Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP Imbas Kasus Penyadapan Ilegal Nomor Presiden
- account_circle Adi Bima
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Pemberhentian ini menyusul penetapan Sigit sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Sigit pada Rabu pagi. Meski demikian, pemerintah belum mengungkap nama pejabat yang akan menggantikan posisi tersebut.
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Selain Listyo, dua jenderal lainnya juga ikut ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Komjen Asep sendiri menyebut penetapan status tersangka terhadap ketiganya sudah melalui proses penyidikan mendalam salah satunya pemeriksaan saksi-saksi.***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar