut AS menyita sebuah kapal Iran pada Minggu (19/4). Penyitaan dilakukan ketika Iran menembaki kapal-kapal dan kembali memberlakukan kontrol di Selat Hormuz. Harga minyak Brent naik 5,8% menjadi US$95,65 per barel, sedangkan minyak West Texas Intermediate melonjak 7,0% menjadi US$89,75 per barel. […]

  • 10 Mobil Dikerahkan, Pemadaman Toko Sanya Cianjur Sempat Mengalami Kendala

    10 Mobil Dikerahkan, Pemadaman Toko Sanya Cianjur Sempat Mengalami Kendala

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 59
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kebakaran hebat melanda Toko Sania yang berlokasi di Jalan dr Muwardi, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Sabtu (24/1) sore. Api pertama kali terlihat sekitar pukul 15.31 WIB dan dengan cepat membesar, sehingga membuat warga sekitar panik. Sedikitnya 10 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api. Proses pemadaman juga dibantu […]

  • Badan Gizi Nasional Jeda Operasional 9 SPPG di Gresik Imbas Sajikan Kelapa Utuh

    Badan Gizi Nasional Jeda Operasional 9 SPPG di Gresik Imbas Sajikan Kelapa Utuh

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 44
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Polemik mengenai program makan bergizi gratis nampaknya belum mereda, hal ini ditemukan Badan Gizi Nasional (BGN) di Gresik, Jawa Timur. BGN secara resmi menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah diketahui menyajikan kelapa utuh dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN Bidang […]

expand_less