Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah: Perbuatan Listyo Sigit Cs Termasuk Tindakan Makar

Pemerintah: Perbuatan Listyo Sigit Cs Termasuk Tindakan Makar

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, perbuatan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para jenderal Polri lainnya yang menyadap Presiden Prabowo Subianto termasuk perbuatan makar.

“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menyebut, penyadapan ilegal ini mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.

“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu, yang luar biasa gitu lho,” katanya.

Maka dari itu, Prasetyo pun mengaku tidak mengerti tujuan dan motif Listyo menyadap Prabowo.

“Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” imbuh Prasetyo.

Eks Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana itu dilakukan ketiga tersangka tersebut dalam kurun waktu 2025-2026.

Asep menjelaskan, ada sejumlah nomor HP yang dimasukkan ke Lawful Interception Management System tanpa verifikasi.

Setelah dimasukkan ke sistem tersebut, nomor HP itu disadap, padahal sedang tidak ada proses penegakan hukum yang berlangsung.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” ucapnya.

Asep menyampaikan, petugas yang mengetahui tindakan ilegal itupun membuat Laporan Polisi (LP) pada tanggal 30 Oktober 2026.

Setelah itu, kata dia, Bareskrim langsung memeriksa 10 saksi dan 3 ahli.

“Kemudian kita telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa HP sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk 4 buah,” kata Asep.

Asep menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik akhirnya menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka.

“Sedangkan 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” katanya.

Asep mengungkapkan, ketiga tersangka ini diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.

Untuk modus operandinya, ia menyebut, pada kurun waktu 2025-2026, Listyo, Eko, dan Ahrie memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum.

Mereka juga menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut.

“Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai aturan dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip penyelidikan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas perbuatan tindak pidana dan berdasarkan undang-undang,” kata Asep.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun. Lalu, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Terakhir, Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana 8 tahun.***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alarm Keras untuk MBG: Kasus Reyhan Desak Pengawasan Pangan Lebih Ketat

    Alarm Keras untuk MBG: Kasus Reyhan Desak Pengawasan Pangan Lebih Ketat

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Kematian Reyhan Arisyah Putra (9), siswa kelas III SDN 03 Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (22/9/2026), kembali menyoroti persoalan mendasar program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bocah itu meninggal dunia setelah tersedak biji buah kelengkeng yang menjadi bagian dari menu MBG. Kasus ini bukan sekadar kecelakaan di ruang kelas. Ia menjadi […]

  • Modus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif Telah Mencatut Nama Istri Walikota Cilegon

    Modus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif Telah Mencatut Nama Istri Walikota Cilegon

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 52
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS -Istri Wali Kota Cilegon Alfi Rizki Aghnia Robinsar kini tengah menjadi perbincangan publik usai namanya dicatut untuk modus penipuan penerimaan kerja oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kejadian ini terungkap setelah seorang warga melaporkan langsung melalui pesan di media sosial. Kasus penipuan terungkap usai korbannya menghubungi Alfi melalui Direct Massage (DM) ke aku medsos resmi […]

  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Tambah Daftar OTT KPK di 2026

    Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Tambah Daftar OTT KPK di 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 67
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini dilakukan di wilayah Jawa Tengah.  Dalam operasi senyap itu, penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, hal tersebt menambah daftar kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang 2026. Seperti diketahui, KPK tengah gencar menggelar operasi tangkap tangan atau OTT dalam […]

  • Pemkab Garut Gandeng OJK Dalam Optimalisasi Pengawasan Usaha Keuangan dan Gadai

    Pemkab Garut Gandeng OJK Dalam Optimalisasi Pengawasan Usaha Keuangan dan Gadai

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Untuk mengoptimalkan pengawasan sektor usaha jasa keuangan dan gadai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat telah melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selama ini terpantau terjadi pertumbuhan, sehingga perlu tercatat keberadaannya agar saling menguntungkan untuk perekonomian daerah. “Ini adalah proses yang merupakan suatu hal yang mungkin kita segerakan untuk menjamin simbiosis yang berjalan […]

  • Menteri HAM RI Natalius Pigai Kecam Keras Aksi Penyiraman Air Keras Pada Aktivis KontraS: “Premanisme Tak Boleh Hidup di Indonesia”

    Menteri HAM RI Natalius Pigai Kecam Keras Aksi Penyiraman Air Keras Pada Aktivis KontraS: “Premanisme Tak Boleh Hidup di Indonesia”

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 66
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Belum lama ini seorang aktivis Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Wakil Koordinator KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Andrie Yunus, diserang menggunakan air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Maret 2026, yang dinilai sebagai upaya pembungkaman aktivis HAM. Insiden ini memicu kecaman luas sebagai teror terhadap demokrasi.  Menanggapi […]

  • Cianjur Bersuara, Aliansi BEM Mahasiswa Kutuk Keras Serangan Air Keras Pada Andrie Yunus

    Cianjur Bersuara, Aliansi BEM Mahasiswa Kutuk Keras Serangan Air Keras Pada Andrie Yunus

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 63
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Cianjur melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Cianjur pada Rabu, (8/4). Dalam orasinya mereka menyampaikan aspirasi dugaan kekerasan dan teror yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus.Koordinator aksi Irsan, mengatakan, Aliansi BEM Cianjur menuntut perlindungan penuh terhadap kebebasan berpendapat aktivis KontraS, Andrie […]

expand_less