Skandal Korupsi MBG Klaster Motor Listrik: 5.565 Unit Fiktif Tanpa Baterai dan Pelat Nomor
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Senin, 12 Okt 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dari total pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik, hanya 2.117 unit yang terealisasi, meski pembayaran kepada perusahaan penyedia telah dilunasi sepenuhnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menjelaskan, pengadaan motor listrik tersebut terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek.
Berdasarkan rincian tersebut, terdapat 5.585 unit motor listrik yang dilaporkan tidak memiliki baterai. Kondisi ini menambah persoalan dalam pengadaan yang kini tengah diusut Kejagung.
“Sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” kata dia, dikutip Senin (12/10/26).
Persoalan lain muncul dari jumlah motor listrik yang benar-benar terealisasi. Dari total 19.269 unit dalam pengadaan, hanya 2.117 unit yang disebut terealisasi, sementara pembayaran kepada PT YAT telah dilunasi sepenuhnya.
Selain persoalan jumlah dan kelengkapan baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional maupun dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
“Sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara,” tuturnya.
Kasus yang masuk klaster Kolonel Cpl Budi Utomo ini juga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863,8 miliar.
Angka tersebut berdasarkan hasil audit Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” ujar Anang.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan kejanggalan dalam pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek yang semula mengadakan 25.644 unit motor listrik itu kini menyeret lima orang sebagai tersangka.
Lima tersangka berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta. Mereka yakni Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Kolonel Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Komisaris PT YAT dan PT ASE Andri Mulyono, Direktur PT YAT Yenna Yuniana, serta dua Direktur PT ASE berinisial AA dan GB.
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan pengondisian proses pengadaan. Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengarahkan proyek tersebut agar dimenangkan PT YAT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2026. Para tersangka juga telah ditahan.
“Sekitar bulan Agustus, telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan. Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang,” tuturnya, Jumat (2/10/26). ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar