3 Wakil Rakyat Jawa Timur Fraksi Partai Gerindra Diamankan Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotik
- account_circle Adi Bima
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INFOKITA.NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Senin (28/9/2026) dini hari.
Dari delapan orang yang ditangkap, tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai wakil rakyat yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra.
Ketiga anggota dewan tersebut masing-masing berinisial ARM (anggota DPRD Kabupaten Situbondo), AM atau MUA/UAM (anggota DPRD Kabupaten Malang), serta ADR (anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya tindakan penggerebekan tersebut pada Rabu (30/9/2026).
Menurut Hadi, pengungkapan kasus penangkapan anggota DPRD pesta narkoba ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitas seorang karyawan swasta berinisial N di salah satu kamar hotel di Surabaya.
“Penangkapan dilakukan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Delapan orang itu berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A,” ungkap AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9/2026).
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian mendatangi lokasi untuk memverifikasi laporan tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan delapan orang sedang berkumpul dan diduga tengah mengonsumsi narkoba bersama.
“N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba,” jelas Hadi.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Dalam proses pemeriksaan intensif, tersangka N mengaku memperoleh narkoba jenis sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Sosok C disebut menyediakan barang haram tersebut di sebuah alamat di wilayah Surabaya.
Polrestabes Surabaya saat ini menetapkan C ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengembangan penyelidikan, polisi baru mengetahui bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan berstatus sebagai wakil rakyat dari wilayah Jawa Timur.
“Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa 3 orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim),” kata Hadi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, antara lain satu plastik klip sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap (bong), korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu.
Berdasarkan hasil tes urine dan penyidikan lanjutan, sebanyak tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi.
Sementara itu, tersangka N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus, yaitu sabu dan ekstasi.
“Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui 7 orang menggunakan ekstasi, sementara N mengonsumsi sabu dan ekstasi,” beber Hadi.
Meski seluruh pelaku tetap menjalani proses hukum, pihak kepolisian menyebutkan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Oleh sebab itu, penanganan perkara ini diarahkan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
“Kami proses Restorative Justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” tegas AKP Hadi Ismanto. ***
- Penulis: Adi Bima

Saat ini belum ada komentar