Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perkembangan Kasus 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, UI: Proses investigasi tengah berjalan secara komprehensif.

Perkembangan Kasus 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, UI: Proses investigasi tengah berjalan secara komprehensif.

  • account_circle Adi Bima
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INFOKITA.NEWS – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini memasuki babak baru.

Dilaporkan saat ini penanganan kasus tersebut telah diserahkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Direktur Humas Universitas Indonesia, Erwin Agustiar Panigoro, mengatakan UI telah merespons adanya informasi dugaan kekerasan seksual secara verbal itu. Pihak kampus memastikan proses investigasi tengah berjalan secara komprehensif.

“Saat ini, penanganan kasus penuhnya dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, atau SATGAS PPK UI. Terdapat 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat,” ujar Erwin, Selasa (14/4/2026).

Adapun 16 mahasiswa diduga terlibat pelecehan seksual sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas perduga tak bersalah dan keadilan. UI menyadari kasus bermula dari ruang komunikasi digital dan memicu respon publik yang luas.

“Terkait dinamika sosial yang sempat terjadi di lapangan, Universitas Indonesia memastikan situasi tersebut telah dikelola dengan baik sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” terang Erwin.

Erwin menegaskan, UI bertindak tegas dalam koridor regulasi nasional, berlandaskan Permendikbud Ristek No. 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia No. 37 Tahun 2025. Pendekatan Universitas Indonesia mutlak berorientasi pada pelindungan korban.

“Kami memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat,” tegas Erwin.

Nantinya, sanksi akademik akan ditetapkan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi pembuktian dari Satgas PPK UI.

Universitas Indonesia meminta publik untuk tidak menyebar luaskan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berjalan.

“Universitas Indonesia terus berkomitmen mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Pembaruan informasi akan kami sampaikan secara berkala melalui kanal resmi institusi. Terima kasih atas atensi dan dukungannya,” tutur Erwin.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Aliansi BEM seluruh UI mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk ikut turun tangan dalam menangani terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan belasan mahasiswa Fakultas Hukum atau FH UI di grup percakapan.

“Sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam. Kami meminta kementerian turun tangan agar kasus ini tidak dipetieskan oleh birokrasi kampus,” kata Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo di Depok, Selasa (14/4/2026).

Dia menuturkan, Kemendiktisaintek bisa menurunkan tim khusus untuk memeriksa kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

“Periksa mengapa kasus 16 mahasiswa ini bisa terjadi dan mengapa banyak kasus lama yang menggantung tanpa kejelasan,” ungkap Dimas.

Selain itu, dia menuturkan, jika memang ada unsur pidana, dipastikan tak ada campur tangan pihak manapun.

“Pastikan proses hukum bersih dari campur tangan pihak manapun, termasuk klaim backing-an yang dibanggakan para pelaku,” jelas Dimas.

Pihaknya pun mendesak Dewan Guru Besar Universitas Indonesia segera menggelar sidak etik untuk mengadili 16 tersangka kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel.

“Kami menuntut Rektor UI segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sesuai dengan Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024,” ungkap dia.

“Kami meminta pembekuan para pelaku dalam seluruh struktur IKM UI secara permanen,” pungkas Dimas. ***

  • Penulis: Adi Bima

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringkat FIFA Timnas Indonesia Usai FIFA Series 2026, Masih Stay Peringkat 121 Namun Posisinya Rawan Digeser Togo

    Peringkat FIFA Timnas Indonesia Usai FIFA Series 2026, Masih Stay Peringkat 121 Namun Posisinya Rawan Digeser Togo

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Usai laga Indonesia melawan Bulgaria pada Final FIFA Series 2026 yang dilangsungkan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Senin (30/3/2026) malam WIB. Hasil akhir 1-0 yang diterima Indonesia menyebabkan tim asuhan John Herdman tersebut harus puas menjadi juara 2 dalam ajang tersebut. Penalti Marin Petkov di menit ke-38 menjadi satu-satunya gol yang […]

  • Rekapitulasi Liga Champions 2025/2026: Kejutan Bodo/Glimt, Blunder Jorgenson dan Hattrick Valverde.

    Rekapitulasi Liga Champions 2025/2026: Kejutan Bodo/Glimt, Blunder Jorgenson dan Hattrick Valverde.

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Dalam perburuan tim besar eropa di babak 16 besar dalam memperebutkan piala bergengsi dari panggung tertinggi sepak bola Eropa di Liga Champions musim 2025/2026, terus menyajikan narasi yang sulit ditebak. Format liga yang kini semakin matang memberikan tekanan luar biasa bagi tim-tim besar, sementara klub semenjana mulai menemukan celah untuk merusak kemapanan elit […]

  • Modus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif Telah Mencatut Nama Istri Walikota Cilegon

    Modus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif Telah Mencatut Nama Istri Walikota Cilegon

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS -Istri Wali Kota Cilegon Alfi Rizki Aghnia Robinsar kini tengah menjadi perbincangan publik usai namanya dicatut untuk modus penipuan penerimaan kerja oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kejadian ini terungkap setelah seorang warga melaporkan langsung melalui pesan di media sosial. Kasus penipuan terungkap usai korbannya menghubungi Alfi melalui Direct Massage (DM) ke aku medsos resmi […]

  • Gaji PPPK Paruh Waktu Masalah Serius

    Gaji PPPK Paruh Waktu Masalah Serius

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Deva Sakti
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi viral guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang, Jawa Barat menerima gaji sangat tak layak. Diketahui bahwa gaji kotor mereka Rp55.000. Setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000, gaji bersih guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang tersisa Rp15.000. Nominal itu yang masuk ke rekening. Gus Khozin mengatakan gaji PPPK […]

  • Iran Ajukan 5 Syarat Utama Penghentian Perang Amerika-Israel

    Iran Ajukan 5 Syarat Utama Penghentian Perang Amerika-Israel

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali memanas. Hal ini terlihat sikap Iran yang secara tegas menolak proposal damai dari Presiden Donald Trump. Alih-alih menerima, Iran justru mengajukan lima syarat utama sebagai dasar penghentian perang. Iran bahkan menegaskan bahwa waktu berakhirnya perang akan ditentukan sepenuhnya oleh pihak Iran sendiri. Adapun lima syarat utama […]

  • Ombudsman Ambil Sikap Tegas Menyerahkan Seluruh Proses Hukum kepada Aparat Berwenang dan Siap Koorperatif

    Ombudsman Ambil Sikap Tegas Menyerahkan Seluruh Proses Hukum kepada Aparat Berwenang dan Siap Koorperatif

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Adi Bima
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFOKITA.NEWS – Usai penangkapan Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026), Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 buka suara dan meminta maaf ke publik atas kasus hukum yang menjerat Hery Susanto, sembari memastikan layanan pengawasan tetap berjalan. Pernyataan resmi disampaikan menyusul sorotan luas terhadap dugaan korupsi yang disebut terjadi pada periode sebelumnya, 2021–2026. Ombudsman menegaskan […]

expand_less